Terjemah
Dan
Ringkasan
Tabyinul Ishlah
Li Syaikh
Ahmad Rifa’i
Oleh: Much. Ehwandi
Daftar Isi
Daftar
Isi
Hal.
Daftar Isi ...............................................................................................
III
Pengantar Penulis
.................................................................................
X
Persembahan ........................................................................................
XIII
Sambutan
Khuwaidim PP. Miftahul Ulum ......................................
XVI
Bab I Nikah ...........................................................................................
1
Definisi Nikah ...................................................................................
1
Hukum Nikah ....................................................................................
1
Pelaksanaan Nikah
.............................................................................
4
Bab II Melihat
.......................................................................................
6
Hukum Melihat Calon
Istri Sebelum Khitbah ................................... 7
Hukum Melihat Lelaki
Lain ..............................................................
7
Hukum Melihat Sesama
Wanita dan Lelaki ......................................
7
Haram Melihat Aurat
Orang Lain dan Mahram ................................ 8
Batas Antara Pusar
dan Lutut ...........................................................
8
Halalnya Melihat
Wajah Wanita ........................................................
9
Macam-macam
Pandangan (melihat) .................................................
9
Jenis-jenis Pria
...................................................................................
11
Hukum Melihat Farji
Anak Gadis Kecil ............................................
12
Hukum Mihnah Bagi
Seorang Wanita ...............................................
12
Hukum Suara Seorang
Wanita ..........................................................
12
Hukum Menyentuh
Tubuh Wanita ....................................................
13
Hukum Aurat Yang
Terpisah ............................................................
13
Hukum Melihat
Seluruh Tubuh Halil ................................................
14
Hukum Melihat Aurat
Ketika Berobat ..............................................
14
Hukum Dua Orang
Telanjang Tiduran Dalam Satu Pakaian ............. 14
Hukum Menimpahi
Orang Lain dan Jabat Tangan ............................ 15
Hukum Wanita
Ragu-Ragu ...............................................................
15
Hukum Mengeraskan
Bacaan Shalat Bagi Wanita............................. 15
Bab III Rukun dan
Syarat Nikah .......................................................
17
Rukun Nikah .....................................................................................
18
Syarat-Syarat
Pengantin Lelaki .........................................................
18
Syarat-Syarat
Pengantin Wanita ........................................................
18
Wali Ada Dua Macam
.......................................................................
19
Syarat-Syarat Wali
Mujbir .................................................................
19
Wali Wanita Janda
(Syayyibah) ........................................................
19
Ketertiban Wali
.................................................................................
20
Wali Aqrab dan Ab’ad
......................................................................
20
Anak Menjadi Wali
Ibu Kandungnya ...............................................
21
Keberadaan Wali
Hakim ...................................................................
24
Wali Tahkim ......................................................................................
25
Arti Tahkim .......................................................................................
25
Syarat Sahnya Wali
...........................................................................
25
Wali Mujbir Ghaib I
..........................................................................
25
Wali Mujbir Ghaib II
.........................................................................
26
Wali Aqrab Bukan
Mujbir Ghaib ......................................................
26
Wali Fasiq ..........................................................................................
27
Syarat-Syarat Syahid
.........................................................................
27
Dua Saksi Yang Adil
.........................................................................
28
Tentang Arti Fasiq
.............................................................................
29
Ijab dan Qabul ...................................................................................
29
Syarat Sah Ijab
Qabul ........................................................................
29
Jumlah Wanita Mahram
.....................................................................
30
Menikah Anak Zina
...........................................................................
31
Syarat Haram
Sesusuan .....................................................................
31
Sejumlah Wanita
Halal Nikah ...........................................................
32
Nikah Senasab ...................................................................................
36
Nikah Senasab Tidak
Membatalkan Wudlu ......................................
37
Penolakan Lelaki
Terhadap Istri ........................................................
37
Penolakan Wanita
Terhadap Suami ...................................................
38
Kufu ..................................................................................................
38
Lelaki Fasiq Sekufu
Wanita Fasiq .....................................................
39
Maskawin ..........................................................................................
40
Penyebutan Maskawin
Dalam Nikah ................................................
40
Maskawin al-Qur’an
..........................................................................
41
Gugurnya Maskawin
.........................................................................
41
Nilai Kecukupan
Maskawin ..............................................................
41
Nilai Dirham ......................................................................................
42
Bab IV Walimah
...................................................................................
43
Hukum Walimah ................................................................................
44
Uzur Walimah ....................................................................................
44
Haram Hadir Dalam
Majelis ..............................................................
45
Penyebab Rusaknya
Nikah ................................................................
45
Tentang pahala
beristri .......................................................................
46
Hukum Sedekah
(Walimatul ’Ursy) ..................................................
46
Macam-macam Walimah
Yang Disunahkan ......................................
47
Hukum Tamu Memakan
Jamuan .......................................................
47
Tathafful ............................................................................................
48
Adab Duduk Dalam
Makan. .............................................................
48
Kesopanan Jabat
Tangan ...................................................................
48
Kesopanan Hormat
............................................................................
49
Etika Makan dan
Minum ...................................................................
49
Membesarkan Suap
Makan ................................................................
50
Hukum Memukul Rebana
..................................................................
50
Keharaman Dalam
Memukul Rebana ................................................
50
Mengambil Milik
Orang Lain ............................................................
51
Mengambil Harta
Syubhat .................................................................
51
Pura-Pura Menjadi
Orang Sholeh ......................................................
52
Bab V Poligami
dan Nusyuz ................................................................
54
Pembagian Gilir dan
Nusyuz .............................................................
55
Dusta Kepada Istri
............................................................................
55
Hukum Poligami ................................................................................
55
Mengumpulkan Dua
Saudara ............................................................
55
Tentang Mengumpulkan
Istri-Istri Sekamar ......................................
56
Pemerataan Kasih
Sayang Suami ......................................................
56
Tata Cara Menginap
Bagi Penantin Baru ..........................................
56
Menikah Ammat
(Hamba) .................................................................
56
Menikahi Golongan
Kitabi ................................................................
57
Hak Istri Ikut
Bepergian ....................................................................
57
Nusyus ...............................................................................................
57
Tindakan Istri
Nusyuz .......................................................................
58
Pembagian Nusyuz
............................................................................
58
Gugurnya Nafkah
Karena Nusyuz ....................................................
59
Ragam Nusyuz ..................................................................................
59
Hukum Nusyuz ..................................................................................
59
Batas Kewajiban Taat
Kepada Suami ...............................................
59
Tanggung Jawab Suami
.....................................................................
60
Batas-Batas Nusyuz
..........................................................................
61
Gugurnya Mu’nah
Menurut Ijma’ .....................................................
62
Bab VI Khulu’ dan
Talak ...................................................................
64
Khulu’ ................................................................................................
65
Lafadz (Ucapan)
Khulu’ ...................................................................
67
Praktek Khulu’ di
Masyarakat ...........................................................
67
Syarat Thalaq .....................................................................................
67
Macam Thalaq ...................................................................................
68
Beberapa Contoh
Kata-Kata Thalaq ................................................
69
Menerima Perintah
Thalaq Dari Orang lain .......................................
69
Pertanyaan Nikah
Oleh Seseorang ....................................................
69
Thalaq Bain ........................................................................................
70
Halal Menikahi
Wanita Yang Terthalaq Bain ....................................
72
Thalaq Bain dan
Thalaq Raj’i ............................................................
72
Thalaq Raj’i .......................................................................................
73
Rujuk dari Thalaq
Raj’i .....................................................................
74
Thalaq Dengan Insya
Allah ...............................................................
75
Thalaq Dengan Angka
dan Jumlah ....................................................
75
Pembagian Hukum
Thalaq .................................................................
75
Thalaq Orang Merdeka
dan Hamba Sahaya ......................................
76
Iqrar Thalaq .......................................................................................
77
Tulisan Thalaq ....................................................................................
77
Penyebutan Thalaq
............................................................................
78
Ta’liq Thalaq ......................................................................................
78
Bab VII Ila’
(Persumpahan) ................................................................
80
Ila’ .....................................................................................................
81
Batas Ilâ’ ...........................................................................................
81
Kafaratul Yamin
(Kafarat Sumpah) ..................................................
82
Hukum Sumpah .................................................................................
83
Sumpah Atas
Perbuatan Wajib dan Sunnah ......................................
83
Sumpah Atas
Perbuatan Mubah ........................................................
84
Sumpah Palsu ....................................................................................
84
Empat Klasifikasi
Kafarat .................................................................
84
Dua Pilihan
Alternatif .......................................................................
86
Bab VIII Dhihar
...................................................................................
87
Hukum Dhihar ...................................................................................
88
Haram Bersetubuh
Bagi Orang Dhihar .............................................
88
Istilah Dhihar .....................................................................................
88
Bab IX Qadzaf dan
Li’an ....................................................................
89
Hukum Had Qadzaf dan
Li’an .........................................................
90
Ucapan Tuduhan
Terhadap Wanita (Li’an) .......................................
90
Ucapan Wanita
Tertuduh ..................................................................
90
Haram Menikah Wanita
Li’an ...........................................................
91
Bab X Iddah .........................................................................................
92
Hukum Iddah ....................................................................................
93
Macam-macam Iddah
........................................................................
93
Iddah Wanita Yang
Tidak Pernah Haid ............................................
94
Iddah Wanita Haid
Tiga Sucian ........................................................
94
Iddah Wanita Putus
Haid ..................................................................
94
Iddah Wafat ......................................................................................
95
Hamil Melahirkan
Binatang ...............................................................
96
Hukum Iddah Hidup
.........................................................................
96
Iddah Karena Thalaq
.........................................................................
96
Iddah Wanita Hamil
..........................................................................
97
Iddah Anak Kecil dan
Wanita Istihadlah .........................................
98
Pengakuan Baligh
Seorang Wanita ...................................................
99
Tanda-Tanda Baligh
..........................................................................
99
Tanda Balighah
Karena Hamil ..........................................................
100
Iddah Wanita
Ditinggal Pergi ...........................................................
100
Usia Kehamilan .................................................................................
100
Nasab Anak Zina
...............................................................................
101
Iddah Ammat Hamil
.........................................................................
101
Hukum Istibra’ ..................................................................................
101
Ummul Walad ...................................................................................
102
Ammat yang Diwathi
(Disetubuhi) ...................................................
102
Menikahi Ammat
Merdeka ................................................................
102
Kewajiban Suami
Dalam Thalaq Raj’i ...............................................
103
Kewajiban Dalam
Thalaq Bain ..........................................................
103
Kewajiban Ihdad
...............................................................................
103
Wanita Iddah Wajib
di Rumah .........................................................
104
Batas Nafkah Kepada
Istri ................................................................
104
Kewajiban Nafkah
Lain Bagi Suami .................................................
105
Kewajiban Suami
Menyediakan Air ..................................................
106
Suami Mu’sir .....................................................................................
106
Syarat-Syarat Fasakh
Nikah Suami Yang Hadlir .............................. 107
Syarat-Syarat Fasakh
Nikah Suami Yang Ghaib ............................... 107
Bab XI Qadli dan
Fasakh ....................................................................
109
Tiga Macam Qadli
.............................................................................
110
Orang Bodoh
Memutuskan Hukum ..................................................
114
Penyimpangan Hukum
......................................................................
114
Fasakh Karena Tidak
Dapat Memenuhi Nafkah ............................... 115
Lafal Fasakh ......................................................................................
115
Iqrar Ridha Tidak
Menjadi Atsar ......................................................
115
Tentang Wanita
Melakukan Fasakh Sendiri ......................................
116
Islam Agama Paling
Mudah Diamalkan ............................................
117
Mencari Upah Atas
Akad Nikah .......................................................
117
Halal Guru Menerima
Bayaran ..........................................................
117
Bab XII Lamaran
dan Nafkah ...........................................................
119
Melamar Wanita Dalam
Iddah ..........................................................
120
Khitbah Seorang Alim
Atas Khitbah Jaizah ......................................
120
Khitbah Tashrih dan
Ta’ridl ..............................................................
120
Kewajiban Anak
Memberi Nafkah Orang Tua .................................. 121
Kewajiban Orang Tua
Memberi Nafkah Anak .................................. 121
Memberi Nafkah Budak
dan Binatang .............................................
122
Kewajiban Nafkah
Kepada Alim dan Muta’allim ............................. 122
Bab XIII Hadlanah
..............................................................................
124
Hukum Hadlanah ..............................................................................
125
Syarat-Syarat
Hadlanah .....................................................................
125
Bab XIV Penutup
.................................................................................
127
Tanda-tanda
Kekuasaan Tuhan .........................................................
128
Orang Tersesat
Karena Mengikuti Hawa Nafsu ................................ 128
Kerusakan Besar Oleh
Alim Fasik dan Orang Bodoh ....................... 130
Melakukan Kerusakan
Tanpa Sadar ..................................................
130
Kewajiban Menghiasi
Lahir dan Batin Kita ......................................
131
Tammat Penyusunan
Kitab ................................................................
131
Pengantar Penulis
Pengantar Penulis
Segala puji bagi
Allah SWT yang telah menciptakan manusia dari setetes air yang hina dan
memuliakannya dengan ilmu dan takwa.
Sholawat beriringkan
salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada baginda kita yang telah menuntun
umatnya dari zaman jahiliah menuju zaman ilmiah yaitu Nabi besar Muhammad SAW.
Juga kepada keluarganya, para sahabatnya, tabi’in dan tabi’atnya, serta sampai
kepada kita selaku umatnya hingga hari kiamat Amin.
Selanjutnya tulisan
yang berada di hadapan pembaca merupakan Terjemahan Kitab Tabyanal Ishlah
karangan Guru Besar Syaikh Haji Ahmad Rifa’i yang coba kami terjemahkan dari
Bahasa Jawa ke dalam Bahasa Indonesia.
Kitab tersebut
berisikan tentang masalah munakahat (bab nikah) yang sangat penting untuk kita
pelajari. Tujuan kami menterjemahkan kitab tersebut adalah sebagai usaha kami
untuk lebih memahami kitab tersebut. Juga mengikuti dan melestarikan tradisi
ulama dalam hal tulis-menulis.
Tidak akan ada kata
selesai disusun terjemahan ini melainkan dukungan dari semua pihak baik segi
moril maupun materil. Untuk itu penerjemah sampaikan banyak terima
kasih.
Sebagai ucapan
terima kasih yang sangat besar atas jasa para guru-guru saya terutama kepada
guru sekaligus pengasuh saya dalam Pondok Pesantren Miftahul Ulum yaitu beliau
KH. Rois Yahya Dahlan yang telah membimbing saya selama ini baik melalui
pengajian sorogan, bandongan maupun secara privat saat saya menemui berbagai
masalah dalam kitab Tabyin yang saya terjemahkan ini. Serta kepada KH. Ahmad
Syadzirin Amin yang juga telah membantu memberikan arahan dalam penyusunan
terjemah sehingga dalam terjemah ini saya anggap sudah cukup teratur dalam segi
penyusunannya.
Sudah barang tentu
dalam terjemahan ini tidak luput dari kekeliruan ataupun kekurangan baik dalam
penggunaan kata maupun dalam hal peralihan bahasa. Untuk itu penerjemah mohon
maaf dan selalu menerima berbagai masukan yang bersifat membangun untuk
penyempurnaannya.
Pati, Desember
2010
Persembahan
Persembahan:
Terjemah Kitab
Tabyinul Ishlah Karya KH. Ahmad Rifa’i ini saya persembahkan
kepada:
1.
Allah SWT, atas karunia dan anugerahnya saya bisa menyelesaikan terjemah
ini.
2.
Muhammad SAW, atas kehadiranmu membawa penerang dalam kegelapan zaman
jahiliyah.
3.
Kedua Orang Tuaku, saya bangga menjadi anakmu dan semoga dapat berbakti
kepadamu.
4.
KH. Ahmad Rifa’i, atas karyamu saya dapat mencoba melakukan terjemah
kitab tersebut.
5.
KH. Rois Yahya Dahlan, atas didikan dan asuhanmu di Pondok Pesantren
Miftahul Ulum akhirnya saya dapat menyelesaikan terjemah
ini.
6.
KH. Ahmad Syadzirin Amin, engkau yang telah mengajarkanku sistematika
dalam penyusunan terjemah ini.
7.
Ust. MA. Zuhurul Fuqohak, semoga dengan semangatmu dapat meneruskan
perjuangan Abah Rois Yahya untuk menghidupkan Islam dalam bidang pendidikan di
Pesantren.
8.
Teman-teman angkatan kelas 4 PPMU tahun 2010, kenangan bersama kalian
merupakan pengalaman terbaikku.
Sambutan
Khuwaidim PPMU
Sambutan Khuwaidim PPMU
بسم الله الرحمن الرحيم. حمدا كما أمر. الصلاة والسلام على
الأخير سيدنا خير الأبشر وعلى أله المختار وأصحابه الأخيار عدد نعه الله وإفضاله.
أما بعد
Alhamdulillahi
Rabbil Alamin,
Inilah lafal pertama
yang keluar dari mulut penuh dosa kami ini, saat melihat hasil dari penulisan
penerjemahan kitab Nazam Tabyinal Islah karya KH. Ahmad Rifai yang telah
dilaksanakan oleh saudara kami, Much. Ehwandi. Jerih payahnya tentu tidak akan
sirna dan nestapa begitu saja. Sebab amalan ini akan bermanfaat kepada pembaca
kitab-kita syaikhina yang kadang kesulitan khususnya, dan pembaca-pembaca lain
umumnya.
Diskursus tentang
fikih memang sudah dimulai sejak abad yang telah lalu. Mulai dari perkembangan
tiga kitab induk asy-Syafii, yaitu kitab al-Umm dari riwayat Sulaiman ar-Rabi,
al-Mukhtashar riwayat al-Muzani yang merupakan resum al-Umm, kemudian riwayat
al-Buwaithi. Kemudian berkembang setelahnya kitab-kitab Syafiiyyah yang banyak
dan dengan berbagai bahasa. Mazhab Syafii menjadi mayoritas, terlebih di
Indonesia, karena dari dua sisi.
Pertama, sisi
ilmiah. Asy-Syafii dapat menggabungkan antara metode akal dan riwayat. Dia tidak
hanya tercengah pada keyakinan kebenaran akal murni sebagaimana yang dilakukan
oleh kaum muktazilah, atau terputus pada qiyas seperti mazhab Hanafiyyah. Tapi
beliau bisa menggabungkan antara riwayat dan rasionalitas. Sehingga mazhabnya
tampak singkron dari dua sumber primer itu. Dia tidak mendewakan akal tapi juga
tidak tunduk takluk dengan teks dan tidak berani mencari seni hidup yang
terkandung dalam al-Quran maupun hadits.
Kedua, sisi
dinamisasi lokal. Asy-Syafii tumbuh pasca Hanafi yang terkenal pengguna logika
dan pasca Maliki yang masyhur tunduk teks dan sering mengunggulkan amalu ahlil
Madinah (amalan penduduk Madinah). Sehingga asy-Syafii tidak cenderung ke
Hanafiyyah murni, dan tidak ke Malikiyyah murni. Ia dapat timbul dari keduanya
dan menjamikkan keunikan kedua ilmu mereka.
Hal yang unik dari
asy-Syafii adalah bisa memahami dalil dengan detil yang tidak bisa dipahami oleh
lawan bicaranya. Padahal hadits atau sunnah itu sebenarnya riwayat si lawan itu.
Misalnya, hadits tentang mengenakan tambalan emas dalam bejana. Dia dapat
memahami pentafsilan (pemerincian) dalam hadits yang berkaitan tersebut,
sebagaimana yang ia sebutkan dalam kitab al-Umm nya.
Buku ini adalah
contoh bagi santri yang lain untuk tergerak dan termotivasi dalam berkarya.
Jangan mencari kehidupan dunia dulu sebelum bereksrepsi, kerjakan dan serahkan
pada Allah swt. niscaya Dia yang akan mengira-ngirakan kita. Oleh karenanya,
saya sambut dengan sangat gembira dan saya berharap semoga santri-santri yang
lain, baik thalibin maupun thalibat, khususnya PP. Miftahul Ulum Pati agar lebih
bekerja keras untuk mampu membuat karya. Minimal akan bermanfaat pada diri kita
sendiri, dan bahkan kadang Allah swt. bisa memberi anugerah dengan memanfaatkan
buku kita untuk orang lain. Alangkah nikmat dan indahnya, tanpa terasa aliran
pahala akan terus berarus setelah kematian kita nanti. Jika kalian tidak
percaya, buktikan sendiri jangan hanya banyak berpikir !
Pati, 27 Mei
2012
10: 03
WIB
MA. Zuhurul
Fuqohak
Bab 1
Nikah
1.
Definisi Nikah
1.
Secara bahasa (etimologi)
Arti Nikah Menurut
bahasa: berkumpul atau menindas.
2.
Secara istilah (terminologi)
Adapun menurut
istilah Ahli Ushul, Nikah menurut arti aslinya ialah aqad, yang dengannya
menjadi halal hubungan kelamin antara lelaki dan perempuan, sedangkan menurut
arti majasi ialah setubuh. Demikian menurut Ahli Ushul golongan
Syafi’iyah.
Adapun menurut Ulama
Fiqih, Nikah ialah aqad yang di atur oleh Islam untuk memberikan kepada
lelaki hak memiliki penggunaan terhadap faraj (kemaluan) dan seluruh
tubuhnya untuk penikmatan sebagai tujuan utama.
2.
Hukum
Nikah
Dasar hukum tentang
Nikah diantaranya yaitu:
1.
Al Qur’an Surat An Nisa ayat 3 – 4
وإن خفتم الا تقسطوا فى اليتمى فانكحوا ما طاب لكم من النساء
مثنى وثلث وربع. فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة او ما ملكت ايمانكم. ذالك ادنى الا
تعولوا. وأتوا النساء صدقتهن نخلة. فإن طبن لكم عن شيئ منه نفسا فكلوه هبيئا
مريئا.
“Dan
jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu
senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu
berlaku adil maka (nikahlah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu
miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat
zalim.
Dan
berikanlah mas kawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari (mas kawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah
pemberian itu dengan senang hati”.
(QS. An
Nisa: 3 – 4)
2.
Hadits Rasulullah SAW:
يامعشر الشباب من استطاع منكم البائة فليتزوج فإنه أغض للبصر
وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء (رواه
شيخان)
“Wahai pemuda-pemuda, barang siapa diantara kamu yang mampu serta
berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya
pernikahan itu dapat menundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal
dilihatnya, dan akan memeliharanya dari syahwat. Dan barang siapa yang tidak
mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya
terhadap wanita akan berkurang”.
