Hukum Jual beli Kucing Dalam Islam

Hukum Jual beli Kucing Dalam Islam
.
👉 Gabung Grup WA bit.ly/Ittibaid
.
Sebagian ulama melarang jual beli kucing, bahkan mengharamkannya. Ini merupakan pendapat Zahiriyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu.
Diantara hadis yang mendukung pendapat ini adalah hadis dari Abu Az-Zubair, bahwa beliau pernah bertanya kepada Jabir tentang hukum uang hasil penjualan anjing dan Sinnur. Lalu sahabat Jabir Radhiyallahu ‘anhu mengatakan,Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal itu. (HR. Muslim 1569).
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur. (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
Sinnur artinya kucing.
As-Syaukani mengatakan,
Dalam hadis ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.
Para ulama yang membolehkan jual beli kucing beralasan, bahwa hadis di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadis di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima.
Ketika membahas tentang hadis yang melarang jual beli kucing, An-Nawawi mengatakan,
Apa yang dinyatakan al-Khathabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadis di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadis ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. (al-Majmu’, 9/230)
Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan, Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadis ini. (Zadul Ma’ad, 5/685).
.

0 komentar:

Posting Komentar