Saya seorang pemuda yang telah menikah pada bulan Ramadhan, pada saat istri saya sedang datang bulan, ia meminta saya agar meng-onani kemaluannya dengan tangan saya, sedangkan saya dalam kondisi berpuasa, apakah hal itu dibolehkan jika kondisinya aman dari menyentuh najisnya darah haid ?
Teks Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama:
Jika seorang istri sedang haid, maka ia tidak boleh beronani dengan tangan suaminya; karena hal itu bersentuhan langsung dengan darah yang najis, kecuali hal itu dilakukan dengan lapisan tertentu.
Baca juga jawaban soal nomor: 152885
Jika suaminya aman dari menyentuh langsung darah haid yang najis maka tidak apa-apa.
Kedua:
Seorang suami yang sedang berpuasa mencium istrinya, bercumbu dengannya, menggaulinya namun tanpa jima’, maka tidak apa-apa; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah mencium (istrinya) dalam kondisi berpuasa, beliau juga menggaulinya (tanpa jima’) dalam kondisi berpuasa. Akan tetapi jika dihawatirkan akan melakukan yang diharamkan oleh Allah karena dia termasuk yang mudah terpancing syahwatnya, maka hal hukumnya makruh, jika ternyata suami tersebut sampai orgasme, maka dia (batal) dan tetap wajib menahan dan mengqadha’ puasanya. Adapun keluarnya madzi tidak membatalkan puasa.
Maka dibolehkan bagi seorang suami untuk menikmati istrinya dalam kondisi puasa selama tidak berjima’ dengannya atau sampai orgasme.
Baca juga jawaban soal nomor: 49614 dan 14315.
Jika anda aman dari bersentuhan langsung dengan darah yang najis, dan tidak hawatir sampai mensetubuhinya atau orgasme tanpa adanya persetubuhan, sedangkan anda dalam kondisi berpuasa, maka tidak apa-apa.
Ketiga:
Hal yang sebaiknya dilakukan, bahkan yang perlu ditekankan bagi orang seperti anda sebagai pemuda yang baru menikah, agar menunda sampai malam tiba; karena kemampuan pemuda untuk menahan dirinya atau mengkondisikan syahwatnya bahkan dengan menggunakan bantuan tangan anda, semua itu sudah dekat dengan hal yang dilarang dan akan merusak ibadah anda.
0 komentar:
Posting Komentar