Membantah Kiayi NUsantara yang mengatakan bunga bank halal

Membantah Kiayi NUsantara yang mengatakan bunga bank halal,
APAKAH BUNGA BANK ITU BUKAN RIBA ?
Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D
Berbicara tentang RIBA, insya Allah semua orang Islam memiliki pendapat yang sama, yakni hukumnya HARAM. Tidak ada yang membantah..
Namun, ketika ditanya, apakah BUNGA BANK itu sama dengan RIBA?
Apakah semua setuju?
Tentu tidak.!
Banyak di kalangan ummat Islam yang berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba.
Dengan demikian, bunga bank itu hukumnya HALAL.
Mengapa mereka mempunyai pendapat seperti itu?
Tentu ada argumennya..
Ada banyak argumen untuk mengatakan bahwa bunga bank itu bukan riba, sehingga halal hukumnya.
Insya Allah akan kita bahas satu per satu, dalam tulisan yang berbeda-beda.
Kita mulai dari pendapat PERTAMA, yaitu pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu HALAL, karena untuk pinjaman yang bersifat PRODUKTIF, bukan untuk keperluan KONSUMTIF (misalnya, untuk kredit sepeda motor, mobil, rumah, dsb).
Apakah pendapat seperti ini dapat diterima?
Pendapat ini tidak dapat diterima, karena ada beberapa alasan.
Pertama, pendapat ini telah membuat PERKECUALIAN haramnya riba, hanya berdasarkan dalil aqli (akal), bukan berdasar dalil syar’i (wahyu).
Padahal, perkecualian (takhshis) tidak dibenarkan, kecuali berdasarkan dalil syar’i.
Apa contohnya?
Contohnya adalah, daging bangkai itu diharamkan berdasarkan Al-Qur’an Surat Al Maidah : 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ ﴿٣﴾
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah”.
Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah mengharamkan daging bangkai secara UMUM.
Namun larangan ini kemudian DIKECUALIKAN (di-takhshis) dengan Hadits Nabi SAW, yaitu untuk bangkai ikan dan belalang.
Dengan adanya pengecualian ini, maka dapat disimpulkan bahwa daging bangkai ikan dan belalang hukumnya adalah HALAL.
Oleh karena itu, kita juga dapat melihat bahwa dalil keharaman riba itu juga bersifat UMUM, sebagaimana yang telah difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah: 275
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ﴿٢٧٥﴾
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Dalam ayat di atas ditunjukkan bahwa الرِّبَا adalah lafadz yang UMUM, maknanya mencakup segala macam bentuk riba, baik yang KONSUMTIF maupun PRODUKTIF.
Maka, kaidah ushul fiqih menyebutkan:
دَلِيْلُ الْعَامِ يَبْقَى عَلَى عُمُوْمِهِ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّخْصِيْصِ
“Dalil umum tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan (mengecualikan keumumannya)”.
Setelah dikaji secara mendalam, tenyata tidak ada dalil-dalil yang menunjukkan bahwa pinjaman yang bersifat produktif itu menjadi PENGECUALIAN terhadap keumuman dari haramnya riba.
Dengan demikian, pendapat yang menyatakan bahwa bunga bank itu halal karena bersifat produktif adalah kesimpulan yang BATHIL.
Kedua, jika kita mau kembalikan fakta di jaman Rasulullah SAW, maka kita juga dapat mengetahui bahwa praktik riba di jaman Rasul menunjukkan bahwa orang Yahudi Madinah meminjamkan tidak hanya untuk tujuan KONSUMSI saja, tetapi juga untuk perdagangan, yaitu untuk kepentingan PRODUKTIF (Mannan, 1997).
Fakta itu menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara praktik riba yang bersifat konsumtif dan produktif, karena hal itu sama-sama dilakukan di jaman Rasul dan keduanya sama-sama DIHARAMKAN.
Tidak ada pengecualian yang diberikan oleh Rasulullah SAW terhadap kedua praktik riba tersebut.
Wallahu a’lam bish- shawwab.

0 komentar:

Posting Komentar