Syaikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya:
“Apakah zakat lebih mempunyai keutamaan pada bulan Ramadhan padahal termasuk salah satu dari rukun Islam?”.
Beliau menjawab:
“Zakat adalah sama dengan perbuatan baik lainnya ketika dilakukan pada waktu yang mulia akan menjadi lebih mulia, akan tetapi kapan saja zakat itu diwajibkan dan sudah selama satu tahun, maka seseorang wajib membayarkannya dan tidak boleh di tunda sampai datang bulan Ramadhan. Jika masa satu tahun itu tepat pada bulan Rajab, maka tidak boleh ditunda pembayarannya sampai bulan Ramadhan, namun langsung dibayarkan pada bulan Rajab tersebut, dan jikalau masa satu tahunnya bertepatan pada bulan Muharram, tidak perlu menundanya sampai Ramadhan, sedangkan jika masa satu tahunnya itu bertepatan dengan Ramadhan, maka hendaknya membayarkannya pada bulan Ramadhan”
Referensi : https://almanhaj.or.id/139709-sedekah-dan-zakat-lebih-utama-di-bulan-ramadhan.html
0 komentar:
Posting Komentar