Hukum Onani Dan Solusinya

Alhamdulillah.

Onani itu haram berdasarkan dalil Qur’an dan Hadits.

Pertama : Al-Qur’an Al-Karim

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Imam Syafi’Idan orang yang sependapat dengan beliau telah berdalil akan pengharaman onani memakai tangan dengan ayat Firman Allah ini:

والذين هم لفروجهم حافظون . إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين . فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) 4-6 سورة المؤمنون

“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. QS. Al-Mukminun: 5-7

Syafi’I dalam kitab Nikah mengatakan, “Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada istri-istri atau budak yang mereka miliki. Menunjukkan pengharaman selain istri dan budak yang dimiliki. Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya “Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau budak yang dimiliki. Dan tidak dihalalkan beronani. Wallahua’lam ‘Kitab Al-Umm karangan Imam Syafi’i.

0 komentar:

Posting Komentar