Hukum Menolak Poligami Dalam Islam
Poligami hingga sekarang
menjadi sesuatu yang diperdebatkan. Poligami dalam islam yaitu seorang
lelaki muslim yang diizinkan menikahi lebih dari satu wanita. Pada
dasarnya hukum poligami dalam islam ialah halal atau dibenarkan dengan
syarat lelaki tersebut mampu dan sanggup berlaku adil, hal ini tertera
dalam QS An Nisa : 3, “Maka nikahilah wanita wanita lain yang kau
senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil maka nikahilah seorang saja”.
Hingga saat ini
sebagian besar negara negara islam di dunia tetap membolehkan poligami,
termasuk di Indonesia. Nabi Muhammad SAW melakukan praktik poligami
pada delapan tahun sisa hidupnya, sebelum itu beliau hanya beristri satu
wanita yaitu Khadijah selama 28 tahun. setelah Khadijah meninggal
dunia, barulah beliau menikah dengan beberapa wanita. Tetapi Nabi
Muhammad menegaskan keharusan berlaku adil dalam poligami.
Tidak
sedikit wanita yang menerima diberlakukannya syariat poligami, yang
menurut pandangan mereka merupakan jalan untuk menggapai surga Allah
dikarenakan ketaatan pada suami nya dan hukum Allah. Tentunya disertai
dengan jaminan keadilan bahwa suami tetap akan menjalankan berbagai
kewajiban kepada nya walaupun memilki istri lebih dari satu wanita.
Sebagian lagi yang menolak adanya poligami juga disebabkan karena alasan
keadilan, wanita tersebut takut jika suaminya tidak mampu bersikap adil
dalam membagi nafkah lahir dan batin.
Terlepas dari pendapat
pribadi tentang poligami, setiap pandangan pada akhirnya tetap
dikembalikan kepada sumber syariat islam, poligami hukum nya halal,
diterima atau tidak, tetap menjadi urusan yang diperbolehkan Allah,
wanita atau siapa saja yang tidak menerima nya berarti tidak mengkuti
syariat islam, berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan firman Allah
dan sabda Rasulullah tentang Hukum Wanita yang Menolak Poligami Dalam
Islam :
1. Menolak Poligami Mendapat Dosa
Wanita wajib
menerima syariat poligami dalam islam, wanita yang menolak poligami
dalam islam termasuk melakukan perbuatan dosa bahkan jika wanita
tersebut meminta cerai kepada suaminya padahal suaminya mampu untuk
berlaku adil dan melaksanakan segala kewajibannya, wanita tersebut tetap
mendapat dosa, hukum istri melawan suami menurut islam karena adanya
poligami juga bisa berujung dosa, dengan catatan suami memang mampu
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tnpa alasan yang
dibenarkan syariat maka haram baginya wangi surga”. (HR Tirmidzi).
Maka tidak diperkenankan meminta cerai begitu saja hanya karena
suaminya ingin menjalankan syariat agama. Menolak poligami menyebabkan
terhapusnya pahala pahala kebaikan seorang wanita, “Yang demikian itu
dikarenakan mereka membenci syariat yang Allah turunkan, maka Allah
hapuskan pahala amal amal ibadah mereka”. (QS Muhammad : 9).
2. Menolak Poligami Tergolong Perbuatan yang Sesat
Menerapkan poligami dalam kehidupan sehari hari tidaklah mudah,
poligami berhubungan dengan perasaan manusia, Allah berfirman dalam QS
Al Ahdzab : 36 “Dan tidaklah pantas bagi laki laki dan perempuan mukmin,
apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada
pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barang siapa
mendurhakai Allah dan Rasul Nya, maka sungguh dia telah tersesat dengan
kesesatan yang nyata”.
Terkadang ada wanita yang bersedia di
poligami tetapi dalam hatinya senantiasa terdapat rasa tidak rela dan
rasa diperlakukan tidak adil, hal ini tidak dibenarkan apalagi jika sang
istri tersebut karena rasa tidak rela nya perasaannya berubah hingga
membenci atau mendoakan keburukan untuk suami nya, tentu hal tersebut
tetap tidak mendapat ridho dari Allah, sebab keikhlasan bukan untuk
diucapkan dalam lisan, tetapi untuk dilakukan sungguh sungguh dengan
hati dan diwujudkan dengan tindakan nya sehari hari. perceraian menurut
islam disini tidak dianjurkan karena sang suami mampu menafkahi
istrinya.
3. Menolak Poligami Sebuah Wujud Lemahnya Iman
Poligami merupakan salah satu ujian bagi ketaatan wanita terhadap
suaminya, seperti firman Allah berikut, “Apakah manusia itu mengira
bahwa mereka dibiarkan saja mengatakan : kami telah beriman, sedang
mereka tidak diuji lagi?”. (QS Al Ankabuut : 2).
Poligami tentu
jauh lebih baik dari zina atau maksiat, terkadang wanita berada dalam
kondisi yang tidak memungkinkan untuk melayani suaminya, misalnya dalam
masa haid, nifas, atau ketika sedang sakit. Sedangkan suaminya
senantiasa membutuhkan nafkah batin, sebab itulah islam menganjurkan
poligami demi kemaslahatan umat Nya.
Seperti yang kita ketahui
pula bahwa jumlah wanita jauh lebih banyak dari jumlah lelaki, jika
poligami tidak di halalkan dalam islam, tentu akan banyak wanita yang
tidak memiliki suami, sehingga poligami jauh lebih baik untuk menjaga
kehormatan dan melindungi wanita. Wanita yang beriman tentu akan
senantiasa percaya bahwa Allah senantiasa memberikan kebaikan untuk
orang orang yang bertaqwa, “Barang siapa bertaqwa pada Allah niscaya Dia
akan mengadakan baginya jalan keluar”. (QS Ath Thalaaq : 2).
