🌋 10 Poin Penjelasan Hukum Membatalkan Salat Wajib Ketika Gempa 🌋
✍🏼 Maulana La Eda, Lc. MA.
http://wahdah.or.id/10-poin-penjelasan-hukum-membatalkan-salat-wajib-ketika-gempa/
🍃 1-Para ulama sepakat bahwa salat wajib tidak boleh dibatalkan lantaran membatalkannya merupakan dosa, karena ia perbuatan yang seakan mempermainkan salat dan menafikan kesucian ibadah wajib. Adapun kalau ada uzur atau alasan syar'i, seperti menyelamatkan diri, atau menyelamatkan orang lain dari suatu bahaya, maka mereka membolehkannya. (Lihat: Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu: 2/37)
🍃2-Adapun salat sunat, maka seorang muslim tidak haram bila membatalkannya, baik sebab pembatalannya kuat atau tidak. Karena melanjutkan pelaksanaan amalan sunat –kecuali ibadah umrah atau haji sunat- adalah sunat juga hukumnya. Sebagaimana dalam hadis puasa sunat: "Orang yang puasa sunat itu adalah sesuai keinginan dirinya; bila ia mau ia terus berpuasa, atau berbuka." (HR Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi, hasan).
🍃3-Dalam salat wajib bila merasakan adanya gempa atau peringatan kebakaran; maka boleh bagi orang yang salat untuk membatalkan salatnya. Kenapa? Karena dalam kondisi ini ia menghadapi dua maslahat yang seakan saling bertabrakan; antara menyelamatkan diri atau melanjutkan salat. Nah, maslahat yang lebih besar bagi dirinya adalah ia berusaha menjaga dirinya dari bahaya, adapun salat maka bisa ditunda atau diganti setelah ia merasa aman dari bencana tersebut.
🍃4-Imam Al-'Izz bin Abdissalam rahimahullah telah memasukkan pembahasan ini dalam bukunya "Qawa'idul-Ahkam 1/95" pada kaedah "Pertimbangan maslahat dan mafsadat". Beliau menyebutkan bahwa orang salat harus mendahulukan menyelamatkan orang yang tenggelam dari pada salat bila waktunya bersamaan, karena melakukan penyelamatan jiwa manusia itu lebih utama dari pada amalan salat tepat waktu. Lagi pula menggabungkan dua maslahat yang bertabrakan ini boleh, yaitu menyelamatkan jiwa orang tenggelam, lalu melakukan salat. Dan ini sudah semua orang tahu bahwa maslahat ketepat waktunya salatnya tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan maslahat penyelamatan jiwa manusia.
Ini tentunya bagi penyelematan bagi diri orang lain, apatah lagi penyelamatan diri kita sendiri, tentu lebih harus lagi diperhatikan.
🍃5-Lalu terkait dengan rekaman video yang lagi viral yaitu imam salat yang tetap melanjutkan salatnya padahal ada gempa. Maka bagaimana hukumnya orang salat yang tidak mau membatalkan salatnya padahal sudah terjadi gempa, apakah boleh? Untuk menjawab ini perlu ada perincian pada poin-poin berikut:
Bila orang salat tersebut yakin bahwa gempa yang terjadi tidak akan menimbulkan adanya longsor atau runtuhan bangunan yang ia salat di situ sehingga akan memberinya bahaya: maka ia boleh tetap melanjutkan salatnya. Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah mengisyaratkan seperti ini bahwa bila orang salat itu khawatir dirinya tertimpa bahaya maka ia harus membatalkan salatnya, namun bila ia tidak khawatir membahayakan dirinya maka ia tetap boleh melanjutkan salatnya. ( Lihat: binbaz.org.sa )
🍃6- Adapun kalau ia yakin bahwa dirinya akan mendapat bahaya bila tetap melanjutkan salat lantaran gempanya agak besar atau sebagian bangunan telah runtuh, maka ia harus membatalkan salatnya demi menyelamatkan dirinya, dan juga jamaahnya bila ia seorang imam salat. Dalam kondisi yakin ini sebagian ulama seperti Ibnu Baz rahimahullah mewajibkan dirinya untuk membatalkan salatnya demi menyelamatkan jiwanya sendiri. Sesuai kaedah: "Laa Dharara wa Laa Dhiraara" atau "Tidak boleh membiarkan bahaya bagi diri sendiri atau memberikan bahaya bagi orang lain."