3.
Juga Hadits Rasulullah SAW yang lain:
تناكحوا تكثروا فإنى أبهي بكم الامم يوم
القيامة.
“Nikahlah kalian semua dan perbanyaklah keturunan, maka sesungguhnya
aku bangga karena kalian menjadi umat yang besar di hari
kiamat”.
Hukum nikah menurut
asalnya (taklifiyah) adalah Mubah. Yakni tidak mendapat
pahala bagi orang yang mengerjakan dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang
yang meninggalkan.
Nikah menurut majasi (wadl’iyah)
ada empat kemungkinan:
1.
Kemungkinan bisa menjadi Sunnah, bila Nikah menjadikan
sebab ketenangan dalam beribadah. Mendapat pahala bagi orang yang mengerjakan
dan tidak mendapat ancaman siksa bagi orang yang
meninggalkan.
2.
Kemungkinan bisa menjadi Wajib, bila Nikah menghindarkan
dari perbuatan zina dan dapat meningkatkan amal ibadah wajib. Mendapat pahala
bagi orang yang mengerjakan dan mendapat ancaman siksa bagi orang yang
meninggalkan.
3.
Kemungkinan bisa menjadi Haram, bila nikah yakin akan
menimbulkan kerusakan. Mendapat ancaman siksa bagi orang yang mengerjakan dan
dan mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan.
4.
Kemungkinan bisa menjadi Makruh karena berlainan kufu.
Mendapat pahala bagi orang yang meninggalkan dan tidak mendapat ancaman bagi
orang yang mengerjakan.
3.
Pelaksanaan Nikah
Menurut hukum Islam (Syara’),
praktik (pelaksanaan) Nikah ada tiga bentuk dan macam,
yaitu:
1.
Nikah yang sah.
Yaitu pelaksanaan
akad nikah secara benar menurut tata cara yang diatur dalam kitab fiqih
pernikahan, dan mengetahui ilmunya. Nikah seperti ini mendapat pahala dari Allah
SWT.
2.
Nikah yang sah tetapi haram.
Yaitu pelaksanaan
akad nikah secara benar sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih
pernikahan tetapi tidak mengetahui ilmunya. Praktik nikah seperti ini jelas
berdosa.
Beberapa ulama
mengatakan pelaksanaan seperti ini dinamakan Haram Syuru’ yaitu
keharaman yang disebabkan karena melakukan suatu pekerjaan tanpa mengetahui
ilmunya terlebih dahulu.
3.
Nikah yang tidak sah dan haram.
Yaitu pelaksanaan
akad nikah yang tidak sesuai tata cara yang diatur dalam kitab fiqih pernikahan,
karena tidak mengetahui ilmunya dan praktiknya juga salah. Selain tidak benar
praktik nikah seperti ini mengakibatkan berdosa.
Bab 2
Melihat
1.
Hukum
Melihat Calon Istri Sebelum Khitbah
Seorang lelaki
disunahkan melihat wajah dan dua tapak tangan seorang wanita yang akan dinikahi
sebelum khitbah atau melamar dilaksanakan, sekalipun tidak diizinkannya
oleh wanita tersebut.
Khitbah ialah
suatu tali ikatan atau penentuan secara resmi yang dilakukan oleh seorang lelaki
atau pihak lelaki calon suami yang akan menikahi kepada seorang wanita atau
pihak calon istri yang akan dinikahinya. Biasanya disebut sebagai tunangan atau
ngesangsangi. (pent)
Demikian juga seorang wanita, Sunnah melihat seorang lelaki calon suami yang akan menikahinya kemudian sebelum tunangan ditentukan, meskipun tidak dapat izin dari lelaki tersebut. (Fathul Wahhab: II/31).
2.
Hukum
Melihat Lelaki Lain.
Seorang wanita boleh melihat anggota badan seorang lelaki lain (ajnabiyah), selain antara pusar dan lutut bila tidak ditakuti akan timbulnya fitnah. Ini menurut fatwa Imam Rofi’i.
Adapun yang lebih baik menurut fatwa Imam Nawawi, bahwa seorang
wanita haram melihat sebagian anggota badan seorang lelaki lain, meskipun tidak
ditakuti akan timbul fitnah. Seperti
juga haramnya seorang lelaki melihat seorang wanita lain. (Al Mahalli :
III/225).
3.
Hukum
Melihat Sesama Wanita dan Lelaki
Bahwa seorang lelaki
melihat lelaki lain atau seorang wanita melihat wanita lain seperti melihat
sesama mahram, maka hukumnya halal dan boleh asalkan tanpa disertai nafsu
syahwat, kecuali bagian antara pusar dan lutut. (Fathul Wahhab:
II/32).
Halal seorang lelaki
melihat lelaki lain, kecuali melihat antara pusar dan lutut karena termasuk
aurat dan dihukumi haram. Dan haram pula melihat dengan sengaja kepada seorang
remaja Amrad dengan Syahwat. Yang dimaksud Amrad di sini ialah remaja
yang belum saatnya tumbuh bulu jenggotnya. (Minhajut Thalibin:
III/210).
4.
Haram
Melihat Aurat Orang Lain dan Mahram
Seorang lelaki
baligh haram melihat bagian aurat seorang wanita merdeka yang sudah baligh, Dan
demikian pula haram melihat wajah dan dua tapak tangan seorang wanita lain
tatkala takut akan fitnah. Ini menurut fatwa Imam Rafi’i. dan haram pula tatkala
aman dari fitnah. Demikian menurut fatwa Imam Nawawi yang
sahih.
Tidak boleh (haram)
seorang mahram lelaki dan perempuan melihat pada bagian antara pusar dan lutut,
dan halal melihat selain dari pada antara pusar dan lutut tersebut. (Minhajut
Thalibin: III/208).
5.
Batas
Antara Pusar dan Lutut
Menurut fatwa Syaikh
Ramli, bahwa pusar dan lutut tidak termasuk bagian dari aurat, maka tidak haram
melihat keduanya. Adapun menurut fatwa Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami, haram
melihat pusar dan lutut tersebut. (Bujairami Ala
al-Khatib:III/318).
6.
Halalnya Melihat Wajah Wanita
Halal melihat wajah
seorang wanita lain karena keperluan, seperti mu’amalah (jual beli) atau
lainnya. Menjadi syahid, mengajar pada wanita lain dalam ilmu syara’ yang wajib
atau sunnah. Itulah halal bagi seorang mu’allim melihat wajah wanita lain. Dan
haram melihat selain wajah tanpa udzur.
7.
Macam-macam Pandangan (melihat)
Pandangan laki-laki terhadap wanita ada 7
macam, yaitu:
1.
Pandangan seorang pria (baik tua, muda, pikun, atau lemah syahwat)
terhadap wanita lain yang bukan mahramnya tanpa ada suatu hajat, maka pandangan
tersebut diharamkan. Jika pandangan tersebut karena ada hajat seperti
persaksian, maka diperbolehkan.
2.
Pandangan seorang pria terhadap istrinya dan amatnya, maka diperboehkan
kecuali antara pusar dan lutut. Adapun melihat farji, menurut qoul dhoif adalah
haram. Sedang menurut qoul yang lebih ashoh maka diperbolehkan, tetapi disertai
makruh.
3.
Pandangan seorang pria kepada mahramnya atau amatnya yang telah
dinikahkan, maka diperbolehkan melihatnya kecuali antara pusar dan lutut. Adapun
melihat antara pusar dan lutut, maka diharamkan.
4.
Pandangan seorang pria kepada wanita lain yang bukan mahramnya, tetapi
karena ada hjat nikah, maka diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak
tangannya. Baik yang dhohir maupun yang batin, meskipun tanpa izin dari wanita
tersebut.
5.
Pandangan karena adanya unsur untuk pengobatan, maka diperbolehkan bagi
seorang dokter melihat wanita lain pada tempat yang dibutuhkan untuk pengobatan,
bahkan farjinya. Tetapi disyaratkan:
a.
Didampingi oleh mahram / suami / sayyid dari wanita
tersebut.
b.
Di daerah tersebut tidak ada dokter wanita yang
mengobati.
6.
Pandangan karena tujuan untuk persaksian dan muamalah, maka
diperbolehkan melihat wajahnya saja.
7.
Pandangan kepada amat ketika akan membelinya, maka diperbolehkan melihat
pada bagian yang dibutuhkan. Seperti rambutnya dan tidak diperbolehkan melihat
auratnya.
Masalah keharaman
dalam memandang memang pantas dijelaskan dalam bab nikah karena sebagian besar
keharaman terjadi akibat dari memandang (dengan syahwat). Ulama pun ada yang
membuat syair tentang memandang, yaitu:
نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ # فَكَلاَمٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءٌ
“Semula
pandangan, senyuman dan titip salam. Kemudian ucapan, janjian dan
pertemuan”.
كُلُّ الْحَوَادِثِ مَبْدَهَا النَّظْرُ # وَمُعْظَمُ النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ
الشُّرُوْرِ
“Semua masalah
berawal dari pandangan. Api yang besar berasal dari percikan api yang
kecil”.
وَكُنْتَ اِذَا اَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِداً # لِقَلْبِكَ يَوْمًا اِتَّعَبَتْكَ
الْمُنَاظِرَ
رَأَيْتَ الَّذِى لاَ كُلَّهُ اَنْتَ قَادِرٌ # عَلَيْهِ وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ اَنْتَ
صَابِرٌ
“Jika kau
lepaskan pandanganmu sehari, banyak pandangan akan menyengsarakanmu. Kau akan
melihat sesuatu yang seutuhnya,. Kau akan dapat mengendalikan dan tak akan sabar
untuk sebagian saja”.
8.
Jenis-jenis Pria
Pria dibagi / dikelompokkan menjadi
4:
1.
Fahlun ( فحل
)
Yaitu pria yang masih tetap memiliki penis
dan pelir
2.
Khosyi ( خص
)
Yaitu pria yang masih memiliki penis dan
kehilangan pelirnya
3.
Majbub ( مجبوب
)
Yaitu pria yang masih memiliki pelir dan
kehilangan penisnya
4.
Mamsuh ( ممسوح
)
Yaitu yang tidak memiliki / kehilangan
penis dan pelir
والاصح حل النظر بلا شهوة الى امة الا ما بين سرة وركبة والى
صغرة الا الفرج
“Menurut pendapat
yang lebih ashoh (lebih kuat), halal melihat amat dengan tanpa disertai syahwat,
kecuali melihat antara pusar dan lutut, maka diharamkan. Dan juga halal melihat
gadis kecil, kecuali farjinya“. (Minhajut Tholibin, Hamisy Al Mahali:
III/209)
9.
Hukum
Melihat Farji Anak Gadis Kecil
Halal hukumnya bagi
seorang lelaki tanpa dengan syahwat melihat anak wanita kecil sebab belum
menimbulkan rangsangan pada selain farji, karena sesungguhnya anak wanita kecil
seperti itu tidak ada dalam sangkaan menimbulkan syahwat.
Adapun melihat farji
dengan sengaja hukumnya haram, meskipun anak tersebut belum pandai akalnya atau
tamyiz. (Fathul Wahhab: II/32).
10.
Hukum
Mihnah Bagi Seorang Wanita
Bagi seorang wanita
boleh menampakkan dari auratnya apa yang nampak tatkala mihnah atau melayani
tamu lelaki lain atas qaul yang Asybah tersebut dalam kitab Raudlah karangan
Imam Nawawi seperti aslinya yaitu Qaul Mu’tamad.
Mihnah dapat
dibaca dengan Mahnah, Mihnah dan Muhnah artinya: Melayani. Dan
bagian tubuh yang terlihat bagi seorang wanita ketika melayani tamu. Misalnya:
kepala, punggung, kedua tangan hingga pangkalnya dan dua kaki hingga
lututnya.
Diperbolehkannya
Mihnah bagi wanita itu adalah suatu kemudahan Syara’. Adapun lelaki lain
yang sebagai tamu harus memejamkan mata atau memalingkan mukanya hingga tidak
dapat melihat wanita yang sedang melayaninya itu. (Fathul Wahhab:
II/32).
11.
Hukum
Suara Seorang Wanita
Tidak termasuk dari
bagian aurat suara seorang wanita yang didengarkan oleh seorang lelaki. Maka
tidak terhukum haram orang lelaki mendengar suara seorang wanita kecuali
kemungkinan haram bila ditakuti dari suaranya itu menimbulkan fitnah atau
mendatangkan lezat.
Seperti yang sudah
dibicarakan oleh Imam Zarkasyi dalam haramnya mendengarkan suara wanita.
Hendaknya dapat menimbang dampak positif dan negatifnya. (Fathul Mu’in,
Hamisy I’anaht Thalibin: III/260).
12.
Hukum
Menyentuh Tubuh Wanita
Pada umumnya
(ghalib) sesuatu yang haram
dilihat itu, biasanya haram pula disentuh dengan jalan Qiyas Aqwa di
dalam rasa kelezatan Syahwat.
Namun kadang-kadang
haram menyentuh (tetapi) tidak haram melihat, seperti menyentuh bagian anggota
tubuh wanita lain sekiranya boleh melihatnya (selain pusar dan
lutut).
Dan seperti haramnya
penyentuhan seseorang terhadap seorang lain yang dibolehkan melihatnya dari
semua mahram.
Dan haram bagi
seorang anak bila menyentuh perut dan punggung ibunya. Haram pula bila
memijat-mijat paha, dan atau bila mencium wajah ibunya sendiri. Demikian juga
sebaliknya, seorang ibu haram menyentuh tubuh anak lelakinya. Haram pula bila
seorang ibu menyuruh anaknya dan saudaranya untuk memijat dua kakinya, kecuali
keadaan dharurat. (Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin:
III/261).
13.
Hukum
Aurat Yang Terpisah
Sebagian auratnya
seorang wanita yang masih menempel di badan haram dilihat, haram pula melihat
sebagian aurat seorang wanita yang terlepas dari badan, seperti melihat kuku
tangan, kuku kaki, dan rambut yang terbuang (terlepas dari badan) atau rambut
zakar bagi soerang lelaki ketika terpisah dari rambutnya, maka wajib ditutupi
aurat tersebut jangan sampai kelihatan orang lain. Lebih utamanya dipendam
(Nihayatul Muhtaj: VI/200).
14.
Hukum
Melihat Seluruh Tubuh Halil
Halal bagi halil
seorang wanita, baik itu suami atau sayid melihat seluruh tubuh wanita istrinya,
bahkan halal pula melihat duburnya. Sebagaimana kebalikannya halal bagi seorang
suami. Maka halal pula bagi seorang istri melihat pada seluruh tubuh suami tanpa
ada larangan. Akan tetapi terhukum makruh bagi suami melihat farji istrinya, dan
sebaliknya makruh pula istri melihat farji (zakar) suaminya (Fathul Wahhab:
II/333).
15.
Hukum
Melihat Aurat Ketika Berobat
Seorang lelaki dan
wanita diperbolehkan, melihat dan menyentuh tubuh karena ada keperluan berobat,
seperti bercanduk, dengan syarat tunggal jenis, atau berlainan jenis serta hadir
seorang lelaki mahram di tempat praktik (Fathul Wahhab:
II/32)
16.
Hukum
Dua Orang Telanjang Tiduran Dalam Satu Pakaian
Bahwa dua orang
lelaki atau dua orang wanita telanjang berkumpul dalam satu pakaian tanpa adanya
pemisah, maka hukumnya haram. Meskipun tidak bersentuhan keduanya atau
jauh-jauhan dan luas pakaiannya, pun haram juga. Sebab tidak baik bila
dipandang, karena meniru perilaku orang yang bersalahan.
17.
Hukum
Menimpahi Orang Lain dan Jabat Tangan
Bahwa Seorang lelaki
yang menimpahi tubuh lelaki lain dengan syarat adanya pemisah
(aling-aling; jawa) atau pakaian dan selamat dari fitnah, maka hal
tersebut hukumnya boleh (halal)
Hal ini, diambil
faham tentang hukum halalnya berjabat tangan (musafah) dengan wanita lain yang
ada padanya penghalang atau kaos tangan. (Nihayatul Muhtaj:
VI/191).
18.
Hukum
Wanita Ragu-Ragu
Dan tidak didapati
kesukaran pembahasan syari’ah dengan jawaz (diperbolehkannya) seorang wanita
menyanyi atau lagu-lagu, serta orang lelaki lain mendengar suaranya sekira tidak
ditakuti akan adanya fitnah. Karena sesungguhnya seorang wanita menyanyi atau
lagu-lagu tersebut, hukumnya makruh bagi orang lelaki lain yang bermaksud
mendengarkannya itu. (Nihayatul Muhtaj: 1/407).
19.
Hukum
Mengeraskan Bacaan Shalat Bagi Wanita
Menurut Syaikh Ibnu
Hajar al-Haitami bahwa haram bagi seorang wanita mengeraskan suara bacaan di
dalam shalat meskipun tidak ditakuti adanya fitnah. Akan tetapi ulama-ulama
Jumhur tidak sependapat.
Bahwa yang sudah
diketahui Mu’tamad (dikuatkan) oleh Syaikh Ramli itu tidak haram mengeraskan
suara seorang wanita dengan bacaan dalam shalat dan diluar shalat dengan hadir
seorang lelaki lain, karena sudah menjadi kebiasaan sekira tidak ditakuti akan
timbulnya fitnah. Tetapi hanya terhukum makruh, kecuali karena dharurat.
(Nihayatul Muhtaj: I/407-408).
Bab 3
Rukun dan Syarat
1.
Menyatakan Rukun-Rukun Nikah
Bahwa rukun nikah ada lima
perkara:
1. Pengantin lelaki (zauj)
2. Pengantin perempuan (zaujah)
3. Wali pengantin perempuan
4. Dua orang saksi (Syahidami ‘adilaini)
5. Ijab dan Qabul (Shighat) (Al Iqna’ fi Hali Alfadli Abi Syja’: II/122).
2.
Syarat-Syarat Pengantin Lelaki
Bahwa syarat-syarat pengantin lelaki ada
lima perkara:
1.
Baligh, bila
masih kecil, maka bapak atau kakek
qabulnya.
2.
Berakal, bila
hilang akalnya, maka bapak
qabulnya.
3.
Tidak senasab atau sesusuan (radla) dengan pengantin
wanita
4.
Dengan kehendak sendiri (ikhtiar). Tidak sah bila
dipaksa.
5.
Menentukan dan mengetahui nama wanita yang akan dinikahi, mengetahui
akan status calon istrinya, yaitu perawan atau janda dan sudah lepas
‘iddah.
3.
Syarat-Syarat Pengantin Wanita
Syarat-syarat pengantin wanita sama dengan
syarat-syarat pengantin lelaki:
1.
Baligh.
2.
Berakal
3.
Tidak Senasab dan tidak Sesusuan dengan pengantin
lelaki
4.
Kehendak sendiri, tanpa adanya paksaan selain wali mujbir
bapak/kakek
5.
Mengetahui lelaki yang akan menikahi dirinya.
4.
Wali
Ada Dua Macam
Bahwa wali yang akan menikahkan seorang
wanita ada dua macam:
1.
Wali Mujbir,
yaitu seorang wali yang boleh menikahkan orang wanita dengan cara memaksa
meskipun ia tidak rela
2.
Wali bukan Mujbir, yaitu selain wali Mujbir.
5.
Syarat-Syarat Wali Mujbir
Adapun syarat-syarat Wali Mujbir sebanyak
ada enam perkara:
1.
Bapaknya, kakeknya atau tuan hambanya yang menjadi Wali Mujbir. Adapun
saudara dan pamannya bukanlah Wali Mujbir.
2.
Status pengantin haruslah gadis perawan walaupun usia
baligh.
3.
Seorang lelaki yang adil, terkenal orang yang dapat
dipercaya.
4.
Dinikahkan kepada kufunya (lihat pasal kufu).
5.
dinikahkan kepada seorang lelaki yang bukan musuh dengan
anaknya.
6.
Harus dengan Mahar Mitsil dan pengantin lelaki sanggup
membayarnya.
6.
Wali
Wanita Janda (Syayyibah)
Wali
Mujbir berhak menikahkan
seorang wanita bila statusnya belum baligh dan masih perawan bukan janda. Tetapi
kalau wanita tersebut ternyata janda, maka ayah dan kakeknya tidak berhak
menikahkannya, baik izin pada wanita tersebut maupun tidak, sama saja tidak
sah.
Apabila janda
tersebut sudah baligh, maka sahlah menikahkannya dengan syarat izin dari
padanya, karena janda yang belum baligh apa yang diucapkan tidak dapat
dipercaya.
7.
Ketertiban Wali
Ketertiban atau urutan wali dalam
pernikahan adalah sebagai berikut:
1.
Bapaknya. Jika tidak ada, maka
2.
Kakeknya hingga ke atas. Jika tidak ada, maka
3.
Saudara sekandung. Jika tidak ada, maka
4.
Saudara Seayah. Jika tidak ada, maka
5.
Anak Saudara Sekandung (keponakan). Jika tidak ada,
maka
6.
Anak Saudara Seayah (keponakan) hingga ke bawah jika tidak ada
maka
7.
Paman Sekandung (seayah dan seibu). Jika tidak ada,
Maka
8.
Paman Seayah. Jika tidak ada, maka
9.
Anak Paman Sekandung. Jika tidak ada, maka
10.
Anak Paman Seayah hingga ke bawah. Jika tidak ada ashabah,
maka
11.
Tuan yang memerdekakan. Jika tidak ada, Maka
12.
Ashabah Tuannya. Jika tidak ada, maka
13.
Hakim yang menikahkannya.
8.
Wali
Aqrab dan Ab’ad
Wali pengantin terdapat dua macam: Aqrab (lebih dekat) dan Ab’ad (lebih jauh) dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Ketika bapak wali aqrab, maka kakek wali ab’ad
2.
Ketika kakek wali aqrab, maka saudara sekandung wali
ab’ad
3.
Ketika suadara sekandung wali aqrab, maka saudara sebapak wali
ab’ad
4.
Ketika saudara sebapak wali aqrab, anak saudara sekandung wali
ab’ad
5.
Ketika anak saudara sekandung aqrab, maka saudara sebapak wali
ab’ad
6.
Ketika anak saudara sebapak wali aqrab, paman sekandung wali
ab’ad
7.
