ADA seorang ikhwan bertanya, apa dalil dilarangnya poliandri? Bolehkah itu dilakukan jika suaminya ikhlas?
Untuk itu, ustadz menjawab sebagai berikut: poliandri adalah pernikahan
seorang perempuan dengan lebih dari satu suami. Hukum poliandri adalah
haram berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunah. Allah Swt berfirman:
"dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." (QS An-Nisaa` [4]: 24)
Ayat di atas yang berbunyi "wal muhshanaat min al-nisaa' illa maa
malakat aymaanukum" menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang
haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang
dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat.
Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani berkata dalam an-Nizham al-Ijtimai fi al-Islam (Beirut :
Darul Ummah, 2003) hal. 119 : "Diharamkan menikahi wanita-wanita yang
bersuami. Allah menamakan mereka dengan al-muhshanaat karena mereka
menjaga [ahshana] farji-farji (kemaluan) mereka dengan menikah."
Pendapat tersebut sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan
bahwa kata muhshanaat yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah
bermakna wanita merdeka (al-haraa`ir), tetapi wanita yang bersuami
(dzawaatul azwaaj) (Al-Umm, Juz V/134).
Imam Syafii menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan:
"Wanita-wanita yang bersuamibaik wanita merdeka atau budakdiharamkan
atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah
dengan mereka karena kematian, cerai, atau fasakh nikah, kecuali
as-sabaayaa (yaitu budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang,
yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya) (bi-anna dzawaat al-azwaaj
min al-ahraar wa al-imaa` muharramaatun ala ghairi azwaajihinna hatta
yufaariquhunna azwajuhunna bi-mautin aw furqati thalaaqin, aw faskhi
nikahin illa as-sabaayaa) (Imam Syafii, Ahkamul Qur`an, Beirut : Darul
Kutub al-Ilmiyah, 1985, Juz I/184).
Jelaslah bahwa wanita yang
bersuami, haram dinikahi oleh laki-laki lain. Dengan kata lain, ayat di
atas merupakan dalil al-Qur`an atas haramnya poliandri.
Adapun dalil As-Sunah bahwa Nabi SAW telah bersabda :
"Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka
[pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari
keduanya." (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali
minhumaa) (HR Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam
Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shanani, Subulus
Salam, Juz III/123).
Hadis di atas secara manthuq (tersurat)
menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan
dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad
nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shanani, Subulus
Salam, Juz III/123).
Berdasarkan dalalatul iqtidha`1), hadis
tersebut juga menunjukkan bahwa tidaklah sah pernikahan seorang wanita
kecuali dengan satu orang suami saja.
Makna (dalalah) iniyakni
tidak sahnya pernikahan seorang wanita kecuali dengan satu suami
sajamerupakan makna yang dituntut (iqtidha`) dari manthuq hadis, agar
makna manthuq itu benar secara syara. Maka kami katakan bahwa dalalatul
iqtidha` hadis di atas menunjukkan haramnya poliandri. Tak ada urusan
dengan ikhlas atau tidak. []
0 komentar:
Posting Komentar