Hadyu, Kurban dan Aqiqah



11. HADYU, KURBAN DAN AQIQAH 

Hadyu : adalah binatang ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah, dan sembelihan yang diwajibkan bagi yang haji tamattu’, qiran atau karena terhalang.


Kurban : adalah hewan yang disembelih di hari raya Idul Adha, berupa unta, sapi, atau kambing dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.


Hukum berkurban : adalah sunnah muakkad bagi kaum muslimin yang mampu melaksanakannya.


Allah berfirman:


 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ   [الكوثر: ٢] 


‘Maka shalatlah pada Rabbmu dan berkurbanlah’ (Q.S Al-Kautsar/2)


Waktu menyembelih hewan kurban : yaitu setelah shalat Idul Adha di hari raya kurban hingga hari terakhir dari hari tasyriq (hari raya, dan tiga hari berikutnya).


Disunnahkan memakan hewan kurban, menghadiahkan sebagian darinya dan bersedekah kepada orang-orang fakir.


Berkurban mempunyai  keutamaan besar, karena mengandung pendekatan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, memperluas (belanja) kepada keluarga, memberi manfaat kepada orang-orang fakir, dan menyambung tali silaturrahim serta hubungan antar tetangga.


Syarat-syarat Hadyu, Kurban dan Aqiqah.

Tidak cukup dalam Hadyu, Kurban, dan Aqiqah kecuali Unta yang sudah berusia lima tahun atau lebih, Sapi yang berusia dua tahun atau lebih, Kambing kibas yang berusia enam bulan atau lebih, dan Kambing kacang yang berusia satu tahun atau lebih.


Apabila telah diniatkan untuk berkurban, tidak boleh menjualnya dan tidak boleh pula memberikannya kecuali menggantinya dengan yang lebih baik darinya.


Kurban, aqiqah, dan hadyu harus berasal dari binatang ternak, telah cukup usianya secara syara’, dan tidak ada cacat. Yang paling utama adalah yang paling gemuk, paling mahal, dan paling berharga menurut pemiliknya.


Seekor kambing untuk satu orang, seekor unta untuk tujuh orang, dan seekor sapi untuk tujuh orang. Dan boleh berkurban dengan seekor kambing, atau unta, atau sapi untuk dirinya dan semua anggota keluarganya yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Dan disunnahkan bagi orang yang menunaikan haji yang mampu untuk memperbanyak hadyu. Adapun kurban, maka sunnahnya adalah mencukupkan seekor untuk keluarga.


Disunnahkan berkurban untuk orang yang masih hidup, dan boleh untuk orang yang sudah meninggal dunia sebagai pengikut, bukan tersendiri, kecuali orang yang berwasiat dengan hal itu.


Yang Diharamkan Kepada Orang yang Ingin Berkurban.

Bagi orang ingin berkurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus meminta ampun kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atasnya.


Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anha, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


اِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ  وَبَشَرِهِ شَيْئًا.


“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR. Muslim).[1]


Baca Juga  Pengertian Umrah dan Hukumnya

Barang siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:


بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ. اَللّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّي. اَللّهُمَّ هذَا عَنِّي  وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِي


“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”


Tata Cara Nahr (Menyembelih).

Disunnahkan nahr (menyembelih sebelah atas dada) unta dalam keadaan berdiri, terikat kaki depan yang kiri. Adapun selain unta seperti sapi dan kambing, disembelih dengan cara biasa, dan boleh pula sebaliknya.


Nahr untuk unta adalah di bagian bawah leher dari arah dada. Dan menyembelih untuk sapi dan kambing di bagian atas leher di sisi kepala, membaringkannya di atas lambungnya yang kiri, meletakkan kakinya yang kanan di atas lehernya, kemudian memegang kepalanya dan menyembelih, dan  saat menyembelih membaca:


ِبسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ


“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.”


Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata:


ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ. ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ  عَلَى صِفَاحِهِمَا


‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkorban dua ekor kibas yang bagus lagi bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Beliau membaca basmalah dan takbir, dan meletakkan kakinya di atas daging lehernya. (Muttafaqun ‘alaih).[2]


Disunnahkan untuk menyembelih sendiri hadyu atau kurban. Jika ia tidak bisa menyembelih, hendaklah ia menyaksikan (saat penyembelihannya), dan janganlah ia memberikan tukang sembelih dari binatang sembelihan sebagai upahnya. Dan ia (yang menyembelih) menyebutkan untuk siapa hewan kurban itu saat menyembelih. Dan halal hewan sembelihan dengan memutuskan hulqum, tenggorokan, dan dua urat leher atau salah satu dari keduanya, serta mengalirkan darah.


Hewan Kurban yang Tidak Memenuhi Syarat.

