Dari Maisarah an-Nahdi, bahwa Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu
pernah melewati sekelompok orang yang bermain catur, kemudian beliau
menyitir ayat:
.
مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ
.
.
“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beri’tikaf (memperhatikan) kepadanya?” (QS. Al-Anbiya: 52)
.
Keterangan Ali ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26158.
.
Dalam riwayat Baihaqi, terdapat pernyataan yang semisal, hanya saja ada tambahan:
.
لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْرًا حَتَّى يُطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا
.
.
“Seseorang menyentuh bara api sampai bara itu mati, itu lebih baik
baginya dari pada dia menyentuh catur.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan
ash-Shughra no. 3348 dan Syuabul Iman, no. 6097)
.
Imam Ahmad mengatakan:
.
أصح ما في الشطرنج قول علي رضي الله عنه
.
.
Riwayat paling shahih tentang catur adalah keterangan Ali bin Abi Thalib. (asy-Syarhul Kabir Ibn Qudamah, 12:45)
.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang hukum catur, beliau menjawab:
.
هي شَرٌّ من النرد
.
.
“Permainan itu lebih buruk dari pada dadu.”
.
Juga diriwayatkan dari Ibnu Syihab, bahwa sahabat Abu Musa al-Asy’ari pernah mengatakan:
.
لَا يَلْعَبُ بِالشِّطْرَنْجِ إِلَّا خَاطِئٌ
.
.
“Tidak ada yang bermain catur, kecuali orang yang berdosa.”
.
Sumber : https://konsultasisyariah.com/13784-hukum-main-catur-haram.…
.
edited by : sunnah.vidgram
0 komentar:
Posting Komentar