SEKS, REMAJA DAN BATAS-BATAS PERGAULAN
Kasus-kasus penyimpangan masalah seks,
khususnya yang dilakukan para remaja dari waktu ke waktu semakin
mengkhawatirkan, sementara di masyarakat kita terjadi pergeseran nilai yang
semakin jauh sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam masalah seks itu
sepertinya sudah tidak terlalu dipersoalkan, padahal perzinahan merupakan
sesuatu yang sangat keji dan harus dihindari oleh setiap muslim sebagaimana
yang disebutkan dalam QS 17:32.
Seks sebenarnya anugerah yang diberikan Allah
pada makhluk-makhluk Allah seperti binatang, tumbuh-tumbuhan dan khususnya
manusia. Karena itu amat wajar kalau manusia memiliki gairah seksual dan ingin
melampiaskan keinginan seksual itu. Allah Swt sendiri tidak pernah melarang
manusia untuk melampiaskan keinginan seksualnya selama menempuh jalur yang
dibenarkan, cara-cara yang benar dan pada saat yang tidak terlarang. Ketentuan
ini diberlakukan untuk kepentingan manusia juga. Jalur yang dibenarkan Allah
bagi manusia untuk melampiaskan keinginan seksnya itu adalah jalur pernikahan,
ini berarti orang yang belum menikah jangan coba-coba melampiaskan keinginan
seksualnya, karena itu berpacaran semestinya dilakukan sesudah pernikahan bukan
sebelum pernikahan, karena berpacaran itu sangat terkait dengan pelampiasan
keinginan seksual. Tapi keinginan atau hawa nafsu itu tetap tidak boleh
dibunuh, hanya harus dikendalikan agar manusia tidak dikendalikan oleh hawa
nafsunya sendiri. Sedangkan cara-cara dan saat-saat yang benar tentu saja
sebagaimana yang telah digariskan di dalam Islam dan kita telah mengetahuinya.
Remaja merupakan kelompok dari manusia yang
baru tumbuh dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, pertumbuhan remaja ini salah
satunya ditandai dengan kematangan biologis sehingga masa kanak-kanak ditinggalkan,
bagi wanita dengan haid yang pertama dan bagi pria dengan mengeluarkan sperma
dengan sebab mimpi, setelah itu pertumbuhan fisik berkembang cepat, badan jadi
cepat gede dan tinggi, suara mulai pecah, tumbuh juga rambut-rambut atau
bulu-bulu pada bagian tertentu dari tubuhnya yang bersamaan dengan itu juga
terjadi perubahan psikologis atau kejiwaan.
Karena masa remaja itu merupakan masa
peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa, maka banyak orang yang menyebut
masa ini --meskipun tidak selalu benar-- sebagai masa yang labil. Dalam kondisi
yang demikian itulah, masa remaja sangat membutuhkan bimbingan nilai-nilai
Islam, bila mereka jauh dari nilai-nilai Islam, maka yang terjadi kemudian
adalah ketidakmampuan mengendalikan diri. Dalam kaitan seks, para remaja harus
mengendalikan hawa nafsunya, dan Rasulullah Saw mengajarkannya dengan
melaksanakan ibadah puasa.
Pendidikan Seks.
Dalam kaitan seks di kalangan remaja yang
semakin mengkhawatirkan - ini bisa kita simpulkan dari tingkat pergaulan bebas
yang sudah demikian luas hingga terjadi kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan
remaja, perzinahan yang mengakibatkan kehamilan diluar pernikahan serta
terjadinya tindakan pengguguran kandungan-, maka muncul gagasan yang
menghendaki agar diadakan perndidikan seks di sekolah, sehingga para remaja
menjadi tahu tentang persoalan seks.
Pendidikan seks sebenarnya bermula dari
negara-negara Barat yang generasi muda mereka memang sudah sangat bebas dalam
masalah seks, pendidikan seks bagi mereka adalah untuk mencegah agar jangan
sampai terjadi kehamilan di kalangan remaja setelah berzina, sehingga kalau
pendidikan seks diberikan diharapkan tidak terjadi lagi kehamilan remaja itu
meskipun hubungan seks dilakukan. Hamil dikalangan remaja barat itu terjadi
karena para remaja memang tidak mengerti masalah seks yang sesungguhnya, maka
pendidikan seks diberikan agar tidak terjadi kehamilan remaja yang dinilai bisa
memutuskan masa depan yang cerah bagi diri, keluarga dan bangsanya.