Ketika paman sekandung wali aqrab, paman sebapak wali
ab’ad
8.
Ketika paman sebapak wali aqrab, anak paman sekandung wali
ab’ad.
9.
Ketika anak paman sekandung wali aqrab, anak paman sebapak wali
ab’ad.
9.
Anak
Menjadi Wali Ibu Kandungnya
Tidak boleh anak menjadi wali ibunya
kecuali ada enam macam yaitu:
1.
Anak lelaki hasil pernikahan seorang wanita dengan anak lelaki pamannya.
Bila anak lelaki pamannya meninggal kemudian ibunya akan menikah, maka ia
menjadi walinya, karena masih satu nasab.
|
Zaid (L) |
|
Ali (L) |
|
Umar (L) |
|
Ali (L) |
|
Zaenab (P) |
|
Agus (L) |
|
Keterangan: L :
laki-laki P :
perempuan Umar dan Ali anaknya Zaid. Zaenab anaknya umar, Agus
anaknya Ali. Zaenab dan Agus menikah melahirkan Ali. Ali bisa menjadi wali bagi Zaenab ketika Agus meninggal
dan tidak ada wali yang
lain. |
2.
Anak lelaki hasil pengundikan seorang amat dengan tuannya. Apabila
tuannya meninggal kemudian ibunya akan menikah, maka ia menjadi
walinya.
|
Umar (S) |
|
Umi (A) |
|
Zaid (L) |
|
Keterangan: S : sayyid
(tuan) A : amat (budak
wanita) L : anak
laki-laki
|
3.
Anak lelaki seorang amat kemudian oleh tuannya dibebaskan. Lalu ibunya
dibebaskan dari tuannya oleh anak tersebut. Bila ibunya akan menikah, maka ia
menjadi walinya. Karena anak dan ibunya menjadi satu
nasab.
|
Umar (S) |
|
Umi (A) |
|
Zaid (L) |
|
Keterangan: S : sayyid A : amat (ibunya zaid) L : anak laki-lakinya Umi (statusnya telah
dimerdekakan oleh Umar, kemudian berhasil menebus Umi [ibunya] dari tangan
Umar). |
4.
Anak lelaki hasil persetubuhan syubhat antara bapak dan anaknya. Ketika
ibunya akan menikah. Maka ia berhak menjadi walinya, karena mereka dianggap
sebagai saudara.
|
Umar (A) |
|
Umi (P) |
|
Zaid (L) |
|
Keterangan: A : ayahnya Umi P : anak perempuannya Umar (juga sebagai ibunya
Zaid) L : anak laki-lakinya Umi dari hasil persetubuhan
(wathi syubhat) antara Umi dengan
Umar. |
5.
Anak lelaki hasil perkawinan bapak dengan anaknya yang beragama Majusi.
Menurut hukum Majusi perkawinan tersebut dibolehkan. Kemudian bapaknya
meninggal. Kalau ibunya akan menikah, maka anak lelaki tersebut berhak menjadi
walinya.
|
Umar (A) |
|
Umi (P) |
|
Zaid (L) |
|
Keterangan: A : seorang majusi (ayahnya
Umi) P : anak perempuannya Umar (juga sebagai ibunya
Zaid) L : anak laki-lakinya Umi dari hasil pernikahan
antara Umi dengan Umar berdasarkan agama
majusi. |
6.
Anak lelaki menjabat sebagai Qadli. Apabila ibunya akan menikah dengan
orang lain tidak ada walinya, baik wali aqrab maupun wali ab’ad, maka ia bisa
bertindak sebagai wali hukum untuk ibunya.
|
Zaid (L) |
|
Keterangan: P : ibunya Zaid L : anak laki-lakinya Umi (menjadi seorang
qodhi/hakim). |
|
Umi (P) |
10.
Keberadaan Wali Hakim
Seorang wanita dalam
pernikahan dapat menggunakan Wali Hukum karena alasan salah satu dari tujuh
tempat (perkara) ialah:
1.
Karena sama sekali tidak didapati seorang wali bagi seorang wanita yang
akan menikah.
2.
Karena wali aqrabnya pergi dua hari atau dua malam
perjalanan.
3.
Karena wali aqrabnya tidak diketahui hidup atau
matinya.
4.
Karena wali aqrabnya di dalam negeri tetapi tidak diketahui tempat
tinggalnya, dicari sampai empat atau lima hari bahkan sampai sebulan tidak
diketemukan.
5.
Karena seorang wanita memilih wali ab’ad daripada wali
aqrab.
6.
Karena wali aqrab sedang ihram haji di makkah.
7.
Karena wali aqrab tidak berkenan menikahkan anak wanita sebab perlawanan
atau sebab permusuhan
11.
Wali
Tahkim
Apabila tidak
ditemukannya wali yang khos (khusus/ditentukan) bagi seorang wanita, maka wanita
tersebut boleh menyerahkan permasalahan tentang pernikahannya (perwaliannya)
pada seorang yang adil untuk menjadi wali bagi wanita tersebut. Meskipun ia
tidak sampai pada derajat mujtahid, maka diperbolehkan untuk tetap menjadi wali
bagi wanita itu baik dalam keadaan pergi (perjalanan) maupun dalam keadaan
menetap beserta adanya hakim maupun tidak adanya hakim di tempat tersebut.
(Nihayatul Muhtaj: VI/234).
12.
Arti
Tahkim
Bahwa arti
tahkim adalah hanya ucapan yang keluar dari lisan seorang wanita saja.
Apabila seorang wanita dengan tempat itu tidak ada wali yang benar atau memang
tidak ada wali sama sekali. Maka boleh dan sah wanita itu menyerahkan
pernikahannya (walinya) kepada seorang adil. Untuk menikahkan wanita tersebut
(kepada pengantin lelaki calon suaminya).
Dan atas Qaul
Mukhtar (ucapan yang terpilih): Demikian itu tidak ditentukan karena tidak
adanya wali hakim, tetapi boleh dan sah juga dengan adanya hakim di tempat
tersebut. Ketika wanita itu sedang bepergian atau dirumahnya, sama saja boleh
dinikahkannya. Demikianlah atas Qaul Shahih. (Mughnil Muhtaj:
III/147).
13.
Syarat
Sahnya Wali
Bahwa syarat-syarat sahnya wali pengantin
sebanyak ada tujuh perkara:
1.
Islam (beragama Islam). Tidak sah wali kafir selain kafir
Kitabi.
2.
Aqil (berakal sehat). Tidak sah wali yang akalnya
rusak.
3.
Baligh (sudah usia dewasa) tidak sah wali
anak-anak.
4.
Lelaki. Tidak sah wali perempuan.
5.
Merdeka (bebas). Tidak sah wali hamba sahaya atau budak
belian
6.
Mursyid. Tidak
sah wali fasiq (safih)
7.
Ikhtiyar
(pemilihan atau kehendak sendiri). Tidak sah wali dipaksa.
14.
Wali
Mujbir Ghaib I
Jika wali wanita
dalam keadaan ghaib bepergian lebih dari 2 marhalah (±86 km) maka tidak
diperbolehkan melakukan tahkim. Hal ini dikarenakan bahwa pengganti wali
yang ghaib adalah Qodhi. Jika wali aqrab yang ghaib tersebut bepergian
kurang dari 2 marhalah, maka dalam hal perwalian tidak boleh diserahkan kepada
hakim. Akan tetapi diharuskan untuk menunggu sampai wali aqrab tersebut kembali
(pulang) atau mewakilkan kepada orang lain yang dapat dipercaya menurut
syara.
15.
Wali
Mujbir Ghaib II
Ketika seorang
wanita tidak memiliki wali atau memiliki wali, akan tetapi sedang bepergian
sejauh jarak yang diperbolehkan Sholat Qoshor (2 marhalah). Maka Hakimlah
yang berhak menikahkan wanita tersebut.
Begitu halnya ketika
seorang wali mencegah (melarang) wanita yang ingin menikah dengan laki-laki lain
yang sekufu dengannya dan wali yang ghaib tersebut bukanlah wali ab’ad
(melainkan wali aqrab).
Akan tetapi akan
menjadi berbeda hukumnya jika wali Aqrab tersebut gila, masih kecil
(belum baligh), sedang sakit parah, atau pun fasik. Maka Wali Ab’ad lah
yang berhak menikahkan wanita tersebut.
16.
Wali
Aqrab Bukan Mujbir Ghaib
Yang dikehendaki dengan wali aqrab ghaib dalam bab (masalah) ini
adalah wali mujbir (ayah, kakek atau sayyid) sehingga yang lainnya
tidaklah termasuk dalam bab ini.
Dan juga bahwa sesungguhnya saudara laki-laki kandung yang sedang
bepergian melebihi 2 marhalah dan di tempat tersebut masih terdapat saudara
laki-laki seayah yang hadir, maka saudara laki-laki seayah tersebut yang berhak
menikahkan, bukan qodhi (hakim) yang menikahkan wanita tersebut.
Karena peniadaan kekuasaan saudara
laki-laki sekandung tersebut adalah ketika kepergiannya sampai 2 marhalah. Hal
ini juga berlaku dalam beberapa bab (masalah) lainnya.
Berbeda halnya ketika
wali mujbir bepergian sampai 2 marhalah, maka yang berhak menikahkan
wanita tersebut adalah qodhi, bukanlah wali ab’ad. Hal ini
dikarenakan masih tetapnya kekuasaan wali mujbir meskipun melakukan
perjalanan tersebut. Juga seperti halnya yang telah disampaikan oleh jumhur
ulama’ fuqoha’ (mayoritas ulama fiqih) pada karya-karya mereka.
17.
Wali
Fasiq
Apabila diketahui
wali fasiq telah merata (menyebar
secara luas) pada suatu tempat, maka seorang wanita dihukumi sah dalam
pernikahannya dengan wali fasik tersebut. Menurut qoul mu’tamad (pendapat
yang kuat), hal ini dikarenakan adanya suatu udzur. Akan tetapi jika yang fasik
tersebut adalah wali aqrab, sedangkan di tempat tersebut masih terdapat
wali ab’ad yang ’adil, maka hak perwaliannya berpindah dari wali
aqrab kepada wali ab’ad.
18.
Syarat-Syarat Syahid
Bahwa syarat-syarat
sah yang harus terpenuhi oleh kedua orang saksi di dalam pernikahan (ijab dan
qabul) ialah sebanyak 16 perkara:
1.
Beragama Islam. Tidak sah saksi orang kafir.
2.
Berakal sehat. Tidak sah saksi orang yang hilang
akalnya.
3.
Sudah usia dewasa. Tidak sah saksi anak-anak.
4.
Lelaki. Tidak sah saksi wali wanita.
5.
Merdeka. Tidak sah saksi budak belian.
6.
Dua orang. Tidak sah saksi satu orang.
7.
Melihat. Tidak sah saksi buta.
8.
Mendengar. Tidak sah saksi tuli.
9.
Bisa berbicara benar. Tidak sah saksi bisu.
10.
Bukan anak. Tidak sah saksi anaknya sendiri.
11.
Bukan bapak. Tidak sah saksi bapaknya sendiri.
12.
Bukan musuh. Tidak sah musuh menjadi saksi
13.
Tidak fasiq. Tidak sah saksi fasiq
14.
Menjaga keperwiraan. Tidak sah saksi cidera keperwiraan
(marwat).
15.
Selamat I’tiqad. Tidak sah saksi mukim sesat bid’ah seperti Qadariyah
dan Jabariyah.
16.
Sentosa pikiran (tidak terlalu pemarah). Tidak sah saksi seorang yang
besar nafsu ketika marah terhadap orang lain, sehingga melampaui batas
kewajaran.
19.
Dua
Saksi Yang Adil
Bahwa yang disebut
adil adalah orang islam yang berakal dan kedatangan hukum syari’ah yang tidak
mengerjakan dosa besar dan tidak mengekalkan haram kecil (Bujairami ala
al-Khatib: 1/ 245).
20.
Tentang Arti Fasiq
Bahwa yang disebut
fasiq ialah manusia berakal yang sudah berusia baligh dan melakukan salah satu
dosa besar atau mengekalkan haram kecil (tetapi merasa
berdosa).
21.
Ijab
dan Qabul
Ijab adalah ucapan dari wali sebagai penyerahan kepada pengantin pria.
Qobul adalah ucapan dari pengantin pria sebagai penerimaan atas penyerahan dari wali.
Contoh ijab: “saya nikahkan kepadamu anak perempuan saya yang bernama Khodijah dengan mas kawin uang satu juta rupiah telah dibayar tunai”.
Adapun contoh qobul (penerimaan) yaitu: “saya terima nikahnya Khodijah dengan mas kawin uang satu juta rupiah telah dibayar tunai”.
22.
Syarat
Sah Ijab Qabul
Bahwa syarat-syarat sah ijab qabul akad
nikah sebanyak ada enam perkara:
1.
Hendaklah pengantin lelaki yang menerima (qabul) bukanlah anak
kecil, karena syarat pengantin lelaki harus baligh.
2.
Hendaklah pengantin lelaki sesegera mungkin (jangan kelamaan) dalam
menjawab ucapan wali yang menikahkan pengantin wanita
(istrinya).
3.
Hendaklah muafakat pengucapnya wali pada pengantin
lelaki.
4.
Hendaklah muafakat dalam penyebutan wali pada jumlah maskawin
(Meskipun sebenarnya dalam hal ini, menyebutkan mas kawin adalah sunah. Akan
tetapi jika tidak terjadi kesepakatan maka nikahnya menjadi tidak
sah).
5.
Hendaklah jangan dijanji talak nanti setelah
disetubuhi.
6.
Hendaklah antara keduanya faham akan bahasa yang
diucapkan.
23.
Jumlah
Wanita Mahram
Bahwa wanita mahram
(yang haram dinikahi) sebanyak 14 orang terbagi menjadi tiga sebab.
Masing-masing 7 orang sebab senasab, 2 orang sebab sesusuan, 4 orang sebab
mertua dan 1 orang sebab arah poligami dengan saudara
istrinya.
1.
Sebab nasab terdiri dari 7 orang, yaitu:
a.
Ibu kandung dan seterusnya ke atas.
b.
Anak kandung dan seterusnya ke bawah. Akan tetapi anak dari hasil
perzinaan maka boleh dinikah (tidak mahram).
c.
Ibu kandung menikahi anak laki-lakinya yang berasal dari hasil
perzinaan.
d.
Saudara sekandung, seayah dan seibu.
e.
Bibi dari jalur ibu.
f.
Bibi dari jalur ayah.
g.
Keponakan (anak dari saudara laki-laki /
perempuan).
2.
Sebab sesusuan terdiri dari 2 orang, yaitu:
a.
Ibu yang menyusui.
b.
Saudara sepersusuan.
3.
Sebab pernikahan terdiri dari 4 orang, yaitu:
a.
Ibu mertua dan seterusnya ke atas (baik senasab maupun
sepersusuan).
b.
Anak tiri yang ibunya telah disetubuhi.
c.
Ibu tiri dan seterusnya ke atas.
d.
Menantu dan seterusnya ke bawah.
4.
Sebab berkumpulnya dua orang yang tidak boleh dinikah bersama,
yaitu:
a.
Mengumpulkan 2 orang wanita yang masih saudara (sekandung, seayah seibu
maupun sepersusuan) untuk dijadikan istri.
24.
Menikah Anak Zina
Seorang lelaki
berzina (fulan) dengan seorang wanita (zaniyah) lalu melahirkan
anak perempuan, maka lelaki tersebut halal menikahi anak tersebut. Akan tetapi
sebaliknya jika ia melahirkan anak lelaki, maka haram bagi ibunya bila menikah
dengan anak tersebut.
25.
Syarat
Haram Sesusuan
Untuk menjadi mahram
sebab sepersusuan harus memenuhi 10 syarat, yaitu:
1.
Ibu yang menyusui telah berumur 9 tahun.
2.
Ibu yang menyusui harus hidup, jika sudah meninggal kemudian susunya
diperas maka tidak menjadi sepersusuan.
3.
Anak tersebut menyusu dengan sendiri dan bukan berasal dari air susu
yang diperas dari ibu.
4.
Ibu yang menyusui adalah seorang wanita (bukan banci atau
laki-laki).
5.
Air susu ibu tersebut berasal dari hasil pernikahan, bukan dari hazil
perzinaan.
6.
Anak tersebut belum berumur 2 tahun.
7.
Air susu benar-benar telah daiminum dan masuk ke dalam perut
bayi.
8.
Dilakukan selama minimal 5 kali susuan.
9.
Proses penyusuannya tersebut terpisah-pisah dan dilakaukan dalam 5
pangkuan. Jika disusui dalam satu atau dua pangkuan, maka tidak menjadi
sepersusuan.
10.
Tidak ragu dalam jumlah penyusuannya tersebut.
26.
Sejumlah Wanita Halal Nikah
Sejumlah perempuan yang tidak haram (halal) nikah
dengan lelaki lain yaitu:
1.
Anak perempuan dari suaminya ibu (saudara tiri).
|
Umi
(J) |
|
Bakar
(L) |
|
Ali
(D) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umi
seorang janda yang memiliki anak laki-laki bernama bernama
Bakar. Ø
Ali
seorang duda yang memiliki anak perempuan bernama Aisyah. Ø
Umi
kemudian menikah dengan Ali Ø
Bakar
boleh menikahi Aisyah karena mereka berdua adalah saudara
tiri. |
2.
Ibu dari suaminya ibu (nenek tiri).
|
Umi
(Janda) |
|
Bakar
(L) |
|
Ali
(L) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umi
seorang janda yang memiliki anak laki-laki bernama bernama
Bakar. Ø
Ali
seorang lelaki yang memiliki ibu bernama Aisyah. Ø
Umi
kemudian menikah dengan Ali. Ø
Bakar
boleh menikahi Aisyah karena Aisyah adalah Nenek tiri
Bakar. |
3.
Anak perempuan dari suaminya anak perempuan (cucu
tiri).
|
Umar
(D) |
|
Aisyah
(P) |
|
Umi
(J) |
|
Bakar
(L) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umar
adalah ayah dari Aisyah. Ø
Umi
adalah ibu dari Bakar. Ø
Aisyah
kemudian menikah dengan Bakar Ø
Umar
boleh menikahi Umi karena mereka berdua adalah Besanan. |
|
Umi
(P) |
|
Aisyah
(P) |
|
Ali
(Duda) |
|
Umar
(L) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umar
adalah ayah dari Umi. Ø
Ali
seorang duda yang memiliki anak perempuan bernama Aisyah dari istri
sebelumnya. Ø
Umi
kemudian menikah dengan Ali. Ø
Umar
boleh menikahi Aisyah karena Aisyah adalah Cucu Tiri dari
Umar. |
4.
Ibu dari suaminya anak perempuan (besan).
5.
Ibu dari istrinya ayah (nenek tiri).
|
Ali
(L) |
|
Bakar
(L) |
|
Umi
(P) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Ali
adalah pria yang memiliki anak laki-laki bernama bernama
Bakar. Ø
Umi
seorang wanita yang memiliki ibu bernama Aisyah. Ø
Ali
kemudian menikah dengan Umi. Ø
Bakar
boleh menikahi Aisyah karena Aisyah adalah Nenek tiri
Bakar. |
6.
Anak perempuan dari istrinya ayah (saudara tiri).
|
Ali
(L) |
|
Bakar
(L) |
|
Umi
(Janda) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Ali
seorang pria yang memiliki anak laki-laki bernama bernama
Bakar. Ø
Umi
seorang Janda yang memiliki anak perempuan bernama Aisyah. Ø
Ali
kemudian menikah dengan Umi. Ø
Bakar
boleh menikahi Aisyah karena mereka berdua adalah saudara
tiri. |
7.
|
Umar
(D) |
|
Bakar
(L) |
|
Umi
(J) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umar
adalah ayah dari Bakar. Ø
Umi
adalah ibu dari Aisyah. Ø
Bakar
kemudian menikah dengan Aisyah. Ø
Umar
boleh menikahi Umi karena mereka berdua adalah Besanan. |
Ibu dari istrinya anak
laki-laki (besan).
|
Ali
(L) |
|
Aisyah
(P) |
|
Umi
(Janda) |
|
Umar
(L) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | :
Keturunan Ø
Umar
adalah ayah dari Umi. Ø
Umi
seorag Janda yang memiliki anak perempuan bernama Aisyah dari suami
sebelumnya. Ø
Ali
kemudian menikah dengan Umi. Ø
Umar
boleh menikahi Aisyah karena Aisyah adalah Cucu Tiri dari
Umar. |
8.
Anak perempuan dari istrinya anak laki-laki (cucu
tiri).
9.
|
Umar
(D) |
|
Bakar
(L) |
|
Aisyah
(P) |
|
Keterangan: ==
: Menikah | : Anak
Tiri Ø
Bakar
adalah anak tirinya Umar. Ø
Aisyah
adalah istrinya Bakar. Ø
Ketika
Aisyah telah bercerai (berpisah) dari Bakar, maka Umar boleh menikahi Aisyah
karena Aisyah adalah mantan menantu
tiri. |
Istrinya anak tiri (menantu tiri).
Dari semua orang yang disebutkan di atas dapat
diringkas menjadi 5 golongan, yaitu:
1.
Saudara tiri (dari jalur ayah maupun ibu).
2.
Besan (dari jalur anak laki-laki dan anak
perempuan).
3.
Nenek tiri (dari jalur ayah maupun ibu).
4.
Cucu tiri (dari jalur anak laki-laki dan anak
perempuan).
5.
Menantu tiri (mantan istri anak tiri).
27.
Nikah
Senasab
Ada sebuah permasalahan, yaitu tentang seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuannya bagaimana? Jawaban dari permasalahn tersebut adalah jika ada seorang pria yang menikahi wanita yang tidak diketahui nasabnya.
Kemudian datanglah sang ayah dari pria tersebut dan mengatakan bahwa sesungguhnya perempuan yang dinikahi pria tersebut adalah anaknya. Akan tetapi si pria tidak membenarkan perkataan sang ayah. Maka status si pria dan wanita tersebut menjadi saudara yang disebabkan oleh pengakuan sang ayah.
Dan status pernikahan di antara keduanya tidaklah menjadi batal, karena si pria tidak membenarkan pengakuan dari sang ayah. Akan tetapi ketika si pria tersebut menceraikan perempuan itu (3 tolakan), maka perempuan tersebut tidak lagi halal bagi pria itu meski perempuan sudah dinikahi oleh orang lain (ada muhallil). (Nihayatul Muhtaj VI/272).