🍃7-Namun apakah bila ia tetap salat lalu mendapatkan bahaya dan meninggal, ia tetap mendapatkan dosa atau bahkan dianggap membunuh dirinya sendiri? Tentunya ketika sebagian ulama menyatakan ia wajib membatalkan salatnya, bukan berarti kalau ia wafat kita langsung menuduhnya sebagai orang yang mendapatkan dosa atau membunuh dirinya sendiri, tapi kita harus berbaik sangka pada dirinya. Karena ketika salat, seseorang kadang lebih merasakan nikmatnya salat, dan berharap dengan melanjutkan bacaan salat atau salatnya atau doanya Allah Ta'ala akan menghentikan gempa atau bencana tersebut. Orang yang seperti ini tentunya tidak bisa dihukumi sebagai orang yang bunuh diri atau berdosa.
🍃8-Baik sangka ini pulalah yang kita berikan pada sahabat Nabi yang juga mengalami seperti ini, hanya saja ia tidak sampai wafat. Dalam kisah panjang perang Dzaat Ar-Riqa', HR Abu Daud dan Ahmad dengan sanad hasan li gairihi dari Jabir radhiyallahu'anhu: bahwa Setelah Nabi shallallahu'alaihi wasallam singgah di suatu tempat, beliau bersabda, "Siapa yang akan menjaga kami? " Maka seorang dari kalangan Muhajirin (Ammar bin Yasir) dan seorang laki-laki Anshar (Abad bin Bisyr) memenuhinya. Lalu beliau bersabda, "Hendaklah kalian berdua berjaga di mulut celah kedua bukit itu!" Kata Jabir, 'Setelah kedua orang tersebut pergi ke celah kedua bukit tersebut, laki-laki Muhajirin itu berbaring, sedangkan laki-laki Anshar berdiri mengerjakan shalat, lalu laki-laki musyrik itu datang. Setelah dia mengetahui, bahwa orang Anshar yang sedang shalat itu adalah perintis pasukan, maka dia melemparkan anak panah ke arahnya dan mengenai sasaran, namun orang Anshar itu mencabut kembali anak panah itu, sampai dilempari anak panah tiga kali, lalu orang Anshar ruku' dan sujud, sedang temannya (orang Muhajirin) terbangun. Setelah laki-laki musyrik itu tahu, bahwa dia ketahuan oleh mereka, maka dia lari. Pada waktu laki-laki muhajirin itu melihat tubuh laki-laki Anshar itu berlumuran darah, dia berkata, 'Subhaanallah -Maha suci Allah-. Mengapa kamu tidak membangunkan aku ketika dia memanahmu yang pertama kali!' Jawabnya, 'Waktu itu aku sedang membaca surah (Al Kahfi), sementara aku tidak suka memotong bacaan tersebut (hingga selesai)."
🍃9-Tentunya sahabat ini tidak bisa dikatakan bahwa ia membiarkan dirinya untuk mati konyol, atau menyerahkan dirinya seakan bunuh diri, tapi ia melakukannya karena indahnya munajat dalam bacaan Al-Quran melebihi rasa sakitnya terkena anak panah, sehingga bila ia wafat kita tidak boleh mengklaim dia sebagai orang yang bunuh diri. Nah, apalagi ketika salat bertawakal kepada Allah dan berdoa agar gempanya segera dihentikan; maka saat itu tentu kita tidak katakan bahwa ia telah berdosa dan kalau mati, berarti mati bunuh diri. Tidak demikian. Namun, kita harus berbaik sangka, semoga bila ia mati dalam kondisi seperti itu, insya Allah husnul-khatimah, karena berada dalam shalat, doa dan tawakkal.
🍃10-Lalu bagaimanakah caranya bila ia membatalkan salatnya? Cukupkah keluar begitu saja, atau harus bersalam lagi ke kiri dan ke kanan? Pendapat paling benar menurut Syaikh Muhammad Al-Mukhtar hafidzhahullah adalah ia harus bersalam dalam keadaan apapun, baik berdiri atau duduk, ketika ia ingin membatalkan salatnya, ia wajib membaca salam dan disunahkan menoleh ke kiri dan ke kanan, karena adanya dalil umum: "Kunci salat itu adalah bersuci, pengharamannya (dari segala amalan kecuali amalan salat) adalah takbir (takbiratul-ihram) dan penghalalannya (untuk melakukan amalan selain salat) adalah taslim." (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, hasan).
📖 Sumber ➡ http://wahdah.or.id/10-poin-penjelasan-hukum-membatalkan-salat-wajib-ketika-gempa/
🙏 Silahkan bantu sebarkan, semoga bermanfaat buat Anda dan yg lain. In Syaa Allah berpahala 👍
💖 Daftar Broadcast Wahdah.Or.Id
Ketik nama lengkap - daerah - wi
Contoh:
Irhamullah - Jakarta - WI
Kirim via WhatsApp ke:
📱 +6281383787678
👍 Facebook http://bit.ly/FBWahdah
📷 Instagram http://bit.ly/IGWahdah
🐣 Twitter http://bit.ly/TWWahdah
📩 Telegram http://bit.ly/TLWahdah
0 komentar:
Posting Komentar