Salah Paham Mengenai Bid'ah

Salah Paham Tentang Bid'ah, Berikut ini Perbedaan Maslahah Mursalah dengan Bid'ah Hasanah, Mungkin kebanyakan dari masyarakat umat islam masih ada yang kurang paham dan tidak mengerti perbedaan antara mashlahah mursalah dan bid’ah. Yang mana kedua-duanya mempunyai persamaan dari satu segi yaitu Mashlahah mursalah dan bid’ah sama-sama tidak ada pada zaman nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga mereka memasukkan mashlahah mursalah kedalam kategori bid’ah. Padahal sama sekali mashlahah mursalah bukanlah bid’ah. Ambil lah contoh syubhat para Aswaja (Asosiasi Wajah Jahmiyah) yang melegalkan bid’ah hasanah dengan memasukkan maslahah mursalah kedalam bid’ah. Seperti pembukuan al quran dalam satu mushaf, maupun pembukuan kitab-kitab hadits, dll. Padahal sama sekali ini bukanlah bid’ah.

Oke.. Mari kita masuk kedalam pembahasan wahai ikhwah sekalian.

Ketahuilah sebelumnya, bahwasanya mashlahah terbagi menjadi tiga.
1- Mashlahah mu’tabarah
2- Mashlahah mulghoh
3- Mashlahah mursalah

Sebelum kita membahas macam mashlahah yang ketiga yaitu : Mashlahah mursalah, kita perlu mengetahui terlebih dahulu macam-macam lainnya dari mashlahah, yaitu mashlahah mu’tabarah dan mashlahah mulghoh.

1- Adapun maslahah mu’tabarah artinya adalah:
المصالح التي اعتبرها الشارع
“Setiap maslahat (manfaat) yang dianggap  atau diperhitungkan oleh syariat”

Apa contoh dari macam maslahah mu’tabarah ini?
Salah satu contoh dari mashlahah mu’tabarah ini adalah pengharaman narkoba, miras, dan kawan-kawannya yang dapat memabukkan. Pengharaman ini adalah maslahat yang dianggap oleh syariat dan diperhitungkan. Maka dari itu Rasulullah bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram”[1]
Sehingga setiap yang memabukkan baik dari makanan, minuman, baik namanya bir bintang, jack daniel, topi miring jika semua ini memabukkan maka hukumnya haram. Dan pengharaman ini termasuk mashlahah mu’tabarah yang dianggap oleh syariat.

2- Adapun Mashlahah mulghoh artinya adalah:
المصالح التي ألغاها الشارع
“Setiap mashlahat (manfaat) yang dianggap batal oleh syariat”

Apa contoh dari macam mashlahah mulghoh ini?
Salah satu contoh dari mashlahah mulgoh ini adalah mashlahat dan manfaat yang terdapat dalam khomr. Manfaat-manfaat yang terdapat dalam khomr dianggap batal oleh syariat. Sehingga khomr tetaplah haram sebagaimana sabda nabi diatas walaupun Allah sendiri menatapkan adanya mashlahat dan manfaat pada khomr.
Seperti pada firman Allah:
يسألونك عن الخمر و الميسر قل فيهما إثم كبير و منافع للناس و إثمهما أكبر من نفعهما
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang khomr dan perjudian, katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat-manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”[2]

Sehingga walaupun didalam khomr dan perjudian terdapat manfaat dan mashlahat namun syariat tetap mengharamkannya dengan menganggap manfaat dan mashlahatnya terbatalkan

3- Adapun mashlahah mursalah –dan macam mashlahat inilah yang kita bahas- maka artinya adalah:
المصلحة التي أرسلها الشارع، أي أطلقها فلم يعتبرها ولم يلغها
“Setiap maslahat yang diabaikan oleh syariat, yakni syariat tidak memperhitungkannya dan tidak pula membatalkannya”

Maksudnya adalah: tidak dalil khusus yang menetapkannya maupun yang menolaknya. Sehingga mashlahat yang ketiga ini hanyalah sebuah sarana yang mana tidak ada dalil khusus yang menetapkan maupun membatalkannya.

Kita harus menggaris bawahi “Sarana” sehingga sarana ini menjadi mashlahat yang mana al quran maupun sunnah tidak pernah menetapkannya maupun menolaknya.

Disinilah tampak jelas perbedaan mashlahah mursalah dengan bid’ah. Yang mana kadang kala dan bahkan sering sekali kaum ASWAJA (Asosisasi Wajah Jahmiyah) (Asli Warisan Jawa) memasukkan mashlahah mursalah kedalam kategori bid’ah hasanah. Padahal justrulah keduanya berbeda walaupun mempunyai kesamaan yakni “belum adanya pada zaman nabi”. Ambillah contoh, mereka berdalil akan adanya bid’ah hasanah dengan pembukuannya al quran. Kalau kita lihat di zaman nabi al quran memang belum di bukukan. Namun kita lihat apakah dalih mereka ini benar?

Ketahuilah mashlahah mursalah dan bid’ah hasanah berbeda. Dimana saja letak bedanya?
1- Mashlahah mursalah hanyalah sebuah sarana dan bukanlah suatu ibadah yang tegak dengan sendirinya. Adapun bid’ah adalah suatu amalan yang manusia menanggapnya suatu peribadatan yang tegak dengan sendirinya dan bukanlah sarana.
Contoh: Pembukuan al quran, Kita mengetahui bahwasanya al quran diibadati dengan membacanya, mentadabburinya, menghapalkannya, mengamalkannya, dan mendakwahkannya. Sedangkan pembukuan al quran dalam satu mushaf hanyalah sarana yang mempermudahkan kaum muslimin untuk membacanya, mentadabburinya, menghapalkannya, dan mendakwahkannya. Jadi bukanlah ia suatu ibadah yang tegak dengan sendirinya.

Kemudian perbedaan antara keduanya yang lain adalah:
2- Mashlahah mursalah tidak memberatkan bahkan ia dilakukan untuk tujuan mempermudah karena terdapat mashlahat didalamnya. Adapun bidah sangat mengandung unsur memberatkan karena bidah hanyalah ghuluw (berlebih-lebihan) dalam ibadah

Sehingga dengan inilah tampak berbeda jauh antara mashlahah mursalah dan bid’ah. Sehingga pembukuan al quran bukanlah dalil bagi mereka untuk mengadakan bidah hasanah. Wal hasil bid’ah hasanah hanyalah didapatkan dari dalil cok-gali cok.. Di gali-gali yang penting cocok. Tidak ada dalil dari al quran maupun sunnah yang menyatakan adanya bidah hasanah.

Sedikit contoh-contoh mashlahah mursalah yang sering dijadikan kaum aswaja sebagai bidah hasanah adalah:
- Pembukuan Al quran dalam satu mushaf
- Pembukuan hadits-hadits nabi
- Pemberian titik dan harokat dalam al quran
- Memasang mikrofon untuk masjid
Dll.

Allahul muwaffiq

0 komentar:

Posting Komentar