28.
Nikah
Senasab Tidak Membatalkan Wudlu
Apabila seorang pria
menikahi perempuan yang tidak diketahui nasabnya dan datanglah ayah dari pria
tersebut kemudian berkata bahwa sesungguhnya perempuan itu adalah anak
perempuannya, akan tetapi sang pria tidak membenarkan atas apa yang telah
diucapkan ayahnya tersebut.
Maka status mereka menjadi senasab, sehingga pria itu menjadi
saudara laki-laki wanita tersebut. Dan status pernikahan mereka tetap sah (tidak
batal), sehingga pada saat pria tersebut menyentuh istrinya tidaklah membatalkan
wudhunya. (Nihayatul Muhtaj:
VI/212).
29.
Penolakan Lelaki Terhadap Istri
Seseorang lelaki
berhak memilih dan mengajukan keberatan (penolakan) ke Pengadilan Agama
(qadli) terhadap seseorang istri yang tidak mampu menunaikan tugas dan
kewajiban sebagai ibu rumah tangga, karena (salah satu) sebab lima persoalan
yaitu:
1.
Sebab sakit gila (al junun)
2.
Sebab sakit lepra (al Juzam)
3.
Sebab sakit belang (al Barash)
4.
Sebab buntu daging farji ditempat jimak (al
Rataqi)
5.
Sebab buntu balun (tulang) di dalam farji (al Qarani). (Tarib
ala Hamisy Bajuri: II/116).
30.
Penolakan Wanita Terhadap Suami
Demikian juga seseorang perempuan dapat memilih
dan mengajukan fasakh (rafa’) ke Pengadilan Agama (qodli)
terhadap suami yang sudah mampu lagi menjalankan tugas dan kewajiban sebagai
seorang suami, karena (salah satu) sebab lima persoalan
yaitu:
1.
Sebab Jununu (sakit gila)
2.
Sebab Juzamu (sakit lepra)
3.
Sebab Barash (sakit belang)
4.
Sebab Jabbu (zakar putus)
5.
Sebab Unnatu (sakit impoten)
Pengaduan memilih
fasakh dan rafa’ kepada qadli agama. hendaklah berdasarkan
bukti (bayyinah) yang kuat (Hamisy Bajuri:
II/117-118).
31.
Kufu
Keberhasilan seseorang dalam membangun rumah tangga sakinah yang diikat dengan rasa kasih sayang, salah satunya, harus memilih pasangan yang sepadan atau setingkat. Pasangan tersebut dalam bahasa arab disebut “al kufu” atau dalam bahasa jawa disebut “kufu”. Dalam soal kufu ini dijelaskan sebagai berikut:
1.
Lelaki hamba sahaya bukan sepadan wanita
merdeka,
2.
Lelaki dimerdekakan bukan sepadan wanita asli
merdeka,
3.
Lelaki bangsa ajam bukan sepadan wanita bangsa
arab,
4.
lelaki bangsa arab bukan sepadan wanita bangsa
quraisy,
5.
Lelaki baru masuk islam sepadan wanita lama
masuk islam,
6.
Lelaki buruk rupawan bukan sepadan wanita usia
muda,
7.
Lelaki usia lanjut bukan sepadan wanita usia
muda,
8.
Lelaki bodoh bukan sepadan wanita pintar
(alim),
9.
Lelaki fasiq bukan sepadan wanita shalih
(adil),
10.
Lelaki cacat tubuh bukan sepadan wanita
selamat,
11.
Lelaki hamba penuh bukan sepadan wanita hamba
separuh,
12.
Lelaki yang ayahnya ajam bukan sepadan wanita
ayahnya Arab,
13.
Lelaki miskin bukan sepadan wanita
kaya,
14.
Lelaki orang bodoh bukan sepadan wanita anak
orang alim,
15.
Lelaki kerja buruh kasar bukan sepadan wanita
kerja buruh halus.
32.
Lelaki
Fasiq Sekufu Wanita Fasiq
Kalau antara lelaki
dan wanita, sama-sama fasiq atau sama-sama bid’ah, maka tidak ada halangan untuk
menikah, karena keduanya adalah sepadan.
Adapun lelaki yang
berkedudukan luhur atau mulia karena pekerjaan, maka tak ada halangan menikah
wanita yang berkedudukannya rendah, misalnya lelaki bangsa Arab menikah wanita
bangsa ajam. Orang alim menikah wanita bodoh. Lelaki adil menikah wanita fasiq
dan lain-lain. Karena yang dipentingkan hendaklah jangan sampai terjadi wanita
yang akan dinikah itu tingkatannya lebih mulia dari lelaki calon
suaminya.
33.
Maskawin
Maskawin atau
Mahar ialah pemberian sesuatu barang atau jasa dari pengantin lelaki
kepada pengantin wanita. Sesuatu barang atau jasa diterimakan ketika akan akad
nikah atau kadang sesudahnya. Hal ini terserah persetujuan antara
keduanya.
Maskawin atau Mahar
terbagi menjadi dua macam:
1.
Mahar Musamma ialah, nilai maskawin sesuai yang dikehendaki
(disebut) oleh wanita calon istrinya. Yaitu nilai maskawin yang tidak mengikuti
kebiasaan orang tua dan keluarga wanita calon pengantin
putri.
2.
Mahar Mitsli ialah, nilai maskawin orang tua dan keluarga calon
pengantin putri.
34.
Penyebutan Maskawin Dalam Nikah
Menurut fatwa ulama:
disunahkan menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Dan bila
tidak menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah, maka akad
nikahnya sah juga. (Hamisy Al Bajuri :II/119-120).
Tetapi yang lebih
utama menyebut jumlah atau nilai maskawin di dalam akad nikah. Apabila seorang
wanita berkata kepada walinya, “Aku kau nikahkan kepada Umar dengan maskawin
apa saja dia kehendaki asal pantas!”. Maka sah nikahnya, sekalipun tidak
menyebut jumlahnya maskawin. Tetapi ketika wanita yang shah nikah itu
disetubuhi, maka tetap lelaki wajib membayar mahar mitsil.
Ketika wanita itu
ternyata tidak ada orang tua yang diikuti untuk menentukan nilai dan jumlah
maskawin, maka ketentuannya menganut kebiasaan orang kampung
setempat.
35.
Maskawin al-Qur’an
Dan boleh juga
menikah seorang wanita atas manfaat maskawin yang telah diketahui seperti
maskawin untuk bersedia mengajar al-Qur’an kepada wanita calon istri yang akan
dinikahinya. (Hamisy Al Bajuri: II/123).
36.
Gugurnya Maskawin
Dan gugurlah separuh
maskawin karena sebab ditalak sebelum bersetubuh. Adapun talak setelah
bersetubuh sekalipun hanya satu kali, maka tetap wajib memberikan maskawin
seluruhnya.
Apabila mati salah
satunya (suami/istri) sebelum diserah terimakan sejumlah maskawin dan
juga sebelum bersetubuh, maka wajib membayar mahal mitsil.
Demikian menurut fatwa ulama yang Adhar. (Hamisy Al Bajuri:
II/123).
37.
Nilai
Kecukupan Maskawin
Suatu barang dapat
dijadikan (memenuhi) sebagai maskawin itu dimana suatu barang tersebut ada
nilainya. Namun disunahkan maskawin itu tidak kurang dari nilai uang 10 dirham,
dan tidak lebih atas nilai uang 500 dirham.
38.
Nilai
Dirham
Setiap 10 dirham
sama dengan 30 uang. Setiap 500 dirham sama dengan 60 real lebih 3 ½ real, yaitu
sama dengan 125 rupiah dan setiap rupiah 12 uang.
Bab 4
Walimah
1.
Hukum
Walimah
Bahwa hukum sedekah
walimah atas pengantin adalah sunnah, dan hukum menepati undangan walimah itu
wajib ain, kecuali ada udzur.
Dan tidak wajib
datang untuk makan dari makanan walimah.
2.
Uzur
Walimah
Tidak wajib
mendatangi sedekah walimah sebab diketahui terdapat udzur, bahkan terkadang
menjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah satu
munkar.
Adapun sebagian halangan walimah ialah
sebagai berikut:
1.
Terdapat khomr (minuman keras) untuk
minum-minuman.
2.
Terdapat seperangkat alat musik yang haram.
3.
Terdapat wanita yang membuka aurat.
4.
Terdapat bentuk (jawa:rupan) binatang sempurna terletak di
atas.
5.
Dan sebagainya.
Apabila ditempat
(majelis) walimah tersebut terdapat salah satu bentuk munkar yang tidak
dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan
itu.
Tetapi haram bagi
orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar hukumnya haram kecuali
ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang.
Dan ketika datang ke
tempat tersebut mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut
justru menjadi wajib. (Al Bajuri: II/138).
3.
Haram
Hadir Dalam Majelis
Haram
hukumnya bagi seseorang
datang dengan sengaja bila mengetahui bahwa di tempat itu terdapat munkar
seperti orang meminum arak(minuman keras), memakai pakaian haram seperti sutera
(murni) dan cincin emas yang dipakai lelaki dan terdapat bentuk binatang yang
terletak di atas dan (atau) tembok (pagar). Keharaman tersebut terjadi
jika memang tidak dihilangkan dengan kehadirannya. (Al Bajuri:
II/128-129).
4.
Penyebab Rusaknya Nikah
Prosesi pernikahan
bisa terjadi tidak sah karena terdapat munkar yang tidak segera dihilangkan
sebelum acara akad nikah dimulai. Majelis walimah dengan sedekahnya bisa berubah
hukumnya dari sunah menjadi haram karena terdapat munkar yang tidak dihilangkan,
sehingga orang-orang yang sudah siap menjadi saksi rusak sifat keadilannya,
karena mereka berada di majelis munkar, padahal dalam hal ini mereka (saksi
adil) berkuasa melarang.
Atau memang sengaja
membiarkan adanya munkar tersebut dengan dalih sudah menjadi kebiasaan (adat)
yang sulit dilarang. Hal
inilah yang dapat menggugurkan dan membatalka kedudukan atau status mereka
(saksi) menjadi saksi pengantin dalam akad nikah. Karena membiarkan adanya
munkar termasuk dosa besar yang dapat menghilangkan sifat keadilan seorang saksi
sehingga para saksi ini menjadi fasiq. Dengan demikian akad nikah yang
mereka saksikan menjadi batal karenanya. (Keteragan selengkapnya bisa melihat
syarat-syarat sah saksi akad nikah dalam kitab-kitab fiqih untuk menjadi
perbandingan).
5.
Tentang pahala beristri
Bagi seseorang yang
telah beristri akan mendapat balasan pahala dari Allah cukup banyak. Rasulullah
SAW bersabda: “Siapa orang yang menyentuh wanita (istrinya), maka baginya
sepuluh kebajikan, siapa berkumpul (mendekap) istrinya sampai ke dada, maka
baginya dua puluh kebajikan, siapa mencium istrinya, maka baginya, delapan buluh
kebajikan, dan siapa yang menyetubuhi istrinya, maka baginya seratus kebajikan.
Ketika dua orang tersebut mandi janabah, Allah ciptakan dari setiap satu tetes
air janabah itu menjadi malaikat seraya membaca tasbih untuk mereka, dan
memohonkan ampun kepada Allah semua malaikat itu atas dosa-dosa mereka sampai
hari kiamat”.
6.
Hukum
Sedekah (Walimatul ’Ursy)
Imam Syafi’i
berkata: Bahwa sunnah bersedekah dengan mengadakan walimah pernikahan
(walimatul ’ursy) untuk seluruh tamu undangan, hal ini dikarenakan
sedekah itu akan mendatangkan kebahagiaan dalam hati (bagi orang yang mengundang
karena pernikahan). Dan menurut kebiasaan bahwas paling sedikit sedekah walimah
bagi orang yang banyak hartanya adalah satu kambing dan bagi yang sedikit
hartanya yaitu apa saja yang sudah memenuhi sunnah walimah (bahkan air putih
pun cukup untuk dijadikan sedekah walimah). Dan adapun macam-macam dan ragam
walimah itu sangatlah banyak. (Hamisy Al Bajuri:
II/125).
7.
Macam-macam Walimah Yang Disunahkan
Walimah-walimah yang
terkenal di dunia islam ialah 11 macam:
1.
Al Khursu:
walimah untuk wanita bersalin.
2.
Al
Aqiqatu: walimah untuk anak.
3.
Al
I’dzaru: walimah untuk khitanan, sunatan.
4.
Al Milaku:
walimah untuk akad nikah.
5.
Al ‘Ursu:
walimah untuk sesudah dukhul.
6.
Al Hidzaku
lihifdzil Qur’an: walimah untuk lafadz
al-Qur’an.
7.
Al Hidzaku
lihifdzil Adab: walimah untuk hafadz ilmu-ilmu
sastra.
8.
Al
Ma’dubatu: walimah untuk tanpa sebab apa-apa.
9.
Al
Waqiratu: walimah untuk selesai membuat rumah.
10.
Al
Naqi’atu: walimah untuk tiba dari perjalanan.
11.
Al
Wadlimatu: walimat untuk orang yang mendapat
kesusahan.
8.
Hukum
Tamu Memakan Jamuan
Halal bagi tamu
untuk memakan sebagian makanan yang disediakan untuk tamu tanpa perlu meminta
izin dari pemilik makanan pada walimah, hal ini dikarenakan dengan melihat tanda
kebiasaan. Akan berbeda hukumnya jika masih menunggu tamu undangan yang
lain.
Dan halal mengambil
makanan bila diketahui ridho (kerelaan) dari orang yang mempunyai makanan
itu. Dan sebaliknya tidak halal (haram) bila hatinya ragu-ragu dan tidak
dapat menggunakan prasangka atas halalnya makanan itu. (Syarah Al Minhaj:
II/62).
9.
Tathafful
Adapun anak
ikut hadir orang menghadiri undangan (ikut makan
bersama) tanpa dengan izin (yakin atau sangkaan), maka hukumnya haram, kecuali
bila mengetahui ridhonya yang punya makanan, seperti sanak keluarga sendiri,
atau memang satu sama lain saling kasih sayang. (Syarah Al Minhaj:
II/63).
10.
Adab
Duduk Dalam Makan.
Bagi orang yang
makan disunahkan duduk bersila atas kedua lututnya diletakkan, dan punggung
kedua tapak kaki diletakkan dilantai, atau ditegakkan kakinya yang kanan dan
menduduki atas kaki yang kiri. (Hamisy I’anatut Thalibin:
III/367).
Bila duduk bersama
disuatu majelis, hendaklah bersila karena selain duduk bersila itu sesuai dengan
sunnah rasul, juga tidak bertentangan dengan kebiasaan sopan santun masyarakat
jawa. Dan hal itu termasuk perilaku yang patut untuk dilaksanakan, karena dapat
menghindarkan sakit hati orang yang berada disebelahnya.
Adapun duduk
“jengkeng” itu sesuai dengan sunnah Rasul. Akan tetapi menurut kebiasaan
sopan santun masyarakat jawa hal tersebut tidak baik atau “deksura dan
ladak”. Duduk “jengkeng” itu membuat sakit hati orang yang berada
disebelahnya. Hal tersebut bisa termasuk perilaku orang yang
sombong.
11.
Kesopanan Jabat Tangan
Berjabat tangan atau
mushafahah, hendaknya menggunakan kedua tangan, karena hal itu merupakan sunnah
Rasul dan sesuai dengan tradisi sopan santun orang Jawa. Disamping itu juga
menghargai dan memulyakan orang yang diajak jabat tangan.
Berjabat tangan atau
mushafahah menggunakan satu tangan memang tidak melanggar sunnah Rasul, tetapi
menurut tradisi sopan santun orang jawa tidak baik atau “deksura”, bahkan
“ladak”. Dimana pada umumnya orang akan sakit hati apabila mushafahah
menyodorkan dua tangan lalu dibalas hanya satu tangan. Bahkan ada kesan sombong
dan takabur.
12.
Kesopanan Hormat
Hormat sesama teman
seagama atau teman akrab memang sunnah Rasul dan mendapat pahala bagi yang
melakukan hal tersebut selama penghormatan itu tidak melampaui had atau
batas yang diizinkan.
Akan tetapi bila
penghormatan itu melampaui batas, maka tidak dibenarkan (haram), misalnya
hormat kepada seseorang yang dianggap mulai dengan menunduk hingga batas rukuk.
Apabila penghormatan tersebut berupa sujud kepada seseorang, maka menjadi rusak
dan iman dan Islamnya (murtad).
13.
Etika
Makan dan Minum
Bagi orang yang
hendak makan, sebelumnya disunnahkan membasuh dan membersihkan kedua tangannya.
Demikian juga disunnahkan membasuh dan membersihkan kedua tangan setelah selesai
makan.
Disunnahkan pula
setelah selesai makan membaca surat Ikhlash dan surat Quraisy, yang dimaksudkan
untuk bersyukur kepada Allah SWT. Dan sunnah pula membaca “Basmalah”
sebelum makan. (Fathul Mu’in, Hamisy I’anatut Thalibin:
II/367).
14.
Membesarkan Suap Makan
Dan haram
membesarkan suap makan, sehingga terlalu banyak menyantap makanan lain yang
bukan disediakan untuknya, kecuali mengetahui kerelaan temannya. (Hamisy
I’anatut Thalibin: II/368).
15.
Hukum
Memukul Rebana
Boleh memukul
terbang (rebana) dikarenakan adanya walimah pengantin dan
walimah khitan. Dan boleh juga memukul rebana karena selain kedua
walimah tersebut. Dan menurut Qaul Ashah, kebolehan tersebut yaitu
sekalipun di dalam terbang terdapat jalajil atau “kencer”, yaitu
dimana sebagian dari itu untuk menunjukkan kesenangan dan kegembiraan sebagai
tanda syukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan. (Mughnil Muhtaj:
IV/329, Nihayatul Muhtaj: VII/297).
16.
Keharaman Dalam Memukul Rebana
Hukum memukul
menjadi haram karena disebabkan untuk mendukung kemaksiatan, yaitu dimana pada
majlis (tempat) tersebut terdapat munkar yang tidak segera
dihilangkan.
Hukum memukul rebana
adalah mubah, namun menghilangkan munkar hukumnya fardlu. Sehingga mendahulukan
mubah dari fardlu kifayah itu termasuk berdosa (Bidayatul Hidayah:
3).
17.
Mengambil Milik Orang Lain
Hukum seseorang
mengambil milik orang lain, baik berupa barang ataupun uang adalah haram (dosa
besar). Adapun jika seseorang mengambil milik orang lain, berupa barang atau
uang karena memiliki dasar dhon (sangkaan) yang benar atas kerelaan orang
yang memiliki barang atau uang tersebut, maka hukumnya adalah
halal.
Namun haruslah
hati-hati dalam melihat kebiasaan orang. Karena tiap orang pasti berbeda-beda
dalam mengamalkan sangkaan, sehingga harus dilihat pada perbedaan watak dermawan
atau bakhilnya seseorang. Tentunya sangat berbeda watak seseorang terhadap orang
yang disayangi dan orang yang dibenci. (Al Bajuri:
II/128).
18.
Mengambil Harta Syubhat
Di dalam kitab Al
Majmu’ Syarh Al Muhadzab, Imam Nawawi menuturkan: Makruh mengambil harta
syubhat (tidak jelas halal atau haram) dari orang yang memiliki harta
halal dan haram, seperti sulthan jair (pemerintah yang korup). Dan
tingkat kemakruhan harta syubhat menjadi berbeda-beda disebabkan oleh sedikit
dan banyaknya harta halal dan haram yang tercampur di dalamnya. Dan harta
syubhat itu tidak haram kecuali jika menyakini bahwa harta itu berasal dari
haram.
Perkataan Imam
Ghazali yaitu mengharamkan untuk mengambil harta dari orang yang memiliki banyak
harta haram. Demikian pula, terhukum haram saat melakukan muamalah (jual
beli) dengan orang yang memiliki banyak harta haram. Pendapat Ghazali tersebut
sebenarnya termasuk syadz (ekslusif) atau pendapat tersebut berbeda hukum
(melenceng) dari madzhab Syafi’i, yang tidak mengharamkan harta syubhat. Hal
demikian tersebut merupakan pandangan menurut qaul yang mu’tamad, sebab masih
diihtimalkan (dimungkinkan) pada adanya harta halal yang dimiliki, juga
diberatkan pada halalnya harta yang akan diambil. (Hamisy I’anatut Thalibin:
II/214).
Dalam hadits Nabi
sebenarnya telah disabdakan:
اِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا
شُبْهَهٌ
”Sesungguhnya sesuatu yang halal telah jelas
tentang kehalalannya, dan sesuatu yang haram telah jelas dalam keharamannya, dan
diantara keduanya (halal dan haram) adalah syubhat”.
19.
Pura-Pura Menjadi Orang Sholeh
Imam Zarkasyi
berkata: Bahwa orang yang tidak shalih berhias dengan perhiasan orang shaleh,
bila memperdayakan (menipu) sebab perhiasannya terhadap orang lain, bahkan
disangka sebagai seorang yang shaleh lalu diberi sedekah maka hukumnya adalah
haram. Dan hukum tersebut telah jelas jika memang mengharapkan sedekah dari
orang lain. (Tuhfatul Muhtaj: III/37, Nihayatul Muhtaj:
IV/382).
Ulama berkata: Siapa
orang yang diberi sesuatu harta karena sifatnya yang disangka benar pada orang
tersebut, padahal ia tidak memiliki sifat tersebut, maka haramlah baginya
menerima pemberian harta sedekah, dan tidak dapat memiliki harta dari sedekah
tersebut karena adanya unsur penipuan (Tuhfatul Muhtaj: III/35).
Dan juga yang jelas
haram hukumnya diataranya adalah orang yang bukan haji menerima harta pemberian
dari orang yang menyangka padanya haji karena memakai surban (misalnya). Dan
juga haram seorang haji bodoh menerima pemberian harta sedekah dari orang yang
menyangka dirinya alim dan adil.
Bab 5
Poligami dan Nusyuz
1.
Pembagian Gilir dan Nusyuz
Seorang suami yang
berpoligami (beristri lebih dari satu), maka menyamakan dalam membagi giliran
diantara istri-istrinya adalah wajib. Dan seorang suami dilarang memasuki rumah
istrinya yang bukan bagian gilirannya karena tidak ada hajat. Salah satu dari
hajat seperti menjenguk orang sakit atau semisalnya. (Hamisy Al Bajuri:
II/129-131).