Oleh karena itu pendidikan seks semacam itu
jelas tidak dibenarkan di dalam Islam. Kalau kemudian orang bertanya tentang
bagaimana pendidikan seks dalam pandangan Islam, maka jawabannya adalah
pendidikan seks dalam Islam itu adalah mendidik para remaja agar tidak berzina,
membenci perzinahan dan terus berusaha untuk menjauhinya. Maka yang diterangkan
dalam pendidikan seks adalah hinanya perzinahan, bagaimana agar menghindari
zina, hukuman untuk para pezina dan sebagainya.
Peringatan Untuk Remaja.
Seks itu bisa mulia dan hina, mulia kalau
melampiaskan keinginannya dengan hal-hal yang dikehendaki Allah dan hina bila
melanggar ketentuan-ketentuan Allah Swt. Oleh karena itu para remaja khususnya
dan semua orang sebenarnya harus mengendalikan diri agar bisa mencegah dirinya
dari perbuatan zina yang keji itu. Allah Swt telah berfirman di dalam Al-Qur’an
yang artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS 17:32).
Agar para remaja dan kita semua bisa mencegah
diri kita dari hal-hal yang mendekati zina, ada ketentuan-ketentuan yang
membatasi pergaulan antara pria dengan wanita yang harus mendapat perhatiannya.
Batas-batas pergaulan itu adalah; pertama, menjaga pandangan mata
dari melihat lain jenis yang berlebihan, dalam hal ini Allah Swt berfirman yang
artinya: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka. ..... katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah
mereka menahan pandangan matanya dan memelihara kemaluannya ... (QS 24:30-31).
Di dalam hadits, Rasulullah Saw bersabda:
Telah berkata Jarir bin Abdullah: Saya pernah
bertanya kepada Rasulullah Saw tentang melihat wanita dengan tidak disengaja,
maka sabdanya: palingkanlah pandanganmu (HR. Muslim).
Ya Ali, janganlah engkau iringkan satu
pandangan (kepada wanita) dengan satu pandangan , karena yang pertama itu tidak
menjadi kesalahan, tetapi tidak yang kedua (HR. Abu Daud).
Kedua, tidak berdua-duaan antara pria dengan wanita yang bukan
mahram, karena hal ini sangat rawan terhadap godaan syaitan yang memang selalu
menggoda manusia ke jalan yang nista. Hal ini ditegaskan oleh Rasul Saw dalam
haditsnya:
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka janganlah ia bersendirian dengan seorang wanita di suatu tempat
tanpa disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan
(HR. Ahmad).
Ketiga, tidak bersentuhan kulit antara pria dengan wanita,
termasuk berjabatan tangan sebagaimana dalam beberapa hadits disebutkan:
Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan
dengan seorang wanita (HR. Malik, Tirmidzi dan Nasa’i).
Tak pernah sekali-kali tangan Rasulullah
menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya (HR. Bukhari dan Muslim).
Ditikan seseorang dari kamu di kepalanya
dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada ia menyentuh seorang wanita
yang tidak halal baginya (HR. Thabrani).
Keempat, tidak
berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat, hal ini terdapat dalam
hadits Rasul Saw:
Telah berkata Abu Asied: Rasulullah Saw pernah
keluar dari masjid, padahal di waktu itu laki-laki dan wanita bercampur di
jalan, maka sabda Rasulullah (kepada wanita-wanita): mundurlah! bukan hak kamu
berjalan di tengah jalan; hendaklah kamu ambil pinggir jalan (HR. Abu Daud).
Telah berkata Ibnu Umar: Rasulullah melarang
laki-laki berjalan diantara dua wanita (HR. Abu Daud).
Dari gambaran ini menjadi jelas bagi kita bahwa pria dengan wanita
memang harus menjaga batasan pergaulan agar tidak tidak terjadi perzinahan.
Disamping itu perzinahan harus dihindari juga dengan menumbuhkan rasa malu dan
menghukum orang yang berzina sebagaimana seharusnya. ini semua harus kita
lakukan karena zina membawa akibat yang sangat patal, tidak hanya di dunia
seperti dengan terjangkitnya penyakit AIDS, tapi juga di akhirat dengan siksa
neraka yang sangat pedih.
0 komentar:
Posting Komentar