|
Ta’aruf
Dengan Pacaran, Bolehkah?
Banyak
orang awam beranggapan bahwa pacaran adalah wasilah (sarana) untuk
ber-ta’aruf (berkenalan). Kata mereka, dengan berpacaran akan diketahui
jati diri kedua ‘calon mempelai’ supaya nanti jika sudah menikah tidak kaget
lagi dengan sikap keduanya dan bisa saling memahami karakter masing-masing. Demi
Alloh, tidaklah anggapan ini dilontarkan melainkan oleh orang-orang yang terbawa
arus budaya Barat dan hatinya sudah terjangkiti bisikan
setan.
Tidakkah
mereka menyadari bahwa yang namanya pacaran tentu tidak terlepas dari kholwat
(berdua-duaan dengan lawan jenis) dan ikhtilath (laki-laki dan perempuan
bercampur baur tanpa ada hijab/tabir penghalang)?! Padahal semua itu telah
dilarang dalam Islam. Perhatikanlah tentang larangan tersebut sebagaimana
tertuang dalam sabda Rosululloh صلى الله عليه وسلم:
لَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Sekali-kali
tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita
itu bersama mahromnya.” (HR. al-Bukhori: 1862, Muslim:
1338)
Al-Hafizh
Ibnu Hajar al-Asqolani رحمه الله berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa larangan bercampur baur
dengan wanita yang bukan mahrom adalah ijma’ (kesepakatan) para ulama.”
(Fathul Bari: 4/100)
Oleh
karena itu, kendati telah resmi melamar seorang wanita, seorang laki-laki tetap
harus menjaga jangan sampai terjadi fitnah. Dengan diterima pinangannya itu
tidak berarti ia bisa bebas berbicara dan bercanda dengan wanita yang akan
diperistrinya, bebas surat-menyurat, bebas bertelepon, bebas ber-SMS, bebas
chatting, atau bercakap-cakap apa saja. Wanita tersebut masih tetap
ajnabiyyah baginya hingga berlangsungnya akad
nikah.
|
0 komentar:
Posting Komentar