🌷 BENARKAH WANITA YANG HAMIL DILUAR NIKAH TIDAK BOLEH DI NIKAHI OLEH LAKI-LAKI YANG MEN-ZINAINYA ?
Sebagian Orang Di Negeri Kita Ini Ada Yang Mengatakan : TIDAK BOLEH Perempuan Yang Hamil Lantaran Zina Itu DINIKAHI Walau Oleh Laki-Laki Yang Menzinai Atau Menghamilinya SAMPAI PEREMPUAN ITU MELAHIRKAN, Berdasarkan Keumuman Firman Allah :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
“Dan Perempuan-Perempuan Yang Hamil itu 'IDDAH Mereka Sampai Mereka Melahirkan.”(QS. Ath Thalaq:4)
KAMI JAWAB : Cara BER-ISTIDLAL/BERDALIL Seperti Ini, SAMA SEKALI TIDAK BENAR !
Ayat Di Atas Itu, Untuk Perempuan Yang Hamil DARI HASIL NIKAH YANG SAH ! Bukan Untuk Perempuan-Perempuan Yang Hamil DARI HASIL ZINA...!
Karena Di Dalam Nikah Itu Terdapat Thalaq, Nafkah, Tempat Tinggal, 'Iddah, Nasab, Waris Dan Kewalian. Sedangkan Di Dalam ZINA Tidak Ada Semuanya Itu.. Termasuk TIDAK ADANYA 'IDDAH. Inilah PERBEDAAN Yang Mendasar Antara PERNIKAHAN DENGAN PERZINAAN...
Ayat Di Atas (QS. Ath Thalaq : 4) Juga Sebagai Dalil Untuk Perempuan-Perempuan Yang Hamil Karena DI-THALAQ SUAMINYA... Maka 'Iddah-nya Sampai Dia MELAHIRKAN...
Dan Juga Ayat Diatas (QS. Ath Thalaq : 4) Sebagai Dalil Terhadap Perempuan Yang BERZINA Lalu Hamil Kemudian Dinikahi Oleh Laki-Laki Lain Yang : BUKAN MENGHAMILINYA...
Telah Terjadi IJMA' (KESEPAKATAN) PARA SAHABAT NABI Bersama Para Ulama Tentang BOLEHNYA Bagi Seorang Laki-Laki MENIKAHI Perempuan Yang DIA HAMILI SENDIRI LANTARAN PERZINAAN. Sebagaimana Dikatakan Oleh Al Imam Ibnu 'Abdil Bar Yang Dinukil Oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Di Kitabnya Fat-hul Baari Juz 9 Hal 157 Di Bagian Kitab Nikah Bab : 24, Hadits No. 5105...
Berkata Said bin Jubair, Ibnu Abbas Pernah Ditanya Tentang Seorang Laki-Laki Dan Seorang Perempuan Yang Masing-Masing Dari Keduanya Telah "Menyentuh" Yang Lain Dengan Cara Yang Haram (Yakni Keduanya Telah Berzina), Kemudian Nyatalah Kehamilan Bagi Perempuan Tersebut Lalu Laki-Laki Itu MENIKAHINYA..
Jawab Ibnu Abbas,”Yang Pertama Itu ZINA Sedangkan Yang Kedua NIKAH.” (Hadist Hasan Riwayat Al Baihaqi III/267).
LALU...
Apakah Kita Mau Mengatakan Bahwa Kita Ini LEBIH PINTAR Cara Berdalilnya Dari Para Shahabat Nabi Dan Seterusnya ?? Wallahu A'lam.... Semoga Bermanfaat...
--------------------------
Ini Merupakan Jawaban Kami Terhadap Pertanyaan Tentang Masalah Ini... Dan Kami TIDAK MELAYANI DEBAT KUSIR..Baik Di Inbox Maupun Di Beranda #Cape dech,.!
0 komentar:
Posting Komentar