4. Menolak Poligami Adalah Salah Satu Ciri Suudzon
Seorang waniita yang memiliki suami sholehah dan mampu berbuat adil
kemudian suami nya ngin berpoligami maka dia wajib mengikhlaskan
disertai dengan banyak banyak mengingat pahala yang diberikan Allah
untuk seorang isri yang taat dan menjauhkan diri dari suudzon. Hendaknya
setiap mukmin berprasangka baik kepada Allah, setiap hukum yang
diturunkan Allah melalui Al Qur’an dan Hadist wajib hukumnya untuk
ditaati.
Poligami adalah syariat islam yang jelas hukum halal
nya, seseorang yang menentang syariat Allah berarti sama saja menentang
Allah, seperti firman Allah berikut : “Barang siapa yang menentang Allah
dan Rasul Nya, sesungguhnya Allah sangat keras hukumannya”. (QS Al
Hasyr : 4). Sama halnya dengan poligami, seorang wanita wajib menerima
dan taat terhadap syariat Allah tentang poligami, baik wanita itu
mengerti atau tidak mengerti tentang hikmah di dalamnya, sebab setiap
syariat yang diciptakan Allah tentu ada begitu banyak hikmah kebaikan di
dalamnya.
5. Menolak Poligami Menghalangi Karunia Allah
Seorang wanita merasa lebih sempurna ketika dia telah menikah, menjadi
seorang istri, memiliki seorang iman, kemudian memiliki anak anak
sebagai generasi penerus dan hidupnya terasa amat lengkap. Setiap wanita
islam yang menikah tentu sebelumnya telah membekali diri dengan ilmu,
termasuk dalam hubungannya dengan poligami.
Wanita juga mengakui
bahwa poligami ialah salah satu syariat islam yang diperbolehkan, tetapi
tidak jarang ada rasa takut sebab pada dasarnya wanita merasa sulit
berbagi tentang cinta, wanita tentu merasa lebih istimewa ketika menjadi
seorang istri yang menjadi satu satu nya di hati suami nya. Wanita
harus sadar bahwa seorang suami juga merupakan titipan Allah, bukan
miliknya seutuhnya, poligami akan menciptakan karunia Allah yang banyak
dengan bertambahnya anak anak yang soleh dan sholehah serta memperluas
persaudaraan.
“Poligami akan menghasilkan kebaikan menjaga
kemaluan wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan persaudaraan
diantara manusia dengan sebagian lainnya, dalam rangka memperbanyak anak
sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah”. (Fatawa Ibnu Utsaimin).
6. Menolak Poligami yang Diperbolehkan Dalam Islam
Diriwayatkan dalam Shahihain oleh Miswar bin Makhramah, Nabi Muhammad
SAW pernah berkhutbah di atas mimbar ketika menolak (melarang) Ali bin
Abi Thalib untuk menikah lagi, yaitu tidak mengijinkan dilakukannya
poligami terhadap anak beliau (Fatimah Az Zahra).
“Bani Hasyim
bin Mughirah meminta zinku untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan
Ali. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak mengizinkan. Aku tidak
mengizinkan. Kecuali jika Ali menceraikan putriku terlebih dahulu, lalu
silahkan menikah dengan putri mereka. Dia (Fatimah) adalah bagian
dariku, sesuatu yang membuat hatinya gundah maka membuatku gundah pula,
dan sesuatu yang menyakitinya akan membuat ku sakit juga”. (HR Bukhari).
Keputusan Nabi muhammad tersebut adalah karena beliau sebagai wali dari
Ali, dan seorang wanita yang berniat untuk dinikahi Ali adalah putri
dari Abu Jahal, tokoh Quraisy yang sangat keras dan keji perlawanannya
terhadap islam, sehingga dikhawatirkan akan timbul fitnah dan
permusuhan. Rasulullah melarang poligami bukan karena melanggar
ketentuan Allah, tetapi mencegah terjadinya fitnah dan pengaruh buruk.
Rasulullah melanjutkan khutbahnya di atas sebagai berikut, “sungguh aku
tidak mengharamkan yang halal, tapi demi Allah, tidak akan bersatu
putri Rasulullah dengan putri dari musuh Allah dalam satu tempat selama
lamanya”.
Dari kisah tersebut dapat dimbil kesimpulan bahwa
seorang wanita boleh menolak poligami jika suami nya melakukan poligami
tidak sesuai dengan syariat yang dibenarkan oleh islam, misalnya
menikahi wanita yang kafir atau wanita yang sudah memiliki suami, tentu
hal tersebut termasuk perbuatan maksiat, seperti firman Allah berikut
“Dan janganlah kamu nikahi wanita wanita kafir sebelum mereka beriman”.
(QS Al Baqarah : 221).
Maka poligami tetap diperbolehkan dalam
islam, sedang wanita yang menolak poligami hukumnya ialah haram atau
tidak diperbolehkan (kecuali jika tidak sesuai syariat islam) sebab
termasuk melanggar hukum Allah.
Demikian artikel mengenai hukum
menolak poligami dalam islam. Intinya apapun yang Allah tentukan untuk
hamba Nya tentu memiliki hikmah kebaikan yang besar, seorang hamba wajib
pasrah kepada ketentuan itu baik memahami ataupun belum memahami
hikmahnya, termasuk dalam hubungannya dengan hukum poligami. Semoga
bermanfaat terima kasih
0 komentar:
Posting Komentar