status perkawinan dengan lelaki tidak sholat

STATUS PERKAWINAN DENGAN PRIA YANG TIDAK SHALAT
.
Ulama besar Saudi Arabia dan pakar fiqih abad ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin –rahimahullah– ditanya,
.
“APA HUKUM WANITA YANG MASIH BERSAMA SUAMI YANG TIDAK PERNAH MENUNAIKAN SHALAT DAN WANITA TERSEBUT SUDAH MEMILIKI ANAK DARI LAKI-LAKI TERSEBUT SERTA APA HUKUM MENIKAH DENGAN ORANG YANG TIDAK PERNAH SHALAT?”
.
Jawab:
.
Jika seorang wanita menikah dengan pria yang tidak pernah menunaikan shalat jama’ah, begitu pula tidak menunaikan shalat lima waktu di rumahnya, maka nikahnya tidaklah sah. Karena orang yang meninggalkan shalat itu kafir sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Al Qur’an, hadits dan dapat dilihat pula dalam perkataan para sahabat. ‘Abdullah bin Syaqiq mengatakan, “Dulu para shahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah menganggap suatu amal yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir kecuali shalat.”[HR. At-Tirmidzi]
.
Jika laki-laki semacam itu dinyatakan kafir, maka tentu saja wanita muslimah tidak halal baginya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
.
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al Mumtahanah: 10)
.
Namun jika suaminya tadi meninggalkan shalat setelah dilangsungkan akad nikah, maka nikahnya batal (faskh) kecuali jika suaminya tersebut bertaubat dan kembali pada Islam (yaitu dengan kembali mengerjakan shalat, pen). Sedangkan sebagian ulama mengaitkan dengan menunggu sampai berakhirnya masa ‘iddah. Jika sampai masa ‘iddah berakhir, suaminya kembali berislam dan ingin ruju’, maka harus dengan akad baru. Adapun bagi wanita, harusnya meninggalkan suaminya sampai ia mau bertaubat dan kembali mengerjakan shalat dengan membawa serta anak dari suaminya tadi. Karena pada kondisi semacam ini, anak-anaknya tersebut tidak menjadi hak asuhan ayah mereka lagi.
.

0 komentar:

Posting Komentar