Dari Al-Barra` bin ‘Azib Radhiyallahu anhu, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


أَرْبَعٌ لاَ بَجْزِيْنَ فِي اْلأَضَاحِي :اَلْعَوْرَاءُ اْلبَيِّنُ عَوْرُهَا وَالْمَرِيْضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا, وَالْكَسِيْرَةُ الَّتِي لاَتُنْقِي.


“Ada empat macam yang tidak memenuhi syarat dalam berkorban: yang buta yang nyata kebutaannya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya, dan yang patah yang tidak bersih.” (HR. Abu Daud dan An-Nasa`i).[3]


Apabila seorang menyembelih hadyu atau korban dan semisal keduanya dari sembelihan ibadah dan ia tidak mengetahui sakitnya kecuali setelah menyembelih, maka sesungguhnya ia tidak memadai, karena tujuan darinya tidak terpenuhi.


Hewan yang terpotong pantat, atau sebagiannya, terpotong punuknya, buta, dan terpotong semua kakinya tidak memenuhi syarat dalam hadyu dan kurban serta semisal keduanya dari sembelihan-sembelihan ibadah.


Aqiqah : adalah hewan yang disembelih untuk bayi yang dilahirkan, hukumnya sunnah muakkadah.


Baca Juga  Tata Cara Haji

Hukum Aqiqah.

Disunnahkan untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan seekor kambing. Disembelih di hari ke tujuh untuk bayi, diberi nama, dicukur rambutnya, dan bersedekah perak seberat rambutnya. Jika terlewat, maka disembelih di hari ke empat belas (14) dari kelahiran,  jika terlewat lagi, maka pada hari ke dua puluh satu (21). Jika terlewat lagi, maka di waktu kapanpun boleh. Dan disunnahkan ditahnik (dicicipi makanan yang sudah dikunyah) dengan korma dan semisalnya.


Perempuan setengah laki-laki dalam lima perkara : dalam warisan, diyat, persaksian, aqiqah, dan memerdekakan.


Aqiqah adalah sebagai rasa syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala karena mendapat nikmat yang baru dan sebagai tebusan untuk yang dilahirkan serta mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan lantaran anak laki-laki adalah nikmat dan karunia yang paling besar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka bersyukur karenanya lebih banyak, maka aqiqahnya dengan dua ekor kambing dan seekor untuk bayi perempuan.


Pemberian Nama Kepada Bayi.

Disunnahkan memilih nama untuk bayi yang terbaik dan yang paling disukai di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, seperti : Abdullah dan Abdurrahman. Kemudian pemberian nama dengan ta’bid (penghambaan) dengan memakai salah satu dari asma`ul husna, seperti Abdul Aziz dan Abdul Malik dan semisal keduanya. Kemudian pemberian nama dengan nama-nama para nabi dan rasul. Kemudian nama orang-orang shalih. Kemudian sesuatu yang merupakan sifat yang jujur untuk manusia seperti Yazid, Hasan dan semisal keduanya.


Yang paling utama pada hadyu dan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian sepertujuh unta atau sapi. Adapun aqiqah, maka tidak cukup seekor unta, atau sapi, atau kambing kecuali untuk satu orang. Dan kambing lebih utama dari pada unta, karena kambing itulah yang disebutkan dalam sunnah (Hadits), dan yang jantan lebih utama.


Aqiqah sama seperti kurban dalam hukum dalam masalah umur dan sifat, kecuali bahwasa aqiqah tidak cukup padanya bersama-sama dalam darah (maksudnya, tidak boleh bersama-sama satu ekor hewan), maka tidak sah aqiqah kecuali untuk satu orang, baik itu kambing, sapi, atau unta.


[Disalin dari مختصر الفقه الإسلامي   (Ringkasan Fiqih Islam) Penulis : Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri  Penerjemah Team Indonesia islamhouse.com : Eko Haryanto Abu Ziyad dan Mohammad Latif Lc. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2012 – 1433]

_______

Footnote

[1] HR. Muslim No. 1977

[2] HR. Bukhari No. 5565 dan Muslim No. 1966

[3] Shahih/ HR. Abu Daud No. 2802, Shahih Sunan Abu Daud No.2431, dan An-Nasa`i No. 4370, ini adalah lafazhnya, Shahih Sunan An-Nasa`i No. 4074.


Home/A8. Ringkasan Fiqih Islam.../Hadyu, Kurban dan Aqiqah

🔍 Macam Macam Tauhid, Kewajiban Suami Menafkahi Istri Dalam Islam, Amalan Istighfar, Godaan Sholat Tahajud, Tahlillan


🔗 SSD VPS

 

Referensi : https://almanhaj.or.id/83625-hadyu-kurban-dan-aqiqah.html


0 komentar:

Posting Komentar