Para ulama berbeda pendapat terkait dengan waktu minimal untuk beri’tikaf. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat, waktu minimal adalah sebentar saja. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Ahmad. Silahkan lihat, Ad-Dur Al-Mukhtar, 1/445, Al-Majmu’, 6/489. Al-Inshof, 7/566.
An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’, 6/514 mengatakan, “Adapun waktu minimal i’tikaf, pendapat yang kuat dimana yang telah ditegaskan jumhur ulama adalah cukup diam di masjid. Hal itu dianggap berlaku, baik banyak maupun sedikit, meskipun sejam atau sebentar saja.”
Referensi : https://almanhaj.or.id/139431-itikaf-hukum-dan-dalil-anjurannya.html
0 komentar:
Posting Komentar