2.
Dusta
Kepada Istri
Dan seorang suami
janganlah suka berbohong terhadap istrinya, kecuali jika ada kemanfaatan atau
dengan berbohong tersebut dapat menjadikan kemaslahatan bagi keduanya maka hal
demikian diperbolehkan.
3.
Hukum
Poligami
Diperbolehkan bagi
orang merdeka mengumpulkan antara empat orang istri merdeka untuk dijadikan
istri, kecuali haknya cuman beristri satu seperti nikahnya orang safih dan
lainnya sebagainya, yaitu dari apa yang tawaquf atas hanya sekedar memenuhi
kebutuhan biologis. Tidak ada daruratnya bagi orang safih beristri lebih dari
satu (Hamisy Al Bajuri: II/92-93).
4.
Mengumpulkan Dua Saudara
Mengumpulkan dua
orang wanita bersaudara adalah haram, kecuali dengan thalaq ba’in pada istri
yang pertama. Apabila di thalaq raj’i, maka tidak boleh menikahi saudara wanita
istrinya, kecuali jika istri yang pertama sudah lepas ‘iddah, karena dengan
lepasnya iddah menjadikan istri yang pertama tertalak
ba’in.
Dan juga wajib
menyamakan bagian nafkah diatara banyak istri, baik nafkah tersebut berupa
pakaian (sandang), makanan (pangan) maupun giliran.
5.
Tentang Mengumpulkan Istri-Istri Sekamar
Adapun dalam hal
tempat tinggal, maka haram suami mengumpulkan istri-istri menjadi satu rumah,
kecuali dengan keridlaan mereka. (Hamisy Al Bajuri:
II/130).
6.
Pemerataan Kasih Sayang Suami
Seorang suami yang
berpoligami tidaklah wajib menyamakan rasa kasih sayang terhadap semua istrinya,
karena hal itu sangat sulit diwujudkan.
7.
Tata
Cara Menginap Bagi Penantin Baru
Dan ketika seorang
lelaki menikah dengan seorang wanita baru, maka ditentukan menginap di rumah
pengantin wanita selama tujuh hari berturut-turu, bila wanita itu gadis perawan.
Dan tiga hari (berturut-turut) bila wanita itu seorang janda kembang
(lanjar).
8.
Menikah Ammat (Hamba)
Tidak boleh (tidak
sah) seorang lelaki merdeka menikah dengan seorang wanita merdeka dan seorang
wanita amat dengan akad bersama sekaligus. Demikian itu tidak sah nikah
keduanya. Apabila akad nikah keduanya bergantian, maka wanita merdeka itulah
yang sah, dan wanita amat itu tidak sah, karena orang amat itu tidak sah
dipermadukan (poligami).
Namun jika seorang
lelaki tersebut adalah separuh merdeka dan masih separuh hamba (muba’adl)
maka boleh berpoligami wanita merdeka dan amat dengan akad sekaligus. Demikian
itu sah nikahnya.
9.
Menikahi Golongan Kitabi
Seorang muslim
lelaki merdeka diperbolahkan berpoligami dengan seorang wanita Yahudi dan
Nasrani. Dua orang wanita kafir kitabi itu sah dinikahi oleh seorang muslim
lelaki merdeka.
10.
Hak
Istri Ikut Bepergian
Ketika orang yang
sedang dalam penjagaan istri banyak (karena melakukan poligami) akan bepergian,
maka hendaklah ia mengundi diantara istri-istrinya tersebut. Dan berhak ikut
bepergian bersama suaminya bagi istri yang keluar undiannya. (Hamisy Al
Bajuri II/131).
Adapun tujuan dari
pengundian tersebut adalah menjaga agar diantara istri-istri tersebut tidak
saling iri hati dan juga merupakan bentuk sikap adil seorang suami terhadap
istri-istrinya.
11.
Nusyus
Ketika jelas seorang
wanita (istri) berbuat nusyuz, maka hendaklah seorang lelaki (suami) memberi
nasihat yang benar (mauidhoh) kepada istrinya tersebut dan perintahlah supaya
takut kepada Allah. Dan gugurlah kewajiban suami memberi nafkah dan giliran bagi
seorang istri yang nusyuz. (Hamisy Al Bajuri:
II/133).
12.
Tindakan Istri Nusyuz
Apabila istri yang
nusyuz tersebut sudah dinasihati ternyata tidak mau taat kepada suaminya, maka
bagi seorang suami untuk mendiamkan istri yang nusyuz tersebut, yaitu dengan
cara tidak tidur bersama istrinya dalam satu ranjang untuk memberi pengajaran
kepadanya.
Apabila sudah
didiamkan ternyata wanita itu masih tidak mentaati suaminya, maka pukullah
wanita itu dimana sekira tidak menimbulkan bahaya. Karena tujuan dari pemukulan
itu hanya untuk pengajaran agar seorang istri mentaati suaminya kembali.
(Hamisy Al Bajuri: II/125).
13.
Pembagian Nusyuz
Nusyus dapat dibagi
menjadi tiga, yaitu:
1.
Nusyuz Mukhaffafah (ringan): ialah nusyuz yang bersifat ringan,
seperti istri pergi ke pasar atau pergi “sanjang” ke rumah orang lain
tanpa izin suami.
2.
Nusyuz Mutawassithah (pertengahan): ialah nusyuz yang bersifat
pertengahan, seperti istri pergi dari rumah dan menginap sampai sehari semalam
tanpa izin suami.
3.
Nusyuz Mughaladhah (berat): ialah nusyuz yang bersifat lebih buruk dan
berat, seperti seorang wanita mengajukan permohonan talak kepada suami yang
tidak didapati udzur syara’. Nusyuz Mughaladhah ini termasuk dosa
besar.
14.
Gugurnya Nafkah Karena Nusyuz
Kewajiban menggilir
dan memberi nafkah seorang suami kepada istrinya menjadi gugur karena sebab
nusyuznya seorang istri, yaitu wanita yang tidak mentaati suaminya. Gugurnya
kewajiban tersebut berlaku pada hari dimana seorang istri melakukan
nusyuz.
15.
Ragam
Nusyuz
Diantara
perbuatan-perbuatan nusyuz ialah perkataan kasar atau kotor wanita terhadap
suaminya, dan menampakkan wajah tidak ramah (bersengut). Dan yang lebih parah
dari itu bahwa ia (istri) sama sekali tidak mau melayani kehendak suaminya yang
jujur.
16.
Hukum
Nusyuz
Berdasarkan al-Qur’an
dan Sunnah Rasul, bahwa seorang wanita yang tidak patuh dan taat pada perintah
serta larangan suami yang tidak melanggar hukum syara’ merupakan perbuatan
nusyuz. Dan perbuatan nusyuz tersebut hukumnya adalah
dosa.
17.
Batas
Kewajiban Taat Kepada Suami
Kewajiban taat atau
patuh seorang istri kepada suami itu berlaku selama perintah seorang suami masih
dalam batas-batas hukum syari’at (shaleh dan adil). Adapun perintah atau
larangan suami yang melanggar batas syari’at seperti suami mengajak berbuat
maksiat, melarang shalat atau memerintah shalat tanpa memenuhi rukun dan syarat,
maka seorang istri tidak wajib mentaati atau mematuhinya. Bahkan mematuhi suami
perintah maksiat sama dengan mentaati dan mematuhi perintah syaithan. Adapun
etidaktaatan dan kepatuhan istri tersebut tidak termasuk nusyuz yang dilarang.
18.
Tanggung Jawab Suami
Dalam al-Qur’an
telah dijelaskan tentang tanggung jawab seorang suami, yaitu sebagaimana firman
Allah berikut:
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% ’n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4’n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=ø‹tóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB Æèdy—qà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur ’Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸x‹Î6y™ 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ
Kaum laki-laki itu
adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian
mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka
(laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita
yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri [maksudnya:
tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya] ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) [maksudnya:
Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan
baik]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya [nusyuz: yaitu
meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya], Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya
[Maksudnya: untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan
pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak
bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat
juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan
bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang
lain dan seterusnya]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
(QS. An Nisaa’: 34, Tafsir Jalalain:1/76).
19.
Batas-Batas Nusyuz
Dan berhasil
(terjadi) nusyuz bagi seorang wanita yang menolak suaminya dari tamattu’
(bersedap-sedapan) dan walaupun dengan seumpama bersentuhan, atau tidak patuhnya
istri ketika diletakkan pada tempat yang dikehendaki
suaminya.
Tidak termasuk
nusyuz jika seorang wanita menolak suaminya yang mengajak tamattu’ karena udzur,
seperti halnya dikarenakan suami terlalu besar alat vitalnya, sehingga
mengakibatkan sakit (lecet-lecet) dalam farji. Sehingga dalam hal ini
menyebabkan istri tidak mampu melayani persetubuhan dengan suaminya. Juga tidak
tergolong nusyuz pula bagi seorang wanita yang sedang haid ketika diminta
melayani setubuh suaminya, karena pada kondisi haidh, seorang istri masih dalam
keadaan kotor dan sukar. (Hamisy I’anatut Thalibin:
IV/78-79).
20.
Gugurnya Mu’nah Menurut Ijma’
Menjadi gugur
kewajiban suami memberi seluruh kebutuhan belanja istrinya karena disebabkan
nusyuznya seorang istri. Hal seperti ini merupakan ijma’ ulama, dikarenakan
seorang istri meninggalkan kemampuan untuk patuh dan taat kepada suaminya,
meskipun hal itu dilakukan hanya sesaat lamanya, akan tetapi dalam sehari penuh
(24 jam) menjadi gugur kewajiban suami memberi nafkah padanya dikarenakan
nusyuznya. (Hamisy I’anatut Thalibin: IV/77).
Sebenarnya tidak ada
perintah syara’ dalam mewajibkan seorang wanita untuk taat dan patuh kepada
suaminya kecuali jika suami akan mengajarkan dan memerintahkan istrinya tentang
masalah sah iman dan sah shalatnya.
Seperti juga halnya
demikian, syara’ mewajibkan masyarakat untuk mengikuti pada Ulil Amri (penguasa
pemerintahan) pada perintah kebenaran dalam hal ajakan pemimpin untuk taat
kepada Allah. Karena status Ulil Amri dalam pandangan syara’ diwajibkan berlaku
benar pada semua titahnya (perintahnya) kepada rakyat, sehingga penguasa dan
rakyat dapat berbakti dan mencari ridla kepada Allah. Demikian juga sama halnya,
kewajiban taat bagi murid terhadap guru, anak terhadap orang tua dan kaum pemuda
terhadap kaum dewasa.
Dalam hadits Nabi
disebutkan:
لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِى مَعْصِيَةِ
خَالِقٍ
”tidak ada perintah taat untuk makhuk dalam
melakukan maksiat terhadap Sang Pencipta (Allah)”.
Demikian juga saat
kita melihat dan mendengar kisah Syaikh Abdul Qadir al-Jaelani saat digoda oleh
iblis, beliau mengemukakan ayat berikut atas sanggahan terhadap godaan iblis
tersebut:
إِنَّ اللهَ لاَ يَأْمُرُ بِالْفَحْشآءِ
”sesungguhnya Allah tidak memerintah makhluknya
untuk melakukan perbuatan yang keji”
Bab 6
Khulu’ dan Talak
1.
Khulu’
Khulu’ secara
etimologi (bahasa) berarti: mencabut, menanggalkan, melepaskan,
memecat.
Adapun secara
terminologi (istilah) berarti: perceraian atas permintaan istri dengan
pemberian ganti rugi dari pihak istri.
Sesungguhnya orang
melakukan khulu’ itu diperbolehkan atas ganti rugi yang dapat diketahui dan
milik wanita sendiri. Dan suami tidak boleh ruju’ kembali kepada wanita yang
telah melakukan khulu’, kecuali dengan nikah baru (melakukan ijab qabul
kembali), karena khulu’ tersebut statusnya seperti menempati thalaq bain, yakni
suami tidak bisa menarik kembali (ruju’) terhadap wanita tersebut sebagai
istrinya. (Hamisy Al Bajuri: II/127-128).
Sebenarnya maksud
dari khulu’ yang diketahui itu adalah seorang laki-laki yang mempunyai empat
orang istri (poligami), dimana tidak boleh mengumpulkan lebih dari empat orang
istri, kecuali dengan jalan khulu’. Selebihnya dari empat istri yang melakukan
khulu’ dapat dinikah kembali selama masih di dalam ‘iddah. Namun tetap tidak
diperbolehkan mengumpulkan lebih dari empat orang istri.
Sehingga dalam hal
ini khulu’ ialah dimana seorang lelaki memutus atau memecat pernikahan dengan
pemberian ganti rugi harta yang maklum (jelas dan diketahui jumlahnya) dari
seorang istri. Sehingga khulu’ dapat dikatakan seperti orang laki-laki menjual
thalaq yang kemudian dibeli oleh wanita (istrinya) dengan harga yang
maklum.
Dalam al-Qur’an
disebutkan:
ߊ¼ãr#y‰»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ Zpxÿ‹Î=yz ’Îû ÇÚö‘F{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ Ÿwur ÆìÎ7®Ks? 3“uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@‹Î6y™ «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@‹Î6y™ «!$# öNßgs9 Ò>#x‹tã 7‰ƒÏ‰x© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$#
"Hai Daud,
Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah
keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya
orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena
mereka melupakan hari perhitungan”.
Allah telah
menyediakan Neraka bagi orang Kafir dan Mu’min yang durhaka terhadap Allah. Akan
tetapi mu’min yang Fasik akan masuk surga setelah diperhitungkan dan dihisab
dengan siksa neraka. Sehingga banyak sekali orang yang tersesat masuk ke dalam
neraka dikarenaka mengikuti hawa nafsunya. Dalam hal ini, Allah merekamnya dalam
al-Qur’an:
ô`tBur ‘@|Êr& Ç`£JÏB yìt7©?$# çm1uqyd ÎŽötóÎ/ “W‰èd šÆÏiB «!$# 4 žcÎ) ©!$# Ÿw “ωöku‰ tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$#
”dan siapakah
yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak
mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung- guhnya Allah tidak memberi
petunjuk kepada orang-orang yang zalim”.
2.
Lafadz
(Ucapan) Khulu’
Lafal (ucapan)
Khulu’ ialah seperti seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Saya putus nikah
anda dengan anda berikan pengganti uang kepadaku sebanyak tujuh puluh ribu
rupiah” misalnya, kemudian jatuhlah pada thalaq bain.
3.
Praktek Khulu’ di Masyarakat
Tentang praktek dan
contoh khlu’ di dalam kehidupan masyarakat adalah ketika seorang lelaki
mempunyai istri empat orang, dan menginginkan untuk memiliki istri lima,
hendaknya dikhulu’ (diputus) salah satu dari empat orang istrinya, dengan tujuan
untuk menikahi wanita lain. Sehingga dalam hal ini seorang laki-laki masih tetap
beristri empat. Adapun istri yang sudah khulu’ dapat dinikahi kembali setelah
salah satu istri yang lain dikhulu’. Serta waktu yang digunakan untuk menikah
tersebut adalah masih dalam masa ‘iddah, dan juga tentu atas kerelaan
istrinya.
4.
Syarat
Thalaq
Syarat-syarat untuk terpenuhinya thalaq adalah lima hal sebagai berikut:
1.
Orang yang menjatuhkan thalaq harus sudah baligh (dewasa). Tidaklah sah
jika anak-anak menjatuhkan thalaq kepada istrinya.
2.
Orang yang menjatuhkan thalaq harus berakal sehat. Tidak sah menjatuhkan
thalaq orang yang hilang akalnya.
3.
Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar (kehendaknya
sendiri). Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam
lisan.
4.
Orang yang menjatuhkan thalaq haruslah orang yang pintar, mengerti makna
dari bahasa thalaq. Tidak sah orang yang tidak mengerti arti
thalaq.
5.
Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan
thalaq dengan dipaksa.
5.
Macam
Thalaq
Thalaq ada dua macam yaitu thalaq Sharih dan thalaq Kinayah. Adapun maksud dari kedua thalaq itu ialah sebagai berikut:
1.
Thalaq Sharih
Ialah penggunaan
ucapan thalaq dengan bahasa yang jelas seperti kata-kata, “Engkau orang
wanita saya putus, Engkau saya thalaq dan, Engkau saya pecat”. Demikian itu
merupakan thalaq Sharih, sehingga istrinya sudah menjadi wanita yang terthalaq
sekalipun tidak ada keinginan untuk memutuskan tali
pernikahan.
2.
Thalaq Kinayah
Ialah penggunaan
kata-kata thalaq yang tidak secara terang-terangan (sesemon) seperti kata-kata,
“Pergilah engkau dari rumah ini, Engkau akan nikah-nikahlah dengan orang lain
yang banyak hartanya”, dan sebagainya. Demikian itu merupakan thalaq
Kinayah, sehingga jika hatinya berniat menthalaq maka cerailah ia, dan kalau
tidak ada niat menthalaq, maka tetaplah tali pernikahannya
itu.
Sehingga dari kedua
macam thalaq di atas dapat kita simpulkan bahwa thalaq sharih memerlukan lafadz
yang jelas dan tanpa memerlukan niat thalaq. Sedangkan thalaq kinayah tidak
memerlukan lafadz yang jelas, akan tetapi memerlukan niat thalaq dalam
pengucapannya tersebut.
6.
Beberapa Contoh Kata-Kata Thalaq
Apabila seorang
suami berkata kepada istrinya, “aku ceraikan tanganmu atau jarimu”, atau
”aku ceraikan matamu atau hidungmu”, atau ”aku cerai kemaluanmu”,
maka jatuhlah thalaq satu kepadanya.
Jika seorang suami
berkata sebanyak dua kali, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya. Demikian pula
jika berkata sebanyak tiga kali, maka jatuhlah thalaq tiga
kepadanya.
7.
Menerima Perintah Thalaq Dari Orang lain
Apabila ada
seseorang berkata (bertanya) kepada seseorang yang lain, “Ceraikan
istrimu”, atau “Kau ceraikan istrimu”. Dan seseorang itu menjawab
“Ya”, maka jatuhlah thalaq satu kepada istrinya, meskipun dalam hal ini
tidak ada kata-kata thalaq yang terucap dari seseorag
tersebut.
8.
Pertanyaan Nikah Oleh Seseorang
Bila timbul
pertanyaan kepada seorang lelaki, “Apakah anda mempunyai istri?” Lelaki
tersebut menjawab, “Tidak punya”. Dan sebenarnya lelaki itu ternyata
mempunyai istri, maka jatuhlah thalaq satu pada istrinya. Hal ini dikarenakan
perbuatan lelaki tersebut dianggap bermain-main dengan hukum syara’. Di samping
itu ia juga berdosa, karena pengakuannya itu merupakan perbuatan dusta. Dan
seperti itulah syara’ menerapkan ketentuan sebagai hukuman bagi orang yang
mempermainkan syara’ dan sekaligus sebagai peringatan agar tidak mengulangi lagi
perilaku ucapan tersebut dikemudian hari.
9.
Thalaq
Bain
Bahwa thalaq bain
yang diketahui itu terjadi atas empat perkara yaitu:
1.
Thalaq bain yang terjadi karena sebelum bersetubuh, tidak ada iddahnya
bagi wanita itu dan halal baginya apabila ingin segera menikah dengan lelakin
lain, sebab pada thalaq bain seperti ini (belum terjadi persetubuhan) tidak ada
‘iddahnya.
Sehingga dapat kita
simpulkan bahwa thalaq yang dilakukan seorang suami meskipun thalaq satu pada
waktu sebelum terjadinya persetubuhan akan menjadi thalaq bain, bukan thalaq
roj’i.
2. Thalaq bain terjadi karena dengan pengganti, baik terjadinya bain tersebut disebabkan khulu’ atau sebab lain. Dalam hal ini wanita punya ‘iddah.
Adapun pada khulu’, maka seorang suami dapat menikahi mantan istrinya kembali tanpa membutuhkan seorang muhalil (orang yang menghalalkan).
3.
Thalaq bain terjadi karena thalaq tiga. Dalam hal ini wanita mempunyai
iddah. Dan tidak halal wanita yang dithalaq tiga untuk dirujuk kembali oleh
suaminya, kecuali hingga wanita bekas istrinya itu dinikah lelaki lain dan
setelah benar-benar disetubuhi suaminya yang baru. Apabila nanti sudah dicerai
oleh suami yang baru itu dan selesai masa iddahnya maka halal dinikah lagi oleh
lelaki suami yang pertama.
Sehingga dapat
dikatakan bahwa thalaq ini membutuhkan seorang muhallil (orang yang
menghalalkan).
4.
Thalaq bain terjadi karena wafat suaminya, maka istri mempunyai iddah
wafat selama empat bulan sepuluh hari (130 hari), baik dalam keadaan sang istri
setelah dukhul (setubuh) atau tidak (sebelum) dukhul. Dalam hal ini dapat kita
lihat pada al-Qur’an:
"فَإِنْ طَلَّقَهَا" الزَّوْج بَعْد
الثِّنْتَيْنِ "فَلَا تَحِلّ لَهُ مِنْ بَعْد" بَعْد الطَّلْقَة الثَّالِثَة
"حَتَّى تَنْكِح" تَتَزَوَّج "زَوْجًا غَيْره" وَيَطَأهَا كَمَا فِي الْحَدِيث
رَوَاهُ الشَّيْخَانِ "فَإِنْ طَلَّقَهَا" أَيْ الزَّوْج الثَّانِي "فَلَا جُنَاح
عَلَيْهِمَا" أَيْ الزَّوْجَة وَالزَّوْج الْأَوَّل "أَنْ يَتَرَاجَعَا" إلَى
النِّكَاح بَعْد انْقِضَاء الْعِدَّة "إنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُود اللَّه
وَتِلْكَ" الْمَذْكُورَات "حُدُود اللَّه يُبَيِّنهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ"
يَتَدَبَّرُونَ
”kemudian jika si
suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi
halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang
lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama
dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui”. (QS. AL Baqarah: 230, Jalalain:
I/35).
10.
Halal
Menikahi Wanita Yang Terthalaq Bain
Haram bagi seorang pria menikahi mantan istrinya yang sudah dithalaq bain (thalaq tiga) kecuali dengan solusi memenuhi sembilan perkara:
1.
Hendaklah setelah selesai iddah dari thalaq suaminya yang
pertama.
2.
Hendaklah menikah dengan lelaki lain.
3.
Hendaklah wanita itu telah jelas disetubuhi oleh suami yang
baru.
4.
Hendaklah telah masuk hasyafah (zakar) suami yang baru ke dalam
farji wanita tersebut.
5.
Hendaklah yang disetubuhinya adalah farji istri dan bukan
duburnya.
6.
Hendaklah persetubuhan tersebut atas kehendak
sendiri.
7.
Hendaklah suami baru tersebut kuat zakarnya dan tidak
impotent.
8.
Hendaklah wanita tersebut dithalaq oleh suaminya yang baru atau karena
wafatnya suaminya yang baru tersebut.
9.
Hendaklah sesudah selesai iddah dari suami yang
baru.
11.
Thalaq
Bain dan Thalaq Raj’i
Sesungguhnya thalaq
terdapat dua macam yaitu thalaq bain dan thalaq raj’i. Adapun thalaq bain
terjadi karena disebabkan tiga perkata:
1. Thalaq Bain yang terjadi karena seorang lelaki menceraikan wanita (istrinya) setelah akad nikah dan sebelum disetubuhi, sekalipun hanya thalaq satu maka menjadi bain. Artinya suami tidak lagi dapat rujuk kembali kepada istri yang dithalaq bain kecuali dengan adanya muhallil.
2. Thalaq Bain yang terjadi karena setelah dukhul (bersetubuh) kemudian dithalaq, akan tetapi diberikan ganti rugi (‘iwadl) dari harta istrinya (khulu’). Sekalipun hanya thalaq satu, maka menjadi thalaq bain. Akan tetapi dalam masalah khulu’ seorang suami boleh menikahi mantan istrinya tanpa membutuhkan muhallil dan harus melakukan akad nikah kembali baik dalam masa iddah maupun setelah masa iddahnya selesai.
3.
Thalaq Bain yang terjadi karena
murtadnya salah satu dari keduanya (suami-istri), dan apabila dari keduanya
tidak segera bertaubat kembali kepada agama Islam yaitu dengan membaca kalimah
syahadah, maka tak boleh diruju’ kecuali bertaubat dari kufur dan masuk kembali
ke dalam agama Islam. Dan mereka dapat melakukan rujuk kembali selama masih di dalam masa
iddah.
12.
Thalaq
Raj’i
Thalaq raj’i
artinya perceraian yang masih dimungkinkan bagi
suami untuk rujuk kembali kepada istrinya dengan memenuhi lima syarat yang akan
dijelaskan selanjutnya. Seorang suami dapat merujuk istrinya kembali dengan
berkata: “Saya rujuk kepada istriku”, “Saya kembali kepada istriku
dengan nikahku”.
13.
Rujuk
dari Thalaq Raj’i
Adapun wanita yang
bisa dirujuk lagi tanpa akad nikah baru adalah wanita merdeka (bukan budak) yang
di thalaq satu atau thalaq dua. Serta harus memenuhi lima ketentuan sebagai
syarat rujuk atas thalaq raj’i sebagai
berikut:
1.
Hendaklah wanita itu sudah pernah disetubuhi oleh suaminya, walaupun
sekali. Adapun jika wanita itu bleum disetubuhi, maka tidak boleh rujuk pada
istrinya.
2. Hendaklah wanita itu disetubuhi pada farjinya dan bukan duburnya. Adapun jika yang disetubuhi ternyata dubur, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
3. Hendaklah hasyafah (kepala penis) lelaki tersebut masuk ke dalam farji istrinya. Bila ternyata hasyafah belum masuk ke dalam farjinya, maka tidak boleh rujuk pada istrinya.
4. Hendaklah thalaqnya bukan karena pengganti dari istrinya (khulu’) atau dithalaqnya karena suatu ‘iwadl. Adapun jika dilakukan karena adanya ‘iwadl maka tidak boleh merujuk kembali kepada istrinya.
5. Hendaklah ketika dalam merujuknya kembali suami tersebut pada saat istrinya masih dalam masa iddah. Bila wanita telah selesai iddah, maka suami tidak boleh merujuk kembali pada istrinya.
14.
Thalaq
Dengan Insya Allah
Bila ada seorang lelaki berkata kepada istrinya
“Anda saya thalaq tiga Insya Allah”, maka dalam hal ini terdapat dua
kemungkinan.
1.
Bila Insya Allah itu bermaksud “Ta’liq” (kapan-kapan), maka tidak
sah thalaqnya.
2.
Dan bila Insya Allah itu bermaksud mengambil barakah, maka sah
thalaqnya. Sehingga jatuhlah thalaq tiga pada dirinya sendiri terhadap
istrinya.
15.
Thalaq
Dengan Angka dan Jumlah
1.
Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq seribu
kali” atau ”Anda saya thalaq seratus kali” atau “Anda saya thalaq
sepuluh kali”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.
2.
Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq
sebanyak isinya langit” atau “Anda saya thalaq sebanyak isinya bumi”,
maka jatuh thalaq satu kepadanya.
3.
Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq separuh
thalaq”, maka runtuhlah thalaq satu kepadanya.
4.
Jika suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq satu setengah
thalaq”, maka jatuhlah thalaq dua kepadanya.
5.
Jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Anda saya thalaq dua
setengah thalaq”, maka jatuhlah thalaq tiga kepadanya.
16.
Pembagian Hukum Thalaq
Thalaq berdasarkan
macam-macam hukumnya terbagi pada:
1.
Thalaq Wajib
Yaitu seperti
thalaqnya orang yang ila’ (sumpah), Insya Allah nanti akan
dibicarakan.
2.
Thalaq Sunnah
Yaitu seperti
thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya yang tidak benar (baik) perangainya
(istri yang rusak moralnya).
3.
Thalaq Makruh
Yaitu seperti
thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya yang baik perilaku ibadanya dan
berakhlak mulia (mar’atus shalihah).
4. Thalaq Haram
Yaitu seperti
thalaqnya seorang lelaki kepada istrinya dalam keadaan haidl, atau wanita yang
dithalaq dalam keadaan suci dimana telah lelaki itu telah menyetubuhi istrinya
di dalam keadaan suci. Keharaman di sini karena dikhawatirkan nanti wanita itu
hamil. Sehingga dalam hal ini, nanti iddahnya seorag wanita menjadi lama sekali.
Adapun lelaki tersebut tetap wajib memberi nafkah penuh kepada istrinya yang
diceraikan dalam hamil itu. (Hamisy Al Bajuri:
II/143).
17.
Thalaq
Orang Merdeka dan Hamba Sahaya
Jatah thalaq yang
dimiliki seorang lelaki merdeka kepada istrinya adalah tiga, meskipun istrinya
itu orang amat. Dan memilikkan hamba thalaq atas istrinya adalah dua saja, baik
wanita itu orang merdeka atau orang amat, muba’adl, mukatab, dan mudabbar,
semuanya seperti hamba sahaya. (Hamisy Al Bajuri:
II/145).
Bahwa thalaq yang
dijatuhkan sebelum menikah itu tidak terjadi dalam hujjah syara’. Kalau orang
yang dipaksa menceraikan istrinya dengan thalaq tiga lalu ia menjatuhkan thalaq
satu, maka jatuhlah thalaq satu kepadanya, sebab ia ikhtiar (kehendaknya sendiri). Dan bila dipaksa menceraikan istrinya
dengan thalaq satu, lalu menjatuhkan thalaq tiga, maka runtuhlah thalaq tiga
kepadanya pula.
18.
Iqrar
Thalaq
Jika lelaki berkata kepada wali istrinya,
“Anda nikahkan wanita istriku”, maka lelaki itu telah iqrar cerai dan dengan telah selesai
iddah. adapun tempat selesainya iddah, seperti yang
tampak yaitu bila diketahui bahwa wanita itu tidak mendustakan pernyataan
suaminya. Kalau wanita itu mendustakan pada perkataan suaminya, maka wajib iddah
baginya. (Hamisy I’anatut Thalibin: IV/10).
19.
Tulisan Thalaq
Apabila seorang
suami menulis tentang sharihnya thalaq atau tentang kinayah thalaq, padahal ia
tidak bermaksud (tidak
berniat) menjatuhkan thalaq
kepada istrinya, maka tidak jatuh thalaqnya selama tidak melafalkan ketika
menulis.
Atau setelah
menulis, tetapi ia tidak mengucapkan dengan thalaq sharih, maka tidak jatuh
thalaq kepadanya. Begitu pula dengan thalaq
kinayah sama
hukumnya, karena tidak
bermaksud untuk menceraikannya. (Hamisy I’anatut
Thalibin: IV/260).
Sehingga dapat
diambil kesimpulan bahwa thalaq yang berupa tulisan (baik thalaq shorih maupun
kinayah) membutuhkan suatu maksud (niat) untuk menthalaq
istrinya.
20.
Penyebutan Thalaq
Tidak menjadi thalaq bagi orang lelaki yang berkata “Talaq”, dengan huruf
“Ta” tidak dengan “Tho”. Hal ini berlaku untuk orang yang bisa dan benar bacaannya serta mengetahui bahasa Arab. Karena kata “Talaq” dengan huruf “Ta” artinya “bertemu”.
Akan tetapi menjadi berbeda hukumnya (yaitu menjadi
thalaq) bagi orang yang bodoh (tidak mengerti bahasa Arab) karena
disebabkan memang sudah seperti itulah bahasanya, yaitu membaca “tha” dan “ta” itu
sama saja.
21.
Ta’liq
Thalaq
Kita
hendaklah mengetahui
tentang ta’liq (menggantungkan) thalaq oleh seorang lelaki kepada istrinya. Yaitu ketika ia berkata kepada istrinya, “Sewaktu-waktu anda sengaja pergi ke
tetangga,
maka saya
ceraikan”. Lalu ternyata
ia (istrinya) pergi ke tetangga, maka runtuhlah thalaq
lelaki kepadanya. Atau
seperti “Sewaktu-waktu anda meminta cerai, maka
saya ceraikan”, kemudian wanita itu memintanya, maka
jatuhlah thalaq satu kepadanya. Atau seperti “Kapan-kapan anda saya pukul, maka
jatuh thalaq
satu“ atau “Kapan anda keluar dari rumah, maka
thalaqku tiga jatuh”.
Lalu ternyata keluar dari rumah, maka jatuhlah thalaq tiga
kepada istrinya.
Bab 7
Ila’ (sumpah)
1.
Ilâ’
(Persumpahan)
Ketika seorang lelaki bersumpah tidak akan
menyetubuhi istrinya secara mutlak (tanpa batas), atau masa lebih dari empat bulan, maka hukum lelaki itu
dinamakan mûli (orang yang bersumpah
ilâ’. (Hamisy Al
Bajuri: II/ 155).
2.
Batas
Ilâ’
Kemudian setelah
lelaki bersumpah Ilâ’ dan telah melewati masa empat bukan, maka lelaki itu diharuskan memilih di antara dua
perkara:
1.
Menerjang Sumpahnya
Yaitu memilih bersetubuh dengan bukti memasukkan hasyafah ke dalam qubul
istrinya dan membayar kafarat karena sumpah (yamin), bila terdapat sumpah
“Bilaahi” itu atas meninggalkan persetubuhan kepada istrinya.
2.
Memilih
Cerai
Yaitu
jika suami tidak hendak
melaksanakan dari dua perkara itu, yakni tidak fi’ah dan tidak menjatuhkan
thalaq. Maka seorang hakim berhak memaksa kepada
lelaki itu dan memerintahkan
perceraian.
Firman Allah SWT
dalam Al Baqarah: 226:
tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sム`ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈš/ts? Ïpyèt/ö‘r& 9åkôr& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Ö‘qàÿxî ÒO‹Ïm§‘
Artinya: “kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh
empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.
3.
Kafaratul Yamin
(Kafarat Sumpah)
Dalam Al-Qur’an
surat Al Maidah ayat 89, Allah telah menerangkan tentang kafarat bagi orang yang
melanggar sumpah, yaitu sebagai berikut:
Ÿw ãNä.ä‹Ï{#xsムª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þ’Îû öNä3ÏZ»yJ÷ƒr& `Å3»s9ur Nà2ä‹Ï{#xsム$yJÎ/ ãN›?‰¤)tã z`»yJ÷ƒF{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) ÍouŽ|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy™÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3ŠÎ=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ãƒÌøtrB 7pt6s%u‘ ( `yJsù óO©9 ô‰Ågs† ãP$u‹ÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$ƒr& 4 y7Ï9ºsŒ äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷ƒr& #sŒÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷ƒr& 4 y7Ï9ºx‹x. ßûÎiüt7ムª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@
“Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka
kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu
dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian
kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup
melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian
itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan
jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar
kamu bersyukur (kepada-Nya)”.
4.
Hukum
Sumpah
Ketauhilah! bahwa
sesungguhnya hukum bersumpah itu makruh kecuali di dalam melakukan kepatuhan
(ta’at) atau karena hajat syar’i, seperti sumpah untuk mengokohkan ucapan yang
benar atau mengagungkan perintah Allah. Demikian pula tidak makruh bersumpah
dengan membuat kesungguhan di dalam menuduh orang lain dengan tuduhan
benar.
Demikian pula sumpah
yang disebabkan disangka telah menggelapkan barang milik orang lain oleh orang
yang sengaja menfitnah dan lain-lain yang menyebabkan kemelaratan. Sehingga yang
demikian itu justru wajib bersumpah bagi orang yang tidak melakukan atas tuduhan
dari orang lain. (Al Minhaj, Fathul Mu’in dan
lainnya).
5.
Sumpah
Atas Perbuatan Wajib dan Sunnah
Jika seseorang
bersumpah atas perbuatan wajib dan meninggalkan larangan, maka orang itu wajib
melaksanakan sumpahnya tanpa udzur. Jika melanggar, maka ia berdosa dan wajib
menunaikan kaffarat. Dan jika seseorang bersumpah atas kebalikannya; yaitu
sumpah meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan, maka wajiblah bagi orang
tersebut melanggar sumpah dan menunaikan kaffarat. Atau jika bersumpah untuk
meninggalkan sunnah, seperti sumpah meninggalkan salam atas orang yang
disunahkan, maka hukum dari sumpah tersebut adalah makruh, dan disunnahkan
melanggar sumpah tersebut. Adapun ketika melanggar sumpah tersebut, maka wajib
menunaikan kaffarat.
6.
Sumpah
Atas Perbuatan Mubah
Jika seseorang
bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan yang bersifat mubah,
maka bolehlah baginya untuk memilih salah satunya. Namun ketika ia melanggar
sumpahnya, maka wajib menunaikan kaffarat. Adapun yang lebih utama ialah
memegang teguh atas sumpahnya tersebut.
7.
Sumpah
Palsu
Sangatlah jelas
bahwa hukumnya haram bagi seorang yang bersumpah palsu. Dan juga sangat jelas
hukumnya wajib menunaikan kaffarat serta wajib segera bertaubat dari dosa besar
karena bersumpah bohong (sumpah palsu).
8.
Empat
Klasifikasi Kafarat
Bahwa keffarat itu
terdapat pada empat tempat dan klasifikasi yaitu:
1.
Kaffarat Orang Yang Membunuh.
Dosa besar hukumnya
membunuh seorang muslim yang bukan haq syar’iyah. Artinya yaitu bukan orang yang
terkena ketetapan hukum pidana qishash, had qadzaf, had sirqah, had khamer, dan
had zina, yang telah di putuskan oleh hakim pengadilan negara Islam. Sehingga
siapa saja yang membunuh orang muslim tanpa salah satu sebab di atas, maka wajib
menunaikan kaffarat.
2.
Kaffarat Dhihar.
Yaitu seperti
seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Engkau, bagiku seperti punggung
ibuku”, maka demikian itu adalah dhihar. Dan orang lelaki yang berkata
kepada istrinya tersebut, maka wajib menunaikan kaffarat
dhihar.
3. Kaffarat Yaman.
Seseorang yang melanggar sumpah yang pernah diucapkan, maka wajib menunaikan kaffarat, sesuai dengan pelanggaran sumpah yang dilakukan. (lihat pasal/bab terdahulu).
4. Kaffarat Persetubuhan.
Orang yang
bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan maka merusak (membatalkan) puasanya dan
terhukum melakukan dosa besar. Bagi orang yang melanggar (melakukan
persetubuhan) maka dikenakan sanksi wajib menunaikan kaffarat. Adapun yang wajib
menunaikan kaffarat hanyalah pihak lelaki, sedang pihak wanita tidaklah
diwajibkan. Sedangkan kaffarat karena persetubuhan ini sama dengan kaffarat pada
masalah dhihar dhihar.
9.
Dua
Pilihan Alternatif
Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: “Engkau adalah bagiku haram”. Maka jika masalah ini dibahas dalam hukum syara’ yaitu apabila ia berniat thalaq, maka jatuhlah thalaq kepada istrinya. Apabila ia berniat dhihar, maka sahlah dhiharnya. Apabila mengharamkan istri itu tidak dengan thalaq dan tidak pula dengan dhihar, atau ithlaq (mutlak) tidak diniatkan sesuatu, maka wajib kaffarat yamin, meskipun dalam hal ini tidak terdapat lafal yamin. (Kifayatul Akhyar: II/86-87).
Bab 8
Dhihar
1.
Hukum
Dhihar
Dhihar ialah ketika seorang lelaki berkata kepada istrinya:
“Anda bagiku seperti punggung ibuku”. Dan ketika lelaki berkata kepada
istrinya dengan ucapan tersebut dan tidak mengiringi dengan thalaq, maka tetap
kembali menjadi istrinya, dan wajib pada saat itu menunaikan kaffarat, yaitu
memerdekakan seorang budak wanita yang selamat dari cacat dan layak
pekerjaannya. Apabila tidak mampu
karena miskin, maka puasalah selama dua bulan berturut-turut. Dan jika ternyata
tetap tidak mampu, maka hendaknya memberi makan enam puluh orang miskin. Bagian
setiap seorang miskin adalah satu mud (± 6,5 ons).
2.
Haram
Bersetubuh Bagi Orang Dhihar
Tidak halal bagi
seorang lelaki yang terbukti nyata melakukan dhihar lalu bersetubuh dengan
istrinya, kecuali bila kaffarat sudah dilaksanakan.
3.
Istilah Dhihar
Arti dhihar menurut
syar’i ialah seorang lelaki yang menyerupakan istrinya serta tidak diiringi
thalaq bain, diserupakan dengan wanita mahram, (yaitu wanita yang tidak halal
bagi lelaki tersebut untuk menikahinya), seperti saudara perempuan dan seluruh
wanita mahram (lihat bab mahram).
Bab 9
Qadzaf dan Li’an
1.
Hukum
Had Qadzaf dan Li’an
Ketika seorang
lelaki menuduh kepada istrinya dengan tuduhan zina, maka baginya terkena hukuman
had qadzaf, yaitu delapan puluh jilidan (cambukan), kecuali jika
dapat menunjukkan bukti autentik (bayyinat) atau dengan melakukan
li’an.
2.
Ucapan
Tuduhan Terhadap Wanita (Li’an)
Sehingga lelaki yang
melakukan li’an tersebut berbicara di depan hakim, berdiri di atas mimbar dalam
kumpulan orang banyak dengan mengucapkan: “Saya bersaksi demi Allah, bahwa
sesungguhnya saya pasti termasuk dalam golongan orang-orang yang benar
tuduhannya. Dalam apa yang saya tuduhkan kepada istriku dari zina,
maka sungguh benar anaknya itu dari zina, dan bukan dari saya”. Sumpah itu diulang sampai keempat kali dan
berkata dalam ucapan yang kelima kali, “Dan atasku terkena laknat Allah bila
saya termasuk sebagian dari orang-orang yang berdusta”. Dengan mengucapkan
yang demikian, maka ia tidak dijatuhi hukuman had qadzaf sebab ia sudah
melaksanakan sumpah yang kelima kali. (Hamisy Al Bajuri:
II/164-166).
3.
Ucapan
Wanita Tertuduh
Wanita yang
tertuduh, maka dalam sumpahnya harus membantah dengan ucapan: “Saya bersaksi
sumpah demi Allah, bahwa sesungguhnya orang lelaki - si fulan - itu pasti
termasuk dari golongan orang-orang yang berdusta dalam tuduhannya kepada saya
dengan zina”.
Ucapan itu diulang
sampai empat kali. Dan dalam ucapan yang kelimanya setelah hakim menasehati
wanita itu kemudian berkata: “Dan atasku terkena murka Allah – bila lelaki
itu adalah sebagian dari orang-orang yang benar tuduhannya dalam menuduh saya
berzina”. Jika wanita tersebut tidak menjawab (membatah) tuduhan atas
dirinya dengan sumpah, maka ia terkena hukum pidana Rajam: yaitu,
dilempari batu seratus kali setelah badan ditanam dalam tanah dan hanya terlihat
kepalanya. (Hamisy Al Bajuri: II/167-168).
4.
Haram
Menikah Wanita Li’an
Seorang lelaki tidak
boleh menikah kembai kepada istrinya yang pernah li’an yaitu dengan sumpah pada
kedua-duanya, serta keduanya menjadi haram selamanya
(ta’bid).
Bab 10
Iddah
1.
Hukum
Iddah
’Iddah bagi seorang
wanita terbagi atas dua macam, yaitu Mutawaffa dan Ghairu
Mutawaffa di mana penjelasannya ialah sebagai
berikut:
1.
‘Iddah Mutawaffa
Ialah ’iddah seorang
wanita karena suaminya meninggal dunia dengan penjelasan sebagai
berikut:
a.
Bila keadaan wanita merdeka itu ternyata hamil, maka iddahnya sampai
bayi lahir secara sempurna.
b.
Bila keadaan wanita itu ternyata tidak hamil, maka iddahnya empat bulan
lebih sepuluh hari
2.
‘Iddah Ghairu Mutawaffa
Ialah ’iddah seorang
wanita yang suaminya masih hidup karena perceraian, dengan penjelasan sebagai
berikut:
a.
Bila keadaan wanita itu ternyata hamil, maka iddahnya sampai bayi lahir
secara sempurna.
b.
Bila keadaan wanita itu ternyata tidak hamil dan masih ada kemungkinan
mengaluarkan darah haidl (masa subur), maka iddahnya adalah tiga kali
sucian.
2.
Macam-macam Iddah
Jika seorang wanita
diceraikan pada saat keadaan suci, yaitu dengan masih tetap memiliki masa
sucinya setelah perceraian, maka iddahnya wanita itu menjadi terhenti (selesai)
dengan sebab masuk dalam haid yang ketiga kalinya. Atau jika wanita tersebut
diceraikan pada saat keadaan haid atau nifas, maka iddahnya wanita itu terhenti
(selesai) dengan sebab masuk dalam haid yang keempat kalinya. Dan masa yang
sesudahnya dari haid itu tidak dihitung dengan hitungan suci. (Hamisy Al
Bajuri: II/171).
3.
Iddah
Wanita Yang Tidak Pernah Haid
Jika terdapat
seorang wanita kanak-kanak atau wanita dewasa yang tidak pernah haid sama sekali
atau memang putus darah haid karena telah berumur 62 tahun (menopause),
maka iddahnya wanita tersebut adalah selama tiga bulan. Dan wanita yang
diceraikan suaminya belum sampai dukhul (belum disetubuhi), maka tidaklah
terdapat hitungan iddah atas wanita itu. (Hamisy Al Bajuri:
II/174).
4.
Iddah
Wanita Haid Tiga Sucian
Wanita-wanita yang
memiliki masa haid dan diceraikan oleh suaminya hendaklah menahan diri
(menunggu) hingga tiga kali sucian, sebagaimana firman Allah SWT:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
Artinya: ”wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'” ( Al Baqarah: 228).
5.
Iddah
Wanita Putus Haid
Allah menjelaskan
dalam Al-Qur’an tentang iddah bagi manita yang sudah tidak haid (menopause),
yaitu sebagai berikut:
‘Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö‘$# £`åkèE£‰Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& ‘Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts† لِصِغَرِهِنَّ فَعِدَّتهنَّ ثَلَاثَة أَشْهُر وَالْمَسْأَلَتَانِ فِي
غَيْر الْمُتَوَفَّى عَنْهُنَّ أَزْوَاجهنَّ أَمَّا هُنَّ فَعِدَّتهنَّ أَرْبَعَة
أَشْهُر وَعَشْرًا"
Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di
antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak
haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, yakni iddah mereka itu ialah sampai
melahirkan kandungannya adapun perempuan-perempuan yang ditinggal mati
suaminya maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari”. (At-Thalaq: 4,
Tafsir Jalalain: II/224).
6.
Iddah
Wafat
Allah menjelaskan
dalam Al-Qur’an tentang iddah bagi manita yang ditinggal mati suaminya, yaitu
sebagai berikut:
"وَاَلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ" يَمُوتُونَ
"مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ" يَتْرُكُونَ "أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ" أَيْ
لِيَتَرَبَّصْنَ "بِأَنْفُسِهِنَّ" بَعْدهمْ عَنْ النِّكَاح "أَرْبَعَة أَشْهُر
وَعَشْرًا" مِنْ اللَّيَالِي وَهَذَا فِي غَيْر الْحَوَامِل أَمَّا الْحَوَامِل
فَعِدَّتهنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلهنَّ
Artinya: “Orang-orang mati diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah
para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis iddahnya, maka tidak dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat”. (Al Baqarah: 234, Tafsir Jalalain:
I/32).
7.
Hamil
Melahirkan Binatang
Adapun orang hamil
yang suaminya wafat, maka iddahnya ialah kelahiran kandungan dengan sempurna
berupa manusia. Bila lahir berupa binatang, seperti kerbau atau lembu, maka
tidak terhitung lewat iddah. (Tafsir Jalalain:
I/365).
8.
Hukum
Iddah Hidup
Penjelasan lagi
tentang iddah ghairi mutawaffa (iddah hidup). Yaitu bahwa iddahnya
wanita yang suaminya masih hidup itu terbagi menjadi 5 perkara,
yaitu:
1.
‘Iddah karena Thalaq.
2.
‘Iddah yang disebabkan murtad.
3.
‘Iddah karena Nikahnya yang Batal.
4.
‘Iddah karena Wathi Syubhat (bersetubuh secara
syubhat).
5.
‘Iddah sebab di fasakh nikahnya.
9.
Iddah
Karena Thalaq
’Iddah karena thalaq
itu terdapat sebanyak tiga perkara ialah:
1.
‘Iddah Hamil.
Ialah kelahiran
kandungan wanita merdeka atau budak amat.
2.
‘Iddah hitungan bulan.
Pada hal ini ada
perbedaan antara wanita merdeka dan budak.
3.
‘Iddah suci dari haid.
Pada hal ini juga
ada perbedaan antara wanita merdeka dan budak.
10.
Iddah
Wanita Hamil
’Iddah seorang
wanita yang hamil lalu melahirkan bayi itu dengan syarat tujuh perkara ialah:
1.
Lahir anak manusia.
Bila lahir binatang
maka tidak lepas iddah, tetapi iddahnya dengan tiga sucian yaitu hitungan
dimulai setelah lahir bayi.
2.
Suami yang menceraikan tidak dikebiri.
Bila dikebiri maka
tidak lepas iddah dengan kelahiran bayi, melainkan dengan iddah tiga
sucian.
3.
Bila suami tidak dikebiri maka dipertimbangkan.
Jika ketika nikah
kandungannya sampai enam bulan. Bila kurang dari enam bulan, maka tidak bisa
lepas iddah dengan kelahiran kandungan, tetapi iddahnya tiga
sucian.
4.
Di lihat ketika di thalaq suaminya.
Bila belum penuh
empat tahun mulai di thalaq, maka lepasnya iddah kelahiran kandungan. Dan jika
lebih dari empat tahun, maka iddahnya dengan tiga sucian.
5.
Wanita itu hendaklah jangan disetubuhi secara
syubhat.
Bila disetubuhi
dengan syubhat lalu hamil, maka lepas iddahnya tiga
sucian.
6.
Jangan dinikah oleh orang lain.
Bila dinikah orang
lain di dalam iddah dan persangkaannya benar, maka keduanya harus diceraikan
oleh Qadli, serta tidak dapat melepaskan iddah. Iddahnya nikah juga batal,
sehingga lepasnya iddah harus dengan tiga sucian.
7.
Jangan terdapat bayi dalam kandungan.
Bila terdapat bayi
dalam kandungan, maka tidak bisa lepas iddah suami pertama dengan kelahiran.
Dengan kelahiran kandungan, suami yang kedua itu dapat terlepas
iddahnya.
11.
Iddah
Anak Kecil dan Wanita Istihadlah
Wanita yang belum
baligh, jika dithalaq suaminya maka lepas iddahnya selama tiga bulan. Dan bagi
wanita istihadlah (terus-menerus keluar darah dari farji). Bila dithalaq
suaminya, maka lepas iddahnya selama tiga bulan. Adapun perhitungan satu bulan
ialah tiga puluh hari penuh.
Ketika dekat usia
baligh seorang anak wanita (murohiqoh) dithalaq suaminya, maka lepas
iddahnya selama tiga bulan penuh juga (90 hari). Bila ternyata kurang satu hari
tiga bulan wanita itu kemudian haid, maka lepas iddahnya menjadi tiga suci
lamanya.
12.
Pengakuan Baligh Seorang Wanita
Ucapan anak wanita
dapat dibenarkan dalam pengakuan dirinya atas baligh yang disebabkan haid atau
keluar mani, dan tanpa perlu dengan disumpah. Hal ini disebabkan karena pada
kebiasaan, serta tidak ada jalan yang diketahui kecuali dari penuturan anak
tersebut.
Tidak dibenarkan
pengakuan baligh dengan tahun, kecuali dengan adaya pembuktian (bayyinat)
yaitu khabar dari orang adil atau tsiqah yang menyatakan bahwa anak tersebut
sudah berusia lima belas tahun. (Hamisy I’anatut Thalibin:
III/314).
13.
Tanda-Tanda Baligh
Tanda-tanda anak
lelaki memasuki usia baligh adalah jika terdapat salah satu dari tiga perkara
berikut ini:
1.
Keluar air mani sesudah usia sembilan tahun.
2.
Tumbuh bulu zakar.
3.
Sudah usia sebanyak lima belas tahun.
Tanda-tanda anak
wanita memasuki usia balighah adalah jika terdapat salah satu dari tiga perkara
berikut ini:
1.
Keluar darah haid pada anak wanita setelah berusia sembilan
tahun.
2.
Sudah usia lima belas tahun.
3.
Hamil.
14.
Tanda
Balighah Karena Hamil
Anak wanita yang disetubuhi oleh seorang
lelaki itu tidak dapat menjadi ketetapan untuk dikatakan baligh. Namun jika dari
persetubuhannya itu ternyata hamil, maka kehamilan itulah yang menjadi tanda
balighah.
15.
Iddah
Wanita Ditinggal Pergi
Ketika seorang
lelaki pergi merantau di negeri orang selama waktu yang sangat lama dan istrinya
dengan sabar menunggu di rumah. Secara tiba-tiba, istrinya tersebut mendengar
berita dari orang yang dapat dipercaya, bahwa lelaki (suaminya) itu telah
meninggal dunia, maka masa iddahnya (diperkirakan) dari hari pertama menerima
berita kematian itu hingga selama empat bulan sepuluh hari. Hal itu berlaku ketika wanita tersebut
tidak hamil. Akan tetapi ketika wanita tersebut hamil, maka masa iddahnya dengan
kelahiran kandungan.
16.
Usia
Kehamilan
Masa kehamilan
seorang wanita paling sedikit adalah enam bulan, kemudian melahirkan. Dan paling
lama masa kehamilan wanita adalah tidak lebih dari empat tahun. Imam Syafi’i
sendiri, ketika dalam kandungan ibunya selama empat tahun, sehingga beliau
menfatwakan demikian. (Hamisy Al Bajuri: II/113).
17.
Nasab
Anak Zina
Seorang lelaki
menyetubuhi seorang wanita dengan zina kemudian hamil, dan setelah itu segera
dinikahi oleh lelaki tersebut, maka nasab anak kepada anak
siapa?
Apabila dari awal
pernikahan sampai kelahiran kandungan berupa bayi itu berumur enam bulan lebih
sedikit (lahdlatain), maka hukum anak tersebut senasab dengan lelaki yang
menyetubuhi zina itu. Tetapi, apabila antara pernikahan dan kelahiran kandungan
kurang dari enam bulan, maka anak itu tidak senasab dengannya dan termasuk anak
tiri.
18.
Iddah
Ammat Hamil
’Iddah seorang
ammat (budak wanita) yang hamil adalah dengan kelahiran kandungan seperti
iddah seorang wanita merdeka hamil. Dan jika dengan masa sucian, maka iddahnya
dengan dua sucian. Dan jika dengan kematian suaminya maka dengan iddah bulan,
yaitu dua bulan lebih lima hari (65 hari). Dan jika dari thalaq, hendaklah iddah
dengan satu setengah bulan (45 hari). Apabila dengan iddah dua bulan, maka lebih
utama.
19.
Hukum
Istibra’
Setiap orang yang
baru memiliki seorang budak wanita maka haram atasnya (tuannya/pemilik amat)
untuk beristimta’, kecuali hingga melakukan istibra’ dengan budak itu. Jika
budak yang dimiliki tersebut mempunyai haid, maka hitungan istibra’ dengan haid.
Jika budak yang dimiliki tersebut mempunyai hitungan bulan, maka hitungan
istibra’ budak tersebut dengan bulan. Dan Jika budak yang dimiliki tersebut
mempunyai hamil, maka istibra’ budak tersebut dengan kelahiran kandungannya.
Itulah istibra’ budak wanita (ammat), sebab adanya kepemilikan baru
atasnya. (Hamisy Al Bajuri: II/201-203).
20.
Ummul
Walad
Ketika tuan dari
ummi walad telah wafat, maka ia melakukan istibra’ dirinya sendiri seperti
istibra’nya budak ammat. (Hamisy Al Bajuri:
II/181).
21.
Ammat
yang Diwathi (Disetubuhi)
Jika seorang tuan
(majikan) meng-istibra’-kan budak yang telah diwathi oleh tuannya tersebut dan
kemudian ia memerdekakan budaknya, maka hal itu bukanlah istibra’ karena amat
tersebut sudah merdeka. Dan boleh bagi budak yang sudah merdeka itu menikahkan
dirinya dengan tuannya tanpa perlu menunggu iddah. (Hamisy Al Bajuri:
II/205).
22.
Menikahi Ammat Merdeka
Jika seorang tuan
(majikan) memerdekakan ummu waladnya yang sudah disetubuhi, maka bolehlah bagi
tuannya menikah kepada ammat (ummu walad) yang sudah merdeka tersebut tanpa
melakukan istibra’. Hal ini merupakan fatwa dari qaul ashah,
mu’tamad.
Juga seperti hukum
halalnya bagi seorang lelaki menikahi istri yang di thalaq dalam masa iddah, hal
tersebut dikarenakan bahwa sesungguhnya air mani bagi seorang lelaki tidak
tercampur dengan air mani orang lain. (Muwafiq lil Iqra’:
II/182).
23.
Kewajiban Suami Dalam Thalaq Raj’i
Merupakan kewajiban
(wajib ’ain) bagi seorang lelaki terhadap wanita mantan istrinya di dalam iddah
thalaq raj’i yaitu merumahkan mantan istrinya tersebut serta memberi nafkah. Hal
tersebut menjadi tidak wajib bagi lelaki kalau wanita itu melakukan nusyuz
sebelum dicerai atau terjadi nusyuz di tengah masa iddahnya, sehingga dalam hal
ini seorang lelaki tidak wajib ain memberi nafkah yang disebabkan nusyuz (tetapi
lelaki tetap wajib merumahkan selama masa iddah). (Hamisy Al Bajuri:
II/196-197).
24.
Kewajiban Dalam Thalaq Bain
Merupakan kewajiban
(wajib ain) seorang lelaki terhadap istrinya yang di thalaq bain yaitu
menempatkan dalam rumah (merumahkan) mantan istrinya tersebut. Dan tidak wajib
untuk memberi nafkah kecuali wanita itu dalam keadaan hamil, sehingga kewajiban
lelaki memberi nafkah tersebut dikarenakan atas kehamilannya. (Hamisy Al
Bajuri: II/197-199).
25.
Kewajiban Ihdad
Wajib bagi seorang
wanita yang ditinggal wafat suaminya untuk melakukan Ihdad (bombrong)
(imtina’ minaz zinati watthiibi) yaitu mencegah dirinya dari berhias,
memakai wewangian dan sejenisnya, supaya membawa hikmah kepada lelaki lain agar
tidak mudah tertarik dan hendak segera menikah dengannya dalam masa iddah.
(Al Bajuri: II/197-199).
26.
Wanita
Iddah Wajib di Rumah
Wajib atas setiap
wanita yang ditinggal wafat suaminya dan dithalaq bain, untuk menetap (tinggal)
di rumah selama masa iddahnya selesai. Kecuali jika dikarenakan adanya hajat
mendesak, maka bolehlah bagi wanita itu keluar dari rumahnya untuk mendapatkan
rizki atau sandang pangan. Dan wanita tersebut tetap diwajibkan menjaga dirinya
dari berbuat kemaksiatan. (Hamisy Al Bajuri:
II/200).
27.
Batas
Nafkah Kepada Istri
Memberikan nafkah
kepada istri yang tamkin (terus-menerus tetap setia kepada suami)
merupakan kewajiban bagi suami. Baik nafkah tersebut berupa sandang pangan yang
dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Ketika keadaan suami Musir (yang mudah dalam mencari rizki), maka wajib memberi nafkah istrinya berupa:
a. Setiap hari sebanyak dua mud yang berasal dari kebiasaan makanan yang mengenyangkan seperti gandum, padi, jagung dan makanan-makanan lain yang menjadi kebiasaan negaranya.
b.
Lauk Pauk untuk pelengkap makanan istrinya.
c.
Pakaian yang pantas dan berlaku pada kebiasaan negara/daerahnya dengan
tujuan guna melindungi kesehatan dan kebaikan tubuhnya.
2.
Ketika keadaan suami Mu’sir (yang kesulitan mencari rizki), maka
wajib memberi nafkah kepada istrinya berupa:
a.
Setiap hari sebanyak satu mud gandum, beras, jagung atau
lainnya.
b.
Lauk pauk untuk pelengkap makanan istrinya.
c.
Pakaian yang pantas dan berlaku pada kebiasaan negara/daerahnya dengan
tujuan guna melindungi kesehatan dan kebaikan tubuhnya.
3.
Dan ketika suami keadaan menengah (sedang), maka wajib memberi nafkah
kepada istrinya berupa:
a.
Setiap hari sebanyak satu setengah mud gandum, beras, jagung atau
makanan lain yang dapat mengenyangkan yaitu berdasarkan kebiasaan
negara/daerahnya tersebut.
b.
Lauk pauk untuk pelengkap makanan istrinya.
c.
Pakaian yang pantas dan berlaku pada kebiasaan negara/daerahnya dengan
tujuan guna melindungi kesehatan dan kebaikan tubuhnya.
Kewajiban-kewajiban
suami di atas haruslah ditunaikan. Akan tetapi jika sang istri menerima
(ridla) atas kekurangan-kekurangan atas nafkah yang diberikan suaminya,
maka seorang suami tidaklah dituntut oleh hukum syara’ untuk
memenuhinya.
28.
Kewajiban Nafkah Lain Bagi Suami
Tanbihun!
(peringatan), yaitu mengingatkan kepada suami. Di samping kewajiban-kewajiban
tersebut di atas, sebenarnya masih ada beberapa kewajiban seorang suami terhadap
istri yang harus ditunaikan yaitu sebagai berikut:
1.
Memberi alat kebutuhan makanan-makanan serta lauk pauk, seperti alat
untuk menumbuk, menggiling, memasak, menyimpan dan
sebagainya.
2.
Memberi alat untuk menjahit, mencuci, dan menyimpan
pakaian.
3.
Tempat tidur mencakup kasur, bantal, selimut dan pelengkap
lainnya.
4.
Alat kebersihan untuk mandi, makan, minum, tidur, memasak, mencuci dan
lain sebagainya.
Semua pemberian
suami kepada istrinya tersebut secara sah menjadi milik sang istri tanpa bisa
diganggu gugat, meskipun tanpa adanya ijab dan qabul.
29.
Kewajiban Suami Menyediakan Air
Wajib bagi seorang suami menyediakan air bagi istrinya untuk mandi yang bersifat wajib seperti mandi janabat yang diakibatkan karena bersetubuh dan juga mandi karena nifas. Dan tidak wajib seorang suami menyediakan air bagi istrinya untuk mandi haid, mandi wajib karena mimpi, atau pun menyediakan air untuk menghilangkan najis yang ada pada diri istri serta tidak wajib pula suami menyediakan air untuk keperluan wudlu, karena semua hal tersebut tidak bertalian (berhubungan) langsung kepada suami.
30.
Suami
Mu’sir
Jika kondisi
perekonomian suami mengalami kesulitan dalam memberi nafkah kepada istri di masa
yag akan datang (hari esok), maka boleh bagi seorang istri bersabar atas
kesulitan suaminya dan nafkahnya tersebut menggunakan harta milik istri sendiri,
atau sang istri dapat menghutangi suaminya tersebut dan menjadikan nafkah itu
tetap dihitung sebagai hutang yang wajib dibayar oleh
suaminya.
Dan boleh juga,
istri mengajukan gugatan fasakh nikah (perceraian) kepada Qadli hukum
(Pengadilan Agama). Dari dua alternatif ini sebenarnya sang istri dapat memilih
salah satu yang dianggapnya paling baik.
Adapun suami yang
mu’sir (kesulitan ekonomi) dalam memberikan nafkah pada masa lalu (hari
sebelumnya), maka seorang istri tidak boleh menggugat suami dengan alasan mu’sir
pada waktu sebelum dukhul, baik istri mengetahui kesulitan suami itu sebelum
akad nikah, atau sama sekali tidak mengetahuinya, demikian pula sang istri tidak
boleh menggugat perceraian kepada Qadli Agama. (Hamisy Al Bajuri:
II/218-220).
31.
Syarat-Syarat Fasakh Nikah Suami Yang Hadlir
Seorang istri boleh
mengajukan fasakh (gugatan cerai) terhadap suami yang hadlir (tidak bepergian)
dengan memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1.
Seorang istri tersebut dalam keadaan taat kepada
suami
2.
Suami memang kesulitan dalam memberi nafkah.
3.
Kemiskinan yang dituturkan tersebut dengan pembuktian (bayyinat) berupa
seorang saksi yang jelas adil.
4.
Ditunggu sampai tiga hari penuh.
5.
Perintah fasakh (oleh wali) atas izin dari wanita
tersebut.
32.
Syarat-Syarat Fasakh Nikah Suami Yang Ghaib
Tidak boleh seorang
istri mengajukan fasakh (gugatan cerai) terhadap suami yang ghaib (sedang
bepergian), kecuali dengan memenuhi lima syarat sebagai
berikut:
1.
Suami tidak diketahui tempat tinggalnya.
2.
Istri tersebut dalam ketaatan kepada suami dan tidak pernah nusyuz
ketika sebelum dan sesudah suami bepergian.
3.
Suami tidak memberi persediaan nafkah cukup
istrinya.
4.
Gugatan yang demikian itu harus dengan pembuktian
(bayyinat).
5.
Seorang hakim menghukumi dengan sighat lafal fasakh, setelah
syarat-syarat tersebut terpenuhi.
Bab 11
Qadli dan Fasakh
1.
Tiga
Macam Qadli
Nabi Muhammad SAW,
bersabda: “Orang-orang yang jadi Qadli (penghulu) agama terdapat tiga macam,
yaitu yang satu masuk ke surga dan yang dua masuk ke neraka”. Penjelasan
hadits tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Qadli yang satu kelak bertempat di dalam surga penuh kenikmatan
selama-lamanya adalah Qadli yang mengetahui hukum serta benar dalam melaksanakan
hukum tersebut.
2.
Qadli yang kedua kelak bertempat di neraka yang penuh dengan
kesengsaraan adalah Qadli yang mengetahui hukum agama, akan tetapi melakukan
penyimpangan dalam melaksanakan hukum tersebut serta hanya bertujuan mengharap
kehidupan duniawi.
3.
Qadli yang ketiga kelak bertempat di neraka juga, yaitu qadli yang tidak
mengetahui hukum, sehingga dia berani membuat keputusan yang jauh menyimpang
dari hukum agama yang sebenarnya.
Dalam Al Qur’an
surat At Taubah ayat 34 juga dijelaskan:
* $pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í‘$t6ômF{$# Èb$t7÷d”9$#ur tbqè=ä.ù'u‹s9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcr‘‰ÝÁtƒur `tã È@‹Î6y™ «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrã”É\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZム’Îû È@‹Î6y™ «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#x‹yèÎ/ 5OŠÏ9r&
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar
dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta
orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan
Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih”.
Dalam Al Qur’an
surat Huud ayat 112:
öNÉ)tGó™$$sù !$yJx. |NöÏBé& `tBur z>$s? y7yètB Ÿwur (#öqtóôÜs? 4 ¼çm¯RÎ) $yJÎ/ šcqè=yJ÷ès? ׎ÅÁt/
Artinya: ”Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana
diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah taubat beserta kamu dan
janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Dalam Al Qur’an
surat An Nisa’ ayat 59:
$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãè‹ÏÛr& ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# ’Í<'ré&ur ÍöDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt“»uZs? ’Îû &äóÓx« çnr–Šãsù ’n<Î) «!$# ÉAqß™§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ÌÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's?
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat
tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul
(sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang
demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya”.
Dalam Al Qur’an
surat Al Maidah ayat 45:
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£‰|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou‘$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts† !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$#
Artinya: ”dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa
yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang
zalim”.
Dalam Al Qur’an
surat Al Maidah ayat 49:
Èbr&ur Nä3ôm$# NæhuZ÷t/ !$yJÎ/ tAt“Rr& ª!$# Ÿwur ôìÎ7®Ks? öNèduä!#uq÷dr& öNèdö‘x‹÷n$#ur br& š‚qãZÏFøÿtƒ .`tã ÇÙ÷èt/ !$tB tAt“Rr& ª!$# y7ø‹s9Î) ( bÎ*sù (#öq©9uqs? öNn=÷æ$$sù $uK¯Rr& ߉ƒÌムª!$# br& Nåkz:ÅÁムÇÙ÷èt7Î/ öNÍkÍ5qçRèŒ 3 ¨bÎ)ur #ZŽÏWx. z`ÏiB Ĩ$¨Z9$# tbqà)Å¡»xÿs9
Artinya: “dan hendaklah kamu memutuskan
perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya
mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka
ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada
mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan
manusia adalah orang-orang yang fasik”.
Dalam Al Qur’an
surat Al Baqarah ayat 42:
Ÿwur (#qÝ¡Î6ù=s? Yysø9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ (#qãKçGõ3s?ur ¨,ysø9$# öNçFRr&ur tbqçHs>÷ès?
Artinya: “dan janganlah kamu campur adukkan
yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang
kamu mengetahui”.
Dalam Al Qur’an
surat Al Baqarah ayat 42:
Ÿ@÷dr'¯»tƒ É=»tGÅ3ø9$# zNÏ9 šcqÝ¡Î6ù=s? ¨,ysø9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ tbqßJçGõ3s?ur ¨,ysø9$# óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÐÊÈ
Artinya: “Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq
dengan yang bathil [Yaitu: menutupi firman-firman Allah yang termaktub dalam
Taurat dan Injil dengan perkataan-perkataan yang dibuat-buat mereka (ahli Kitab)
sendiri], dan Menyembunyikan kebenaran [Maksudnya: kebenaran tentang kenabian
Muhammad s.a.w. yang tersebut dalam Taurat dan Injil], Padahal kamu
mengetahuinya?”
2.
Orang
Bodoh Memutuskan Hukum
Menghukumi sesuatu
dengan disertai kebodohan (ketidak tahuan akan sesuatu yang akan dihukumi
tersebut) maka termasuk perbuatan yang haram. Dan yang menghukumi tanpa adanya
ilmu pengetahuan maka menjadi orang yang berdosa dan wajib
bertaubat.
3.
Penyimpangan Hukum
Barang siapa
melaksanakan hukum yang sebenar-benarnya karena untuk menyelesaikan semua hukum
persengketaan, hukum pernikahan, membela keadilan hukum kepada orang yang
dianiaya, menegakkan hukum maslahat kepada sekalian manusia, dan sebagainya,
padahal ia sendiri tidak mengetahui tentang hukum-hukum syara’ serta liku-liku
hukum yang sebenarnya, atau dia mengetahui tetapi tidak mengamalkan atas hukum
yang sebenarnya, maka ia adalah termasuk orang yang zalim dan berbuat dosa
besar, serta baginya berhak menempati neraka jahanam, dan ia pun juga termasuk
orang yang menjadi perampok aturan syara’
4.
Fasakh
Karena Tidak Dapat Memenuhi Nafkah
Syaikh Ramli pernah
ditanya oleh seseorang, “Apakah muktamad, kebolehan seorang istri mengajukan
fasakh karena tidak menerima nafkah dari suaminya ketika bepergian, sekalipun
suami itu orang kaya?”.
Seperti halnya apa
fatwa yang telah disampaikan Syaikh Ibnu Shaleh dalam fatwanya, maka Syaikh
Ramli menjawab: “Bahwa sesungguhnya, pendapat (qoul) muktamat adalah
memperbolehkan fasakh seorang wanita bila terjadi seperti
itu”.
5.
Lafal
Fasakh
Lafal fasakh adalah
sebagai berikut: “Fasakhtu Nikaaha Haadzihi Imraatun”. Artinya: “Saya
fasakh pada nikahnya wanita ini”. Fasakh dapat diajukan meskipun pada saat
sebelum menikah, wanita tersebut telah menyatakan (iqrar) ridha atas
perkara nafkah. Sehingga tetap diperbolehkan wanita mengajukan
fasakh.
6.
Iqrar
Ridha Tidak Menjadi Atsar
Jika seorang wanita
telah mengatakan (beriqrar) ridha sebelum atau sesudah nikah atas kesulitannya
nafkah seorang suami, maka tetap diperbolehkan bagi istri mengajukan fasakh. Hal
ini dikarenakan bahwa sesungguhnya kesengsaraan istri yang terjadi merupakan hal
baru dan ucapan iqrarnya tidak memberikan bekas apa-apa. Adapun ucapan istri,
“Saya sudah menerima dengan suami miskin selama-lamanya”. Dalam hal ini
mengindikasikan bahwa perjanjian tersebut tidaklah wajib dalam melaksanakannya.
Kecuali bila wanita itu menerima atas kemiskinan suami dalam memberikan maskawin
maka tidak boleh fasakh bagi istri, karena sesungguhnya kesengsaraan pada
dirinya waita tersebut bukanlah hal yang baru terjadi. (Muwafiq: Fathul
Wahhab: II/121 – Hamisy Sulaiman Jamal: Iv/510).
7.
Tentang Wanita Melakukan Fasakh Sendiri
Jika seorang wanita
melakukan fasakh sendiri karena tidak menemukan seorang hakim atau tahkim di
tempat itu. Atau karena kesulitan wanita tersebut untuk melakukan rafa’ kepada
Qadli yang sudah diketahui selalu mengharapkan biaya, maka wanita itu boleh dan
sah melakukan fasakh sendiri secara lahir maupun batin karena disebabkan
dharurat, serta harus disertai dengan saksi berupa dua orang yang adil. Apabila
tidak sepi (adanya) hakim, seperti bila mampu rafa’ karena adanya biaya di atas
adanya hakim atau muhakkam, maka wanita yang mem-fasakh dirinya sendiri tidak
dianggap dapat sah baik dalam hukum lahir maupun batin.
Menurut sebagian
ulama bahwa lulusnya fasakh pada kasus di atas adalah dalam batin. Dan jika
tidak ada Hakim atau Tahkim karena kesulitan seperti yang telah disebutkan tadi,
maka sah-sah saja melakukan istiqlal, yaitu melakukan fasakh sendiri disertai
dengan dua saksi berupa orang yang adil. (Mughnil Muhtaj:
III/444).
8.
Islam
Agama Paling Mudah Diamalkan
Nabi Muhammad SAW
bersabda: “Aku diutus oleh Allah untuk cenderung melakukan sesuatu yang mudah
dikerjakan dan mudah menghasilkan kebenaran secara lahir dan batin bagi orang
awam dalam meniti jalan kerelaan Allah”. (HR. Imam
Ahmad).
9.
Mencari Upah Atas Akad Nikah
Haram hukumnya bagi
seorang hakim meminta upah secara paksaan (ikrah) atas akad nikah yang
terjadi, dan terhukum halal bagi seorang Hakim menerima upah akad nikah dengan
tanpa meminta secara paksaan.
Seorang Qadli tidak
boleh mengambil uang sebagai upah, dan juga tidak boleh selain Qadli meminta
upah atas hanya mengajar ijab dan qabul nikah, karena sesungguhnya perilaku
mengajar itu tidaklah dikategorikan sebagai kesulitan secara lahir maupun batin.
(Fatawil Kubra, Ibnu Hajar: IV/130).
10.
Halal
Guru Menerima Bayaran
Jika di antara
mu’alim (guru) tersebut mengajarkan tentang penerimaan dan ijab pernikahan,
serta pada saat mengajari salah satu ijab dan qabul tersebut ditemukan
kesulitan, maka menjadi layak berdasarkan muqabbalah di atas dengan bayaran
sekedarnya, yang disebabkan terdapatnya kesulitan. Dan guru memiliki upah
(ujrah) itu diperbolehkan, baik dia seorang qadli maupun lainnya. Karena
dalam hal ini telah jelas halalnya uang yang diperoleh dengan perjanjian.
(Fatawil Kubra: IV/310).
Bab 12
Lamaran dan Nafkah
1.
Melamar Wanita Dalam Iddah
Halal hukumnya bagi
seorang lelaki untuk melamar seorang wanita yang tidak dalam status pernikahan,
baik wanita itu masih gadis maupun janda, dan wanita yang sedang dalam iddah
thalaq. Serta halal juga hukumnya bagi lelaki melontarkan kalimat sindiran untuk
melamar wanita yang sedang dalam masa iddah (selain thalaq raj’i), yaitu seperti
halnya seorang wanita yang sedang dalam keadaan iddah wafat atau syubhat, atau
dari firaq bain yang berasal dari thalaq, atau pun fasakh. Seperti halnya juga
dalam pengejawantahannya adalah diperbolehkan seorang wanita menerima akan
nikahnya tersebut.
2.
Khitbah Seorang Alim Atas Khitbah Jaizah
Dan dihukumi haram
atas seorang lelaki yang telah mengetahui (alim) melakukan lamaran terhadap
wanita yang telah jelas tidak boleh dilamar. Yaitu bahwa lelaki tersebut
mengetahui atas orang yang telah menjelaskan bahwa orang lain telah mengajukan
lamaran terhadap wanita dan sudah diterima oleh wanita itu lebih dulu. Serta
tidak terhukum haram jika lelaki itu (yang melamar duluan) sudah membatalkan
lamarannya terhadap wanita tersebut. (Manhajut Thalab:
II/33).
3.
Khitbah Tashrih dan Ta’ridl
Melakukan khitbah
tashrih (lamaran secara jelask) terhadap seorang wanita yang sedang dalam iddah
thalaq bain, maka haram ijma’ (mufakat) serta hukumnya berdosa. Adapun thalaq
raj’i, maka tidak halal (haram) hukumnya bagi seorang lelaki melakukan
ta’ridl (menyindir – miringi:jawa) dengan ucapan kepada seorang wanita.
Seperti halnya terhukum haram melakukan tashrih (secara jelas). Karena
sesungguhnya wanita dalam thalaq raj’i dalam hukumnya adalah masih bersuami.
(seperti dalam Fathul Wahhab: II/33).
4.
Kewajiban Anak Memberi Nafkah Orang Tua
Nafkahnya
orang-orang tua merupakan kewajiban yag dibebankan atas anak-anak dan
cucu-cucunya. Adapun bagi orang-orang tua, maka kewajiban nafkah yang dibebankan
atas anak-anaknya tersebut dengan syarat dua perkara
yaitu:
1.
Orang-orang tua dalam keadaan fakir, yaitu baik keuangan maupun
pekerjaannya sudah tidak lagi mampu untuk mencukupi kebutuhan mereka
sendiri.
2.
Orang-orang tua dalam keadaan lemah, karena diakibatkan kesehatan yang
mulai menurun dan kondisi tubuh semakin memburuk yang merupakan cobaan bagi
orang-orang tua.
5.
Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak
Adapun anak-anak
yang diketahui kurang mampu dalam keuangannya (perekonomiannya), maka wajib atas
orang tua memberi nafkah kepadanya dengan syarat tiga perkara
ialah:
1.
Anak-anaknya dalam keadaan fakir serta belum dewasa. Adapun anak yang
sudah kaya dan dewasa, maka bagi orang-orang tua tidak lagi wajib memberi nafkah
kepadanya (anak dan cucu).
2.
Anak tersebut diketahui dalam keadaan fakir serta lemah dalam tenaganya
yang digunakan dalam bekerja untuk mencari rezeki. Adapun anak yang berkecukupan
harta (kaya), atau anak yang telah mampu tenaganya untuk mencari rezeki, maka
orang-orang tua tidak berkewajiban lagi memberi nafkah
kepadanya.
3.
Anak tersebut fakir serta hilang akalnya. Adapun anak yang kaya serta
berakal, maka bagi orang-orang tua yang kaya tidak lagi wajib memberi nafkah
kepadanya (anak tersebut). (Al Iqna: II/186).
6.
Memberi Nafkah Budak dan Binatang
Memberi nafkah terhadap budak dan binatang
(kerbau, lembu dan semua binatang piaraan) adalah wajib berdasarkan atas kadar
kemampuannya. Serta tidak boleh (haram) dalam memaksa terhadap semua binatang
piaraan untuk mengerjakan pekerjaannnya yang tidak mampu menurut kebiasaan
mereka (budak dan hewan tersebut). Apabila budak dan binatang itu diperintah
pada siang hari untuk bekerja, maka pada malam harinya budak dan binatang harus
diistirahatkan (tidak bekerja). Atau jika pada malam harinya untuk bekerja, maka
pada siang harinya budak dan binatang harus dihentikan
(diistirahatkan).
7.
Kewajiban Nafkah Kepada Alim dan Muta’allim
Saat di suatu daerah
terdapat seorang alim yang mengajarkan kebenaran ilmu
agama (syari’at, thariqat, haqiqat) dan orang yang belajar ilmu (mu’allim) dalam
suatu negeri tidak memiliki bagian dari lembaga Baitul Maal, maka hukumnya wajib
kifayah bagi orang-orang yang berkecukupan (orang kaya) di negeri tersebut untuk
memberi nafkah berupa sandang-pangan kepada mereka. Hal ini dikarenakan bahwa
nabi Muhammad telah bersabda: “Bahwa nafkah orang alim yang sah dianggap
sebagai guru (alim adil) dan muta’allim (pelajar) merupakan kewajiban bagi
sulthan (penguasa), dan kewajiban bagi semua pemegang kekuasaan (umara’), dan
kewajiban bag Raja-raja, dan juga merupakan kewajiban bagi orang-orang kaya
serta kewajiban atas sekalian manusia”.
Bab 13
Hadlanah
1.
Hukum
Hadlanah (Asuhan)
Hadlanah adalah
pemeliharaan terhadap orang yang belum tamyiz. Dan ketika kehidupan kekeluargaan
antara seorang suami dan istri terjadi perceraian dan suami dan istri tersebut
memiliki anak yang belum tamyiz, maka istrinya lah yang lebih berhak dalam
memelihara anak tersebut, dan istrinya tersebut yang pantas berbuat maslahat
dalam menyuapi, meminumi, memandikan dan lain-lain sampai pada lewat usia tujuh
tahun. Adapun setelah melewati masa tersebut (tujuh tahun) maka mumayyiz
tersebut dapat diantara kedua orang tuanya. Yaitu di mana orang tua yang
dikehendaki oleh anak tersebut, maka kepadanyalah diserahkan hak asuhan untuk
memelihara dengan sebaik-baiknya terhadap anak tersebut. (Hamisy Al Bajuri:
II/194-196).
2.
Syarat-Syarat Hadlanah
Bahwa syarat-syarat
hadlanah, yaitu orang yang memelihara anak belum tamyiz, sebanyak ada enam hal
sebagai berikut:
1.
Wanita tersebut berakal.
Tidak sah hadlanah
bagi orang yang hilang akalnya.
2.
Wanita tersebut merdeka.
Tidak sah hadlanah
bagi seorang hamba sahaya (budak).
3.
Wanita tersebut beragama Islam.
Tidak sah hadlanah
bagi orang kafir.
4.
Wanita tersebut iffah (adil) dan amanah.
Tidak sah hadlanah
bagi orang fasiq
5.
Wanita tersebut muqim di tempat anak.
Tidak sah hadlanah
bagi orang yang sedang dalam perantauan.
6.
Wanita tersebut tak bersuami dan tak merupakan bagian dari mahram bagi
anak tersebut.
Bab 14
Penutup
1.
Tanda-tanda Kekuasaan Tuhan
Di antara
tanda-tanda kekuasaan Allah
ialah:
1.
Al Qur’an Surat Ar Rum ayat 20:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& Nä3s)n=s{ `ÏiB 5>#tè? ¢OèO !#sŒÎ) OçFRr& Öt±o0 šcrçŽÅ³tFZs?
Artinya: ”dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu (menjadi) manusia yang
berkembang biak”.
2.
Al Qur’an Surat Ar Rum ayat 20:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbrã©3xÿtGtƒ
Artinya: “dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang
berfikir”.
2.
Orang
Tersesat Karena Mengikuti Hawa Nafsu
Dalam Al-Qur’an
telah dijelaskan:
ô`tBur ‘@|Êr& Ç`£JÏB yìt7©?$# çm1uqyd ÎŽötóÎ/ “W‰èd šÆÏiB «!$# 4 žcÎ) ©!$# Ÿw “ωöku‰ tPöqs)ø9$# tûüÏJÎ=»©à9$#
Artinya: ”Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti
hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. sesung-
guhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim”. (QS. Al
Qoshosh: 50).
tûïÏ%©!$# ¨@|Ê öNåkߎ÷èy™ ’Îû Ío4quŠptø:$# $u‹÷R‘‰9$# öNèdur tbqç7|¡øts† öNåk¨Xr& tbqãZÅ¡øtä† $·è÷Yß¹ ÇÊÉÍÈ
y7Í´¯»s9'ré& tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. ÏM»tƒ$t«Î/ öNÎgÎn/u‘ ¾Ïmͬ!$s)Ï9ur ôMsÜÎ7ptmú öNßgè=»uHùår& Ÿxsù ãLìÉ)çR öNçlm; tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# $ZRø—ur ÇÊÉÎÈ
Artinya: ”Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam
kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat
sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang telah kufur terhadap ayat-ayat Tuhan
mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia [Maksudnya: tidak beriman
kepada pembangkitan di hari kiamat, hisab dan pembalasan], Maka hapuslah amalan-
amalan mereka, dan Kami tidak Mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka
pada hari kiamat”. (QS. Al Kahfi: 104-105)
3.
Kerusakan Besar Oleh Alim Fasik dan Orang
Bodoh
Kerusakan besar
terjadi oleh orang pintar yang melecehkan agama, dan lebih besar lagi terjadi
kerusakan oleh orang bodoh yang rajin beribadah. Kedua orang ini merupakan
sumber keonaran besar bagi orang-orang yang berpegang kepada mereka dalam bidang
keagamaan. (Risalah Ta’lim Muta’alim: 10).
4.
Melakukan Kerusakan Tanpa Sadar
Sifat seperti ini
direkam oleh Allah SWT sebagai perilaku orang kafir dalam Al-Qur’an surat Al
Baqarah ayat 11-12:
#sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% öNßgs9 Ÿw (#r߉šøÿè? ’Îû ÇÚö‘F{$# (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ß`øtwU šcqßsÎ=óÁãB ÇÊÊÈ
Iwr& öNßg¯RÎ) ãNèd tbr߉šøÿßJø9$# `Å3»s9ur žw tbráãèô±o„ ÇÊËÈ
Artinya: ”Dan bila dikatakan kepada mereka:"Janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi [Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti
kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan
menentang orang-orang Islam]". mereka menjawab: "Sesungguhnya Kami orang-orang
yang Mengadakan perbaikan." Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang
yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar”.
5.
Kewajiban Menghiasi Lahir dan Batin Kita
Bagi seorang
mukallaf wajib menghiasi dirinya (lahir dan batin) dengan berbagai ilmu lahir
(fikih) dan ilmu batin (akhlak atau tasawuf). Hal ini sebagaimana disampaikan
oleh ulama sebagai berikut:
فَزَيِّنِ الظَّاهِرَ وَالْبَوَاطِنِ بِكُلِّ عِلْمٍ ظَاهِرٍ
وَبَاطِنٍ
Hiasilah dirimu baik lahir maupun batin dengan semua ilmu yang lahir (fikih) dan ilmu batin (akhlak).
6.
Tammat
Penyusunan Kitab Tabyinal Ishlah
Wallahu A’lam wa
Billahi at-Taufiq, yaitu bahwa Allah Yang Maha Mengetahui segala perilaku dan
dengan Allah lah pertolongan yang berjalan bagi orang-orang yang bertugas dalam
hati.
Kitab Tabyin ini
memuat bab pernikahan yang dikarang oleh al-Haji Ahmad Ar-Rifa’i dan mengikuti
madzhab Syafi’i dalam masalah fikihnya, serta menganut Ahli Sunni tarekat
(jalan) yang paling benar.
Kitab ini tammat
(selesai dikarang) pada hari Sabtu tanggal 24 Syawal tahun Ba’ atau tahun 1264
Hijriah. Semoga rahmat Allah selalu berlimpah kepada Nabi Muhammad SAW. Dan
segala puji bagi Allah yang menguasai dan memelihara semesta alam. Semoga Allah
menerima doa kami. Amin.
Dan
Ringkasan
Tabyinul Ishlah
Tabyinul
Ishlah atau yang lebih sering disebut dengan ”Biyen” merupakan
salah satu karya dari KH. Ahmad Rifa’i yang membahas masalah Fikih
Munakahat (fikih tentang masalah pernikahan).
Kitab ini
merupakan pelajaran wajib bagi Santri Rifaiyah (Santri Tarjumah) yang ingin
melakukan ibadah pernikahan.
Dengan gaya
penulisan beliau yang khas berupa nadhoman dan berbahasa jawa era 1800-an,
terkadang kita sulit untuk mempelajarinya.
Sehingga
diharapkan semoga kehadiran terjemah ini dapat sedikit membantu kita dalam
memahami kitab tersebut.
(
Much. Ehwandi )
0 komentar:
Posting